Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Darlings: Keputusan Kompleks Korban KDRT

FIlm 'Darlings' merepresentasikan bagaimana kompleksnya situasi yang dihadapi oleh korban KDRT yang membuat mereka tidak bisa lepas dari pelaku

Mifta Sonia by Mifta Sonia
18 Oktober 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Korban KDRT

Korban KDRT

19
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Darlings’ mengisahkan tentang sosok Badru yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Hamza yang merupakan seorang PNS di India.

Saat pacaran Badru yakin pacarnya adalah orang baik dan pantas ia jadikan suami. Kenyataan tersebut berbanding terbalik ketika mereka menikah.

Sang suami menjadi pecandu alkohol, tempramen, dan suka main tangan. Hal-hal kecil bisa membuatnya emosi dan melakukan KDRT pada Badru.

Sang suami juga membatasi ruang gerak Badru. Keinginan Badru tidak pernah menjadi prioritas dalam rumah tangga mereka.

Hegemoni Budaya Patriarki yang Mengakar

Kisah dalam film ‘Darlings’ pasti sudah tidak asing di telinga kita. Banyak kisah serupa yang terjadi di dunia nyata Budaya patriarki yang mengakar tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun di berbagai  belahan dunia termasuk India.

Sejak kecil laki-laki dibesarkan dengan pemakluman jika melakukan kekerasan. Dihegemoni nilai-nilai bahwa laki-laki lebih superior atas perempuan. Ketika menjadi suami, mereka berhak mendidik istri dengan cara apapun.

Sementara perempuan dibesarkan dengan kelembutan. Tidak ada toleransi bagi perempuan yang berbuat kasar. Serta dicekoki nilai-nilai bahwa istri harus patuh terhadap suami dalam situasi apapun termasuk ketika terjadi KDRT.

Hal-hal tersebutlah yang diangkat dalam film ‘Darlings’. Setiap KDRT terjadi, Badru merasa layak menerima hal tersebut karena kesalahannya. Sang suami yang menjadi pencari nafkah tunggal juga merasa berhak atas hidup Badru. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada laki-laki sejak kecil membuat dirinya merasa tidak bersalah ketika melakukan kekerasan.

Dalam film ini dikisahkan sang suami menjadi pihak inferior di tempat kerjanya karena merupakan pegawai baru. Sehingga saat di rumah ia ingin mempertahankan powernya dengan melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Ia perlu mempertahankan power sebagaimana budaya patriarki mendidik laki-laki. Itulah mengapa ia juga tidak ingin Badru bergerak di ruang publik.

Badru hanya diizinkan bergerak di ruang domestik. Ada satu adegan ketika Badru menghadiri pertemuan dengan kontraktor perumahan bersama penghuni lainnya. Hamza mengamuk menganggap Badru tidak menganggap penting perintahnya. Ia bahkan memukul jari-jari Badru menggunakan hak sepatu yang runcing.

Perceraian juga tidak diambil karena dalam budaya yang direpresentasikan dalam film tersebut perceraian merupakan kutukan. Hal ini tidak jauh beda dengan dunia nyata. Itulah mengapa kebanyakan korban KDRT memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat.

Fase-fase KDRT

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik. Mereka juga melibatkan upaya untuk melakukan kontrol yang bersifat memaksa. Mereka berusaha memengaruhi korban agar percaya bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah hal yang biasa. Ini bertujuan agar korban dapat menerima tindakan kekerasan tersebut tanpa melakukan perlawanan atau meninggalkan pelaku.

Terdapat tiga tahap dalam siklus KDRT yang sering terulang pada korban kekerasan yang kembali kepada pelaku kekerasan. Tahap pertama adalah tahap ambang kemarahan. Pada tahap ini, konflik kecil baru muncul, perbedaan pendapat antara pasangan mengganggu sedikit stabilitas rumah tangga.

Dalam fase ini Hamza dan Badru sering bertengkar karena kebiasaan Hamza yang mabuk-mabukan. Lalu perdebatan terkait perbedaan pendapat tentang memiliki anak. Badru menginginkan seorang putra. Namun Hamza tidak ingin memiliki anak dengan dalih ingin selalu berduaan dengan Badru.

