Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Garda Terdepan Pencegahan Doktrin Ekstrimisme

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
31 Juli 2020
in Keluarga
0
Gus Dur

Peserta Kursus Singkat "Perempuan dan Pencegahan Ekstrimisme" di Rumah Pergerakan Gus Dur, Jakarta

19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua hari yang lalu (15 Februari 2020), Aman Indonesia bersama Lembaga Kemashlahatan Keluarga (LKK) Nahdlatul Ulama mengadakan kurus singkat “Perempuan dan Pencegahan Ekstrimisme” di Rumah Pergerakan Gus Dur Menteng, Jakarta. Dari 25 peserta yang hadir mayoritas berasal dari anggota Fatayat NU se-Jabodetabek dan sebagian lainnya adalah peserta umum yang mendaftar melalui akun instagram Aman Indonesia.

Para peserta begitu antusias mengikuti proses kursus yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam (09.00 – 17.00 WIB). Apalagi materi yang disampaikan oleh Ruby Khalifah pemateri sekaligus fasilitator dalam acara ini sangat menarik untuk didalami. Materi yang diberikan selama kursus terdiri dari sejarah radikalisme di Indonesia, keterlibatan perempuan dalam ekstrimisme kekerasan, interseksi radikalisme dan hak-hak perempuan, serta peran pemerntah dan masyarakat dalam penanganan radikalisme. Peserta juga diajak untuk aktif menceritakan pengalamannya apabila pernah bersinggungan dengan pelaku ekstrimis, radikalis, maupun teroris dalam kehidupan pribadinya.

Ketika pemateri bertanya bagaimana peserta bersinggungan baik secara langsung mau pun tidak langsung dengan isu radikalisme dan bagaimana cara peserta mengenali kelompok ekstrimis, kebanyakan peserta sepakat proses tersebut biasanya berawal dari pengajian, media sosial, kegiatan organisasi di kampus, open donasi untuk kegiatan kemanusiaan, hingga yang tidak berkaitan dengan kegiatan agama seperti kelompok belajar maupun kegiatan bimbingan belajar (bimbel) pun menjadi salah satu media yang sering diupayakan oleh kelompok ekstrimis untuk mencoba memasuki anggotanya yang sudah terlatih ke dalam kegiatan-kegiatan bermasyarakat tersebut. Tidak hanya bimbel, bahkan pernikahan pun menjadi media empuk untuk mereka menjaring anggota baru.

Selain pendapat peserta, pemateri juga menjabarkan tanda-tanda radikalisme menurut Schmid (2004) yang diantaranya adalah cenderung menggulingkan tatanan politik, menampilkan fanatisme dan memposisikan diri sebagai pihak yang terancam, menampilkan sikap eksklusif, diktator, otoriter, dan totaliter, menolak kompromi dan ingin mengeliminasi siapapun yang bertentangan dengan pemahaman mereka, serta menunjukkan sikap intoleransi untuk seluruh pandangan yang bertentangan dengan cara yang agresif.

Tidak hanya itu, pemateri juga menjelaskan tentang trend perubahan peran perempuan dalam kelompok ekstrimis melalui studi kasus. Hal ini dirasa perlu mengingat trend ekstrimis di Indonesia mengalami suatu perubahan yang mana dari tahun ke tahun perempuan pada kelompok ekstrimis kini memainkan peranan penting dalam menyokong pergerakan dan jaringan mereka. Misalnya pada kasus terorisme yang viral pada tahun 2018 yaitu terdapat 11 anak-anak dan 3 perempuan terlibat dalam aksi bom bunuh diri.

Kejadian ini tentu menjadi salah satu indikator kuat yang menandakan bahwa perempuan memiliki peranan penting dalam radikalisme. Tindakan lainnya yang cenderung dapat dengan mudah dilihat beberapa diantaranya adalah menjadi Rahim para syuhada (melahirkan banyak anak dalam kurun waktu yang berdekatan), menyiapkan persediaan logistik untuk berjihad, berperan di sektor domestik, menyebar seruan jihad melalui media sosial, penggalangan dana, serta mempengaruhi keluarga. Peran ini tentu memiliki banyak faktor sehingga perempuan mau tidak mau atau secara sukarela terlibat didalamnya seperti faktor kemiskinan, minimnya pengetahuan dalam mendalami ilmu agama sehingga tidak mampu memahami ayat al-Qur’an secara konstekstual, hingga faktor broken home atau merasa tidak memiliki support sistem yang baik dilingkungan pun menjadi salah satu pemicunya.

Paparan diatas menjelaskan bahwa ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme, sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, hanya saja permasalahannya bisa menjadi sangat kompleks ketika jejaring tindakan ini sudah semakin luas. Bahkan bibit-bibit tindakan ini bisa terlahir melalui lingkup tatanan bermasyarakat yang paling yaitu keluarga. Oleh karena itu, penting bagi