Mubadalah.id – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan dalam kerangka Fiqh al-Murunah, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok dengan kekurangan yang memerlukan dispensasi hukum.
Sebaliknya, mereka kita akui sebagai manusia utuh yaitu dengan akal dan jiwa. Bahkan tubuh yang memiliki kapasitas spiritual dan intelektual penuh untuk berijtihad.
“Paradigma ini berangkat dari keyakinan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia utuh dan subjek penuh (fā‘il kāmil). Mereka punya otoritas moral dan pengalaman eksistensial yang bisa menjadi dasar penggalian hukum Islam,” jelas Kiai Faqih.
Dengan demikian, pengalaman mereka tidak kita perlakukan sebagai “kasus khusus” yang perlu kita beri keringanan. Melainkan sebagai sumber nilai baru dalam memahami keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.






































