Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

Selain berjuang melawan kesesatan Walid, Sosok Baiduri juga menggambarkan bahwa perempuan harus berani, cerdas, pandai dan berpengetahuan.

Khairun Niam by Khairun Niam
14 April 2025
in Film
A A
0
Film Bida'ah

Film Bida'ah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir drama series asal negeri jiran cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Film Bida’ah berjumlah 15 episode dengan durasi 30 menit setiap episodenya banyak menarik perhatian netizen Indonesia lantaran mengangkat isu yang cukup sensitif di tengah-tengah masyarakat yaitu keagamaan. Tidak hanya itu netizen juga dibuat geram dengan tokoh utamanya yaitu Walid yang berperan sebagai pemimpin dalam sebuah komunitas keislaman yang disebut jihad ummah.

Dalam kelompok tersebut walid yang diperankan oleh Moh. Faizal Hussein mengaku sebagai utusan Allah. Yaitu Imam Mahdi yang berjuang menyelamatkan manusia dari kekacauan akhir zaman. Sehingga seluruh jamaah wajib patuh dan taat kepada perintah dan perkataannya.

Aanehnya ajaran walid sangat di luar nalar. Meskipun begitu Akar kekuasaan dan doktrin keagamaan yang menyimpang dari Walid telah tertanam kepada seluruh jamaah sehingga setiap perkataannya selalu mereka anggap sebagai kebenaran.

Salah satu ajaran menyimpangnya adalah tradisi malam berkah yang mana seluruh jamaah Jihad Ummah ia wajibkan untuk mencium dan meminum air rendaman kakinya. Yakni untuk mendapatkan keberkahan.

Selain itu, para jamaah juga ia perintahkan untuk mencampur air bekas mandi Walid dengan air sumur dengan maksud yang sama yaitu mendapatkan keberkahan. Mereka meyakini bahwa sumur tersebut terhubung langsung dengan telaga al-Kautsar, air suci dari surga.

Perempuan dalam Film Bida’ah

Selain isu keagamaan, Film Bida’ah juga mengangkat isu tentang perempuan. Di mana dalam film ini peran perempuan terlihat kembali pada zaman jahiliyah. Mereka terkurung dan tidak boleh tampil di luar publik.

Adapun yang membuat geram adalah perempuan tidak kita lihat sebagai manusia. Melainkan sebagai objek pemuas hasrat para laki-laki dengan dalih agama. Hal ini terlihat dengan penerapan aturan poligami dalam drama tersebut. Laki-laki bebas untuk menceraikan dan menikah lagi.

Sebagaimana Walid ketika menceraikan Habibah (istri ke-empatnya) karena protes sebab cemburu dengan istri-istri yang lain. Alasannya adalah mengganggu dakwah Walid, padahal, Walid telah berencana untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Scene yang membuat netizen lebih kesal adalah ajaran tentang menikah batin.

Nikah batin Walid adalah pernikahan yang hanya Walid ketahui dan perempuan itu saja. Adapun yang menjadi saksi pernikahan adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan pengetahuan agama yang dangkal beberapa jamaah wanita yang masih tergolong muda berhasil Walid kelabui. Lagi-lagi dengan dalih agama. Akibatnya salah satu yang dinikahi batin hamil dan tanpa pikir panjang Walid memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Menurut Siti Aminah dalam mubadalah.id scene nikah batin yang dilakukan Walid adalah bentuk dari kekerasan seksual dengan modus Child Grooming dengan membangun hubungan emosional dengan anak. Hubungan emosional yang terbangun oleh Walid di sini adalah dengan mengaitkan masa lalu perempuan dengan ajaran Islam. Sehingga perempuan terjebak dalam dogma agama serta narasi sesat yang Walid lakukan.

Adapun kaitannya dengan Film Bida’ah perempuan memiliki tempat yang berbeda dengan laki-laki. Tentu saja dengan berlandaskan agama perempuan dianggap berada di bawah laki-laki. Lebih dari itu, mereka bahkan tidak memiliki hak untuk bersuara dan harus patuh atas perintah Walid. Hal ini terlihat di mana ketika Walid menjodohkan mereka sesuai kehendak Walid.

Terjebak Dogmatisme Agama

Menurut KBBU dogma adalah sebuah ajaran atau kepercayaan yang kita yakini sebagai kebenaran yang tidak dapat terbantah. Dalam hal Ini Islam menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup seluruh ummatnya. Tetapi setiap teks-teks dari al-Qur’an dan hadis tentu memiliki latar belakang atau yang kita sebut dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud. Sehingga hari ini kita perlu mengkaji ulang agar teks tersebut dapat kita kontekstualisasi.

Namun, sebaliknya jika sebuah teks kita pahami secara mentah maka dapat kehilangan substansi dari teks tersebut karena telah terlepas dari konteks sejarah tadi.

Salah satu yang dirugikan dalam narasi ahistoris ini adalah hilangnya peran dan kedudukan perempuan di ruang publik. Padahal secara historis Rasulullah telah berusaha untuk memulihkan perempuan dari yang mulanya terlecehkan dan dinina menjadi subjek yang kita hormati.

Dalam hal ini Film Bida’ah memperlihatkan bahwa dogma agama dalam sekte Jihad Ummah telah salah dalam memahami teks-teks keagamaan khususnya terkait perempuan. Pemahaman teks keagamaan mereka terlalu tekstual sehingga kehilangan substansi contohnya adalah dalam memahami ayat tentang poligami.

Akibatnya banyak perempuan yang terjebak oleh narasi dan pemahaman sesat Walid. Oleh sebab itu agar tidak terjebak dalam dogmatisme agama yang tidak baik maka perempuan harus memiliki ilmu pengetahuan.

Pentingnya Menjadi Perempuan Berpengetahuan

Selain sosok perempuan yang menjadi korban tipu musliihat Walid, Drama ini juga memperlihatkan perjuangan perempuan yang melawan kesesatan Walid. Sosok Baiduri yang diperankan oleh Riena Diana terlihat berani dalam melawan penindasan berkedok agama yang Walid lakukan. Perempuan lulusan sebuah universitas di Mesir ini dengan frontal mengkritisi setiap ajaran Walid.

Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan ibunya agar keluar dari kelompok tersebut. Lambat laun Baiduri mulai menyadari dan mengetahui bahwa ajaran Walid telah merugikan perempuan dengan adanya nikah batin dan ketidakadilan terhadap perempuan.

Perjuangan Baiduri dalam menyelamatkan para perempuan lainnya merupakan representasi dari Women Suport Women. Dengan pengetahuan serta keberanian yang dia miliki, Baiduri pada akhirnya berhasil meruntuhkan Walid serta jamaahnya.

Selain berjuang melawan kesesatan Walid, Sosok Baiduri juga menggambarkan bahwa perempuan harus berani, cerdas, pandai dan berpengetahuan. Sebab, pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal dalam hidupnya sekaligus menjadi tameng agar tidak mudah terperdaya oleh orang lain. Lebih jauh lagi dapat terhindar dari kekerasan seksual. Setidaknya dengan pengetahuan yang ia miliki perempuan tidak dipandang rendah oleh laki-laki. Wallahua’lam. []

Tags: Dogma AgamaFilm Bida'ahkesesatanperempuanperempuan cerdaspoligamiwomen suport women
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Makruf dalam Pendekatan Mubadalah

Next Post

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Makruf dalam al-Qur'an

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0