Mubadalah.id – Fiqh al-Murunah hadir sebagai kelanjutan dan penguatan dari Fiqh Disabilitas yang telah dikembangkan oleh para ulama di Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Kedua organisasi Islam besar ini, telah membuka jalan dengan menempatkan isu disabilitas dalam kerangka keislaman yang berlandaskan rahmah (kasih) dan kemanusiaan.
Namun Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), melangkah lebih jauh dan lebih mendasar. Jika Fiqh Disabilitas menempatkan penyandang disabilitas sebagai penerima keringanan (rukhsah) dari hukum-hukum umum yang dianggap berat bagi mereka. Maka Fiqh al-Murunah menggeser titik pandang tersebut.
“Paradigma Fiqh al-Murunah bukan lagi berangkat dari kemudahan (taysīr) atau keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh para non-difabel. Melainkan dari pengakuan bahwa pengalaman difabel itu sendiri adalah sumber otoritatif hukum Islam. Bahwa mereka tidak hanya objek hukum, tetapi juga subjek penghasil pengetahuan fiqh,” kata Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.
Perubahan ini, katanya, bukan sekadar kosmetik atau semantik. Ini adalah pergeseran epistemologis — perubahan dalam cara Islam memandang sumber pengetahuan. Dari paradigma yang hierarkis dan karitatif menuju paradigma partisipatif dan emansipatoris.
Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)
Kemudian, dalam kerangka Fiqh al-Murunah, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi kelompok dengan “kekurangan” yang memerlukan dispensasi hukum. Sebaliknya, mereka kita akui sebagai manusia utuh — dengan akal dan jiwa. Bahkan tubuh yang memiliki kapasitas spiritual dan intelektual penuh untuk berijtihad.
“Paradigma ini berangkat dari keyakinan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia utuh dan subjek penuh (fā‘il kāmil),” jelas Kiai Faqih. “Mereka punya otoritas moral dan pengalaman eksistensial yang bisa menjadi dasar penggalian hukum Islam.”
Dengan demikian, pengalaman mereka tidak kita perlakukan sebagai “kasus khusus” yang perlu kita beri keringanan. Melainkan sebagai sumber nilai baru dalam memahami keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. []








































