Mubadalah.id – Fiqh merupakan disiplin ilmu dari berbagai pandangan, yang dalam satu persoalan bisa terjadi kontradiksi antara satu pandangan dengan pandangan yang lain.
Kontradiksi ini tentu saja tidak terjadi pada substansi teks, tetapi pada pemahaman-pemahaman terhadap teks, yang bisa karena literal teks dan bisa yang terbanyak karena perbedaan kondisi realitas, baik yang melatari teks maupun yang mengitari pembaca teks.
Fiqh pada akhirnya merupakan metode pemilihan dan pemilahan terhadap ragam pandangan-pandangan.
Dalam metodologi pemilahan (tarjih) dari berbagai pandangan fiqh, dasar yang dirujuk tidak sebatas argumentasi literal teks (dalalat al-alfazh).
Tetapi pada sejauh mana pandangan itu dapat menerjemahkan pesan-pesan substansial syari’at dalam dinamika realitas sosial. Disiplin ushul fiqh kaya dengan contoh-contoh yang menjelaskan dinamika ini.
Satu contoh yang bisa diketengahkan di sini adalah persoalan intervensi harga (at-tas’ir) terhadap barang di Pasar oleh pemerintah.
Pada awalnya, kesepakatan ulama Mengharamkan hal ini, karena ada teks Hadits yang sangat tegas menunjukkan keengganan Nabi SAW untuk ikut menentukan harga pasar. Sekalipun melambung tinggi di atas kemampuan daya beli masyarakat (Sunan al-Turmidzi, Hadits nomor 1362).
Namun kemudian, mayoritas ulama memperkenankan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap harga beberapa barang pokok. Atau pada barang-barang yang sering mempermainkan harganya.
Alasannya untuk menjaga kemaslahatan masyarakat banyak dari kezaliman ‘permainan harga’ oleh para pedagang dan spekulan.
Artinya, sesuatu yang awalnya haram, karena ada teks Hadits yang jelas dan tegas, bisa berubah menjadi tidak haram. Bahkan wajib ketika realitas menuntutnya demi kemaslahatan yang benar-benar nyata. []