Mubadalah.id – Manusia dan kemanusiaan adalah fokus pikiran dan perhatian Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), berhari-hari, siang dan malam, dan pada setiap hembusan napasnya.
Gus Dur sungguh-sungguh mencintai manusia. Untuk ini, ia bekerja keras menerjemahkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Baik melalui tulisan-tulisannya, ceramah-ceramahnya, maupun dalam sikap hidupnya sehari-hari, di mana dan kapan pun.
Gus Dur cap kali menyampaikan di hadapan publik bahwa manusia, apa pun latar belakangnya, wajib kita lindungi hak-hak dasarnya. Hal itulah yang menjadi perhatian Gus Dur.
Dan, untuk hal ini, ia sering menyebut lima hak dasar manusia yang harus kita lindungi dan selamatkan.
Lima hak dasar perlindungan itu Gus Dur adopsi dari teori ushul fiqh (dasar-dasar hukum) yang kita temukan dalam kitab klasik pesantren.
Ia popular kita sebut Al-Kulliyyat al-Khams (Lima Prinsip Kemanusiaan Universal). Ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum sekaligus sufi besar, Imam Abu Hamid al-Ghazali, dalam karyanya, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul.
Kemudian mengurai kembali secara panjang lebar oleh ahli hukum dari Granada yang terkenal, Syekh Abu Isha asy-Syathibi (w. 1388 M), dalam karyanya yang terkenal, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah.
Lima Prinsip Kemanusiaan
Lima prinsip dasar kemanusiaan tersebut adalah hifzh al-din (hak beragama/berkeyakinan), hifzh al-nafs (hak hidup), hifzh al-aql (hak berpikir dan mengekspresikannya).
Lalu hifz al-irdh wa al-nasl (hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mal (hak kepemilikan atas harta/benda).
Al-Kulliyyat al-Khams bersifat universal (al-‘alamiyyah). Menurut Mohammad Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyyah mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja.
Serta belaku tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki-perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya-miskin), dan sebagainya.
Oleh sebab itu, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiiha ikhtilaaf al-tsaqafat wa dl-hadharat), melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu alaa az-zaman wa at-taarikh).
HAM adalah hak setiap manusia karena ia melekat pada diri manusia (alaa al-insan ayyan kaana wa anna kaana). []