Kemudian, dalam tahap kedua, mencapai puncak ketegangan. Pelaku akan melakukan tindakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap korban. Korban merasa terhina dan kehilangan harga diri akibat perlakuan ini.

Tahap terakhir adalah upaya pelaku untuk meminta maaf atau berjanji kepada korban bahwa ia akan berubah menjadi lebih baik. Pelaku melakukan berbagai tindakan untuk meyakinkan korban agar kembali padanya setelah konflik.

Namun, setelah korban setuju untuk kembali, siklus KDRT akan berulang kembali. Tahap terakhir ini adalah tahap yang paling berbahaya, karena pelaku seolah-olah mengakui kesalahan dan berjanji untuk berubah, tetapi pada kenyataannya, pelaku akan terus melakukan kekerasan.

Pada film ini terlihat bagaimana Hamza yang sering melakukan KDRT. Ia seolah-olah merasa bersalah setelah melakukan KDRT. Ia juga menyalahkan alkohol yang menyebabkan dirinya menjadi kasar. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kenyataannya Hamzah tetap melakukan kekerasan bahkan lebih parah. Selain manipulatif, ia juga suka playing victim.

Pelaku KDRT Memanipulasi Pikiran Korban

Pelaku memanipulasi pikiran korban KDRT agar tetap berada disekitarnya. Ia juga membuat korban merasa bergantung kepadanya.

Contohnya ketika Hamzah mengatakan dia bersungguh-sungguh akan berhenti minum alkohol dan akan mengabulkan permintaan Badru terkait anak. Hamzah memasang wajah bersalah dan tertunduk lesu ketika meminta pengampunan Badru. Ia berkali-kali mengatakan bahwa wajar rumah tangga ada sedikit gesekan.

Bahkan Badru yakin bahwa Hamzah sangat mencintainya. Padahal secara terang-terangan Hamzah memukul ibu Badru di hadapannya. Perilaku Hamzah tersebut tidak membuat Badru sadar seperti apa sebenarnya suaminya.

Pikiran korban yang sepenuhnya berada dalam kontrol pelaku membuat Badru merasa tidak ada yang salah dengan perilaku suaminya dan menganggap hal tersebut wajar. Pemikiran yang sudah tertanam dengan mendarah daging membuat mereka tidak bisa berfikir dengan rasional dan menganggap hal tersebut bisa berubah.

Badru yakin suaminya bisa berubah jika berhenti minum. Namun ternyata walaupun sang suami berhenti minum, sikapnya tetap tak berubah. Ia tetap menjadi suami kasar yang suka memukul Badru.

Suami Badru juga merupakan penggambaran laki-laki dengan maskulinitas rapuh. Ia takut Badru menjadi berdaya dan tidak bergantung padanya sehingga ia melarang Badru menggunakan handphone.

Keputusan Kompleks Korban KDRT

Badru mulai sadar saat ketika Hamzah membunuh anak yang masih dikandungnya. Ia ingin balas dendam, namun di sisi lain tidak tega.

Sang Ibu menyuruh Badru untuk membunuh Hamzah. Badru memilih untuk menawan Hazah dan memperlakukannya seperti ia memperlakukan Badru di masa lalu.

Ia masih berharap Hamzah bisa menghormatinya. Walupun ia tidak melepaskan diri dari Hamzah, dia mencoba membuang semua brang yang berkaitan dengan Hamzah. Badru mencoba untuk membalas semua perbuatan hamzah padanya, namun ia juga tidak bahagia saat melakukannya. Hingga akhirnya ia berani berpisah dengan Hamzah.

Korban KDRT yang berada di tengah-tengah lingkungan patriarki selalu berada dalam dilema untuk mengambil keputusan. Dalam kondisi ini satu-satu penolong sehingga dapat menyadarkan korban adalah orang terdekat dari korban, yakni keluarga dan juga teman. []

Tags: Film DarlingsIndiaKDRTkekerasankeluargapatriarkiPlaying Victimrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0