Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Darlings: Keputusan Kompleks Korban KDRT

FIlm 'Darlings' merepresentasikan bagaimana kompleksnya situasi yang dihadapi oleh korban KDRT yang membuat mereka tidak bisa lepas dari pelaku

Mifta Sonia by Mifta Sonia
18 Oktober 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Korban KDRT

Korban KDRT

19
SHARES
947
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ‘Darlings’ mengisahkan tentang sosok Badru yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Hamza yang merupakan seorang PNS di India.

Saat pacaran Badru yakin pacarnya adalah orang baik dan pantas ia jadikan suami. Kenyataan tersebut berbanding terbalik ketika mereka menikah.

Sang suami menjadi pecandu alkohol, tempramen, dan suka main tangan. Hal-hal kecil bisa membuatnya emosi dan melakukan KDRT pada Badru.

Sang suami juga membatasi ruang gerak Badru. Keinginan Badru tidak pernah menjadi prioritas dalam rumah tangga mereka.

Hegemoni Budaya Patriarki yang Mengakar

Kisah dalam film ‘Darlings’ pasti sudah tidak asing di telinga kita. Banyak kisah serupa yang terjadi di dunia nyata Budaya patriarki yang mengakar tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun di berbagai  belahan dunia termasuk India.

Sejak kecil laki-laki dibesarkan dengan pemakluman jika melakukan kekerasan. Dihegemoni nilai-nilai bahwa laki-laki lebih superior atas perempuan. Ketika menjadi suami, mereka berhak mendidik istri dengan cara apapun.

Sementara perempuan dibesarkan dengan kelembutan. Tidak ada toleransi bagi perempuan yang berbuat kasar. Serta dicekoki nilai-nilai bahwa istri harus patuh terhadap suami dalam situasi apapun termasuk ketika terjadi KDRT.

Hal-hal tersebutlah yang diangkat dalam film ‘Darlings’. Setiap KDRT terjadi, Badru merasa layak menerima hal tersebut karena kesalahannya. Sang suami yang menjadi pencari nafkah tunggal juga merasa berhak atas hidup Badru. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada laki-laki sejak kecil membuat dirinya merasa tidak bersalah ketika melakukan kekerasan.

Dalam film ini dikisahkan sang suami menjadi pihak inferior di tempat kerjanya karena merupakan pegawai baru. Sehingga saat di rumah ia ingin mempertahankan powernya dengan melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Ia perlu mempertahankan power sebagaimana budaya patriarki mendidik laki-laki. Itulah mengapa ia juga tidak ingin Badru bergerak di ruang publik.

Badru hanya diizinkan bergerak di ruang domestik. Ada satu adegan ketika Badru menghadiri pertemuan dengan kontraktor perumahan bersama penghuni lainnya. Hamza mengamuk menganggap Badru tidak menganggap penting perintahnya. Ia bahkan memukul jari-jari Badru menggunakan hak sepatu yang runcing.

Perceraian juga tidak diambil karena dalam budaya yang direpresentasikan dalam film tersebut perceraian merupakan kutukan. Hal ini tidak jauh beda dengan dunia nyata. Itulah mengapa kebanyakan korban KDRT memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat.

Fase-fase KDRT

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik. Mereka juga melibatkan upaya untuk melakukan kontrol yang bersifat memaksa. Mereka berusaha memengaruhi korban agar percaya bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah hal yang biasa. Ini bertujuan agar korban dapat menerima tindakan kekerasan tersebut tanpa melakukan perlawanan atau meninggalkan pelaku.

Terdapat tiga tahap dalam siklus KDRT yang sering terulang pada korban kekerasan yang kembali kepada pelaku kekerasan. Tahap pertama adalah tahap ambang kemarahan. Pada tahap ini, konflik kecil baru muncul, perbedaan pendapat antara pasangan mengganggu sedikit stabilitas rumah tangga.

Dalam fase ini Hamza dan Badru sering bertengkar karena kebiasaan Hamza yang mabuk-mabukan. Lalu perdebatan terkait perbedaan pendapat tentang memiliki anak. Badru menginginkan seorang putra. Namun Hamza tidak ingin memiliki anak dengan dalih ingin selalu berduaan dengan Badru.

