Mubadalah.id – Seorang perempuan yang bersedia menikah dengan seorang laki-laki telah menyatakan pula kesediaannya untuk meninggalkan orang tua dan saudara-saudaranya. Ketika itu, dia yakin bahwa perlindungan dan pembelaan yang akan diterimanya dari sang suami, tidak kalah kalau enggan berkata lebih besar daripada perlindungan dan pembelaan orangtua dan saudara-saudaranya.
Menurut al-Qur’an:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
Artinya: “Mereka (istri-istri) itu adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami). Dan kamu pun (para suami) adalah pakaian bagi mereka (para istri kamu)” (QS. al-Baqarah (2): 187).
Perisai yang dipakai dalam peperangan memberi rasa aman. Pakaian tebal memberi kehangatan dan perlindungan dari sengatan dingin.
Sebaliknya, bila gerah, dengan pakaian lembut dan halus, kegerahan akan berkurang. Jika demikian halnya pakaian, dan masing-masing pasangan dinamai “pakaian”, tidak diragukan lagi bahwa salah satu fungsi keluarga adalah melindungi. Termasuk suami kepada istri, istri kepada suami. Juga orang tua kepada anaknya.
Oleh sebab itu, jangan dikira hanya perempuan yang membutuhkan perlindungan. Laki-laki pun membutuhkannya. Bukan saja sewaktu laki-laki sakit saat dia membutuhkan bantuan dan perlindungan istrinya. Melainkan juga dalam menghadapi aneka kesulitan dalam pekerjaannya.
Di sini, ia membutuhkan dukungan dan kasih sayang yang dapat. menjadi perisai kesulitan yang dia hadapi. Bahkan menjadi pendorong untuk mencapai sukses dalam aneka perjuangannya. Dia memerlukan ketenangan lahir dan batin, yang seharusnya dia peroleh dalam rumah tangganya. []