Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah.

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
18 Desember 2025
in Publik
A A
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara prinsip, syariat tidak membebani umat di luar batas kemampuannya. Artinya, kalau memang suatu ibadah misalnya, tidak mampu dilakukan secara sempurna karena ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, maka syariat pun memberikan solusinya. Di setiap ritual keagamaan Allah sudah memberikan dispensasi-dispensasi (rukhsah) bagi yang membutuhkan atau darurat. Di sini relevansi adanya Fikih Disabilitas.

Misalnya, bagi penyandang disabilitas tidak mudah melakukan semua ibadah sebagaimana mestinya. Keterbatasan bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan titah Tuhan sepenuhnya. Karena prinsip tadi, Allah akan memberikan jalan pada umat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Misalnya bagaimana ketentuan, atau cara wudunya bagi penyandang disabilitas daksa? Atau bagi yang disabilitas rungu sekaligus netra, bagaimana mengetahui pergerakan imam salat? Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kebingungan.

Mari simak bagaimana ulama menjelaskan secara fikih disabilitas bagi orang yang tidak memiliki tangan atau kaki! Membasuh anggota wudu tidak mau tidak harus dilakukan secara sempurna. Bagi yang tidak memiliki tangan misalnya, maka ia harus membasuh anggota wudu yang masih tersisa. Kalau misalnya yang tersisa hanya bagian di atas siku (anggota wudu yang tidak wajib) maka sunnah membasuh bagian atasnya.

Lalu bagaimana kalau misalnya sudah tidak bisa melakukan sendiri, solusinya bisa minta bantuan orang lain untuk mewuduinya. Kalaupun masih kesulitan, tidak ada orang yang bisa dimintai pertolongan, atau memang lagi tidak ada orang, maka bisa langsung salat tanpa wudu. Salatnya tetap sah, tapi nanti mengulang lagi kalau ada kesempatan yang memungkinkan.

Menurut Imam al-Mawardi dalam kitabnya juga disebutkan:

وإذا لم يقدر الأقطع أو المريض على الوضوء .. لزمه تحصيل من يوضئه ولو بأجرة، فإن عجز .. تيمم، فإن عجز .. صلى وأعاد كفاقد الطهورين

“Apabila orang yang terputus tangannya (tidak sempurna anggota wudhunya) atau orang sakit tidak mampu berwudu, maka ia wajib mengusahakan orang lain untuk mewudukkannya, meskipun dengan membayar upah. Jika ia tidak mampu (melakukan hal itu), maka ia bertayamum. Jika ia juga tidak mampu, maka ia tetap melaksanakan salat dan wajib mengulanginya, sebagaimana hukum orang yang kehilangan kedua alat bersuci (air dan debu).” Muhammad ibn Mūsā al-Damīrī, al-Najm al-Wahhāj fī Sharḥ al-Minhāj, Bāb al-Wuḍūʾ, Maktabah Syamilah, 328.

Imam an-Nawawi juga ikut menjelaskan lebih rinci mengenai persoalan ini:

إذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الْوُضُوءِ لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَضِّئُهُ إمَّا مُتَبَرِّعًا وَإِمَّا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ إذَا وَجَدَهَا وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْأُجْرَةَ أَوْ وَجَدَهَا وَلَمْ يجد من يستأجره أو وجده فَلَمْ يَقْنَعْ بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَأَعَادَ كَمَا يُصَلِّي وَيُعِيدُ مَنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا فَالصَّلَاةُ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ والاعادة لا ختلال الصَّلَاةِ بِسَبَبٍ نَادِرٍ هَذَا إذَا لَمْ يَقْدِرْ الْأَقْطَعُ عَلَى التَّيَمُّمِ فَإِنْ قَدَرَ لَزِمَهُ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيُصَلِّيَ وَيُعِيدَ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ وُجُوبِ التَّيَمُّمِ هُوَ الصَّوَابُ

“Apabila ia tidak mampu berwudu, maka wajib baginya mengusahakan orang yang mewudukkannya, baik secara sukarela maupun dengan upah yang wajar jika ia menemukannya, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Jika ia tidak memiliki upah tersebut, atau ia memilikinya namun tidak menemukan orang yang dapat disewa, atau ia menemukannya tetapi orang itu tidak mau menerima upah yang wajar, maka ia salat sesuai dengan keadaannya dan wajib mengulanginya, sebagaimana orang yang salat lalu mengulanginya karena tidak mendapatkan air dan tidak pula debu. Salat tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan waktu (ḥurmat al-waqt), sedangkan kewajiban mengulanginya karena terdapat cacat dalam salat yang disebabkan oleh kondisi darurat yang jarang terjadi. Hal ini berlaku apabila orang yang terpotong anggota tubuhnya tidak mampu melakukan tayamum. Adapun jika ia mampu melakukan tayamum, maka wajib baginya bertayamum, melaksanakan salat, dan mengulanginya, karena keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi. Apa yang kami sebutkan mengenai kewajiban tayamum inilah pendapat yang benar.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 392.

Sedangkan bagi orang yang tangannya tidak ada hingga sikunya, maka ia tidak wajib membasuh sisanya tersebut. Dan dia bisa langsung beralih membasuh ke anggota berikutnya. Imam an-Nawawi juga menjelaskan perihal kondisi ini.

 وَإِنْ كَانَ أَقْطَعَ الْيَدِ وَلَمْ يَبْقَ مِنْ محل الفرض شئ فَلَا فَرْضَ عَلَيْهِ وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يُمِسَّ مَا بَقِيَ مِنْ الْيَدِ مَاءً حَتَّى لَا يَخْلُوَ العضو من الطهارة

“Apabila seseorang terputus tangannya dan tidak tersisa sedikit pun dari tempat yang wajib dibasuh, maka tidak ada kewajiban (wudu) atasnya. Namun yang dianjurkan adalah mengalirkan air pada sisa tangan yang masih ada, agar anggota tubuh tersebut tidak kosong dari keadaan bersuci.” Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab, Bāb al-Siwāk, Maktabah Syamilah, 391.

Perbedaan Pendapat

Sebenarnya, mengenai kewajiban membasuh ini, masih ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tetap wajib membasuh sisa bagian anggota yang terpotong, kerena berladaskan hadis Nabi:

إِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah darinya semampu kalian.” (H.R Bukhari dan Muslim). Jadi sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang yang anggota wudunya terputus maka ia tetap membasuh bagian yang masih tersisa, dan ini katanya berlaku pada kaki maupun tangan. ʿAbd Allāh ibn Aḥmad ibn Qudāmah al-Maqdisī, al-Sharḥ al-Kabīr ʿalā al-Muqniʿ, Masʾalah: Fa-in kāna aqṭaʿ ghasala mā baqiya min maḥall al-farḍ, Maktabah Syamilah, 363.

Jadi silakan kita pilih Fikih Disabilitas ini, mau mengikuti pendapat yang mana, bebas. Yang terpenting, sebuah kekurangan bukan berarti tidak wajib melaksanakan, apalagi dalam konteks salat. Selalu ada cara dan solusi yang sesuai bagi yang tidak mampu. Syariat tidak akan membiarkan umat menjadi kesulitan dalam menjalankan ibadah. []

 

 

Tags: Fikih DisabilitasHak Penyandang DisabilitasibadahRukun IslamSyariat IslamWudu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

MBG
Publik

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

1 Februari 2026
Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Publik

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

26 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0