Kemudian, dalam tahap kedua, mencapai puncak ketegangan. Pelaku akan melakukan tindakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap korban. Korban merasa terhina dan kehilangan harga diri akibat perlakuan ini.

Tahap terakhir adalah upaya pelaku untuk meminta maaf atau berjanji kepada korban bahwa ia akan berubah menjadi lebih baik. Pelaku melakukan berbagai tindakan untuk meyakinkan korban agar kembali padanya setelah konflik.

Namun, setelah korban setuju untuk kembali, siklus KDRT akan berulang kembali. Tahap terakhir ini adalah tahap yang paling berbahaya, karena pelaku seolah-olah mengakui kesalahan dan berjanji untuk berubah, tetapi pada kenyataannya, pelaku akan terus melakukan kekerasan.

Pada film ini terlihat bagaimana Hamza yang sering melakukan KDRT. Ia seolah-olah merasa bersalah setelah melakukan KDRT. Ia juga menyalahkan alkohol yang menyebabkan dirinya menjadi kasar. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kenyataannya Hamzah tetap melakukan kekerasan bahkan lebih parah. Selain manipulatif, ia juga suka playing victim.

Pelaku KDRT Memanipulasi Pikiran Korban

Pelaku memanipulasi pikiran korban KDRT agar tetap berada disekitarnya. Ia juga membuat korban merasa bergantung kepadanya.

Contohnya ketika Hamzah mengatakan dia bersungguh-sungguh akan berhenti minum alkohol dan akan mengabulkan permintaan Badru terkait anak. Hamzah memasang wajah bersalah dan tertunduk lesu ketika meminta pengampunan Badru. Ia berkali-kali mengatakan bahwa wajar rumah tangga ada sedikit gesekan.

Bahkan Badru yakin bahwa Hamzah sangat mencintainya. Padahal secara terang-terangan Hamzah memukul ibu Badru di hadapannya. Perilaku Hamzah tersebut tidak membuat Badru sadar seperti apa sebenarnya suaminya.

Pikiran korban yang sepenuhnya berada dalam kontrol pelaku membuat Badru merasa tidak ada yang salah dengan perilaku suaminya dan menganggap hal tersebut wajar. Pemikiran yang sudah tertanam dengan mendarah daging membuat mereka tidak bisa berfikir dengan rasional dan menganggap hal tersebut bisa berubah.

Badru yakin suaminya bisa berubah jika berhenti minum. Namun ternyata walaupun sang suami berhenti minum, sikapnya tetap tak berubah. Ia tetap menjadi suami kasar yang suka memukul Badru.

Suami Badru juga merupakan penggambaran laki-laki dengan maskulinitas rapuh. Ia takut Badru menjadi berdaya dan tidak bergantung padanya sehingga ia melarang Badru menggunakan handphone.

Keputusan Kompleks Korban KDRT

Badru mulai sadar saat ketika Hamzah membunuh anak yang masih dikandungnya. Ia ingin balas dendam, namun di sisi lain tidak tega.

Sang Ibu menyuruh Badru untuk membunuh Hamzah. Badru memilih untuk menawan Hazah dan memperlakukannya seperti ia memperlakukan Badru di masa lalu.

Ia masih berharap Hamzah bisa menghormatinya. Walupun ia tidak melepaskan diri dari Hamzah, dia mencoba membuang semua brang yang berkaitan dengan Hamzah. Badru mencoba untuk membalas semua perbuatan hamzah padanya, namun ia juga tidak bahagia saat melakukannya. Hingga akhirnya ia berani berpisah dengan Hamzah.

Korban KDRT yang berada di tengah-tengah lingkungan patriarki selalu berada dalam dilema untuk mengambil keputusan. Dalam kondisi ini satu-satu penolong sehingga dapat menyadarkan korban adalah orang terdekat dari korban, yakni keluarga dan juga teman. []

Tags: Film DarlingsIndiaKDRTkekerasankeluargapatriarkiPlaying Victimrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Kesadaran Profetik Melalui Buku “Merasa Pintar, Bodoh Saja Tak Punya” Karya Rusdi Mathari

Next Post

Kisah saat Sayyidah Khadijah Menemani Nabi Muhammad Saw Menerima Wahyu Pertama

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Nabi Muhammad Saw

Kisah saat Sayyidah Khadijah Menemani Nabi Muhammad Saw Menerima Wahyu Pertama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0