Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Darlings: Keputusan Kompleks Korban KDRT

FIlm 'Darlings' merepresentasikan bagaimana kompleksnya situasi yang dihadapi oleh korban KDRT yang membuat mereka tidak bisa lepas dari pelaku

Mifta Sonia Mifta Sonia
18 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
Korban KDRT

Korban KDRT

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Darlings’ mengisahkan tentang sosok Badru yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Hamza yang merupakan seorang PNS di India.

Saat pacaran Badru yakin pacarnya adalah orang baik dan pantas ia jadikan suami. Kenyataan tersebut berbanding terbalik ketika mereka menikah.

Sang suami menjadi pecandu alkohol, tempramen, dan suka main tangan. Hal-hal kecil bisa membuatnya emosi dan melakukan KDRT pada Badru.

Sang suami juga membatasi ruang gerak Badru. Keinginan Badru tidak pernah menjadi prioritas dalam rumah tangga mereka.

Hegemoni Budaya Patriarki yang Mengakar

Kisah dalam film ‘Darlings’ pasti sudah tidak asing di telinga kita. Banyak kisah serupa yang terjadi di dunia nyata Budaya patriarki yang mengakar tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun di berbagai  belahan dunia termasuk India.

Sejak kecil laki-laki dibesarkan dengan pemakluman jika melakukan kekerasan. Dihegemoni nilai-nilai bahwa laki-laki lebih superior atas perempuan. Ketika menjadi suami, mereka berhak mendidik istri dengan cara apapun.

Sementara perempuan dibesarkan dengan kelembutan. Tidak ada toleransi bagi perempuan yang berbuat kasar. Serta dicekoki nilai-nilai bahwa istri harus patuh terhadap suami dalam situasi apapun termasuk ketika terjadi KDRT.

Hal-hal tersebutlah yang diangkat dalam film ‘Darlings’. Setiap KDRT terjadi, Badru merasa layak menerima hal tersebut karena kesalahannya. Sang suami yang menjadi pencari nafkah tunggal juga merasa berhak atas hidup Badru. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada laki-laki sejak kecil membuat dirinya merasa tidak bersalah ketika melakukan kekerasan.

Dalam film ini dikisahkan sang suami menjadi pihak inferior di tempat kerjanya karena merupakan pegawai baru. Sehingga saat di rumah ia ingin mempertahankan powernya dengan melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Ia perlu mempertahankan power sebagaimana budaya patriarki mendidik laki-laki. Itulah mengapa ia juga tidak ingin Badru bergerak di ruang publik.

Badru hanya diizinkan bergerak di ruang domestik. Ada satu adegan ketika Badru menghadiri pertemuan dengan kontraktor perumahan bersama penghuni lainnya. Hamza mengamuk menganggap Badru tidak menganggap penting perintahnya. Ia bahkan memukul jari-jari Badru menggunakan hak sepatu yang runcing.

Perceraian juga tidak diambil karena dalam budaya yang direpresentasikan dalam film tersebut perceraian merupakan kutukan. Hal ini tidak jauh beda dengan dunia nyata. Itulah mengapa kebanyakan korban KDRT memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat.

Fase-fase KDRT

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik. Mereka juga melibatkan upaya untuk melakukan kontrol yang bersifat memaksa. Mereka berusaha memengaruhi korban agar percaya bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah hal yang biasa. Ini bertujuan agar korban dapat menerima tindakan kekerasan tersebut tanpa melakukan perlawanan atau meninggalkan pelaku.

Terdapat tiga tahap dalam siklus KDRT yang sering terulang pada korban kekerasan yang kembali kepada pelaku kekerasan. Tahap pertama adalah tahap ambang kemarahan. Pada tahap ini, konflik kecil baru muncul, perbedaan pendapat antara pasangan mengganggu sedikit stabilitas rumah tangga.

Dalam fase ini Hamza dan Badru sering bertengkar karena kebiasaan Hamza yang mabuk-mabukan. Lalu perdebatan terkait perbedaan pendapat tentang memiliki anak. Badru menginginkan seorang putra. Namun Hamza tidak ingin memiliki anak dengan dalih ingin selalu berduaan dengan Badru.

Kemudian, dalam tahap kedua, mencapai puncak ketegangan. Pelaku akan melakukan tindakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap korban. Korban merasa terhina dan kehilangan harga diri akibat perlakuan ini.

Tahap terakhir adalah upaya pelaku untuk meminta maaf atau berjanji kepada korban bahwa ia akan berubah menjadi lebih baik. Pelaku melakukan berbagai tindakan untuk meyakinkan korban agar kembali padanya setelah konflik.

Namun, setelah korban setuju untuk kembali, siklus KDRT akan berulang kembali. Tahap terakhir ini adalah tahap yang paling berbahaya, karena pelaku seolah-olah mengakui kesalahan dan berjanji untuk berubah, tetapi pada kenyataannya, pelaku akan terus melakukan kekerasan.

Pada film ini terlihat bagaimana Hamza yang sering melakukan KDRT. Ia seolah-olah merasa bersalah setelah melakukan KDRT. Ia juga menyalahkan alkohol yang menyebabkan dirinya menjadi kasar. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kenyataannya Hamzah tetap melakukan kekerasan bahkan lebih parah. Selain manipulatif, ia juga suka playing victim.

Pelaku KDRT Memanipulasi Pikiran Korban

Pelaku memanipulasi pikiran korban KDRT agar tetap berada disekitarnya. Ia juga membuat korban merasa bergantung kepadanya.

Contohnya ketika Hamzah mengatakan dia bersungguh-sungguh akan berhenti minum alkohol dan akan mengabulkan permintaan Badru terkait anak. Hamzah memasang wajah bersalah dan tertunduk lesu ketika meminta pengampunan Badru. Ia berkali-kali mengatakan bahwa wajar rumah tangga ada sedikit gesekan.

Bahkan Badru yakin bahwa Hamzah sangat mencintainya. Padahal secara terang-terangan Hamzah memukul ibu Badru di hadapannya. Perilaku Hamzah tersebut tidak membuat Badru sadar seperti apa sebenarnya suaminya.

Pikiran korban yang sepenuhnya berada dalam kontrol pelaku membuat Badru merasa tidak ada yang salah dengan perilaku suaminya dan menganggap hal tersebut wajar. Pemikiran yang sudah tertanam dengan mendarah daging membuat mereka tidak bisa berfikir dengan rasional dan menganggap hal tersebut bisa berubah.

Badru yakin suaminya bisa berubah jika berhenti minum. Namun ternyata walaupun sang suami berhenti minum, sikapnya tetap tak berubah. Ia tetap menjadi suami kasar yang suka memukul Badru.

Suami Badru juga merupakan penggambaran laki-laki dengan maskulinitas rapuh. Ia takut Badru menjadi berdaya dan tidak bergantung padanya sehingga ia melarang Badru menggunakan handphone.

Keputusan Kompleks Korban KDRT

Badru mulai sadar saat ketika Hamzah membunuh anak yang masih dikandungnya. Ia ingin balas dendam, namun di sisi lain tidak tega.

Sang Ibu menyuruh Badru untuk membunuh Hamzah. Badru memilih untuk menawan Hazah dan memperlakukannya seperti ia memperlakukan Badru di masa lalu.

Ia masih berharap Hamzah bisa menghormatinya. Walupun ia tidak melepaskan diri dari Hamzah, dia mencoba membuang semua brang yang berkaitan dengan Hamzah. Badru mencoba untuk membalas semua perbuatan hamzah padanya, namun ia juga tidak bahagia saat melakukannya. Hingga akhirnya ia berani berpisah dengan Hamzah.

Korban KDRT yang berada di tengah-tengah lingkungan patriarki selalu berada dalam dilema untuk mengambil keputusan. Dalam kondisi ini satu-satu penolong sehingga dapat menyadarkan korban adalah orang terdekat dari korban, yakni keluarga dan juga teman. []

Tags: Film DarlingsIndiaKDRTkekerasankeluargapatriarkiPlaying Victimrumah tangga
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID