• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fokus Pikiran dan Perhatian Gus Dur untuk Manusia dan Kemanusiaan

Gus Dur cap kali menyampaikan di hadapan publik bahwa manusia, apa pun latar belakangnya, wajib kita lindungi hak-hak dasarnya

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
07/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perhatian gus dur

perhatian gus dur

228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manusia dan kemanusiaan adalah fokus pikiran dan perhatian Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), berhari-hari, siang dan malam, dan pada setiap hembusan napasnya.

Gus Dur sungguh-sungguh mencintai manusia. Untuk ini, ia bekerja keras menerjemahkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Baik melalui tulisan-tulisannya, ceramah-ceramahnya, maupun dalam sikap hidupnya sehari-hari, di mana dan kapan pun.

Gus Dur cap kali menyampaikan di hadapan publik bahwa manusia, apa pun latar belakangnya, wajib kita lindungi hak-hak dasarnya. Hal itulah yang menjadi perhatian Gus Dur.

Dan, untuk hal ini, ia sering menyebut lima hak dasar manusia yang harus kita lindungi dan selamatkan.

Lima hak dasar perlindungan itu Gus Dur adopsi dari teori ushul fiqh (dasar-dasar hukum) yang kita temukan dalam kitab klasik pesantren.

Baca Juga:

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Ia popular kita sebut Al-Kulliyyat al-Khams (Lima Prinsip Kemanusiaan Universal). Ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum sekaligus sufi besar, Imam Abu Hamid al-Ghazali, dalam karyanya, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul.

Kemudian mengurai kembali secara panjang lebar oleh ahli hukum dari Granada yang terkenal, Syekh Abu Isha asy-Syathibi (w. 1388 M), dalam karyanya yang terkenal, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah.

Lima Prinsip Kemanusiaan

Lima prinsip dasar kemanusiaan tersebut adalah hifzh al-din (hak beragama/berkeyakinan), hifzh al-nafs (hak hidup), hifzh al-aql (hak berpikir dan mengekspresikannya).

Lalu hifz al-irdh wa al-nasl (hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi), dan hifzh al-mal (hak kepemilikan atas harta/benda).

Al-Kulliyyat al-Khams bersifat universal (al-‘alamiyyah). Menurut Mohammad Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyyah mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja.

Serta belaku tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki-perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya-miskin), dan sebagainya.

Oleh sebab itu, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiiha ikhtilaaf al-tsaqafat wa dl-hadharat), melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu alaa az-zaman wa at-taarikh).

HAM adalah hak setiap manusia karena ia melekat pada diri manusia (alaa al-insan ayyan kaana wa anna kaana). []

Tags: Fokusgus durkemanusiaanmanusiaPerhatianpikiran
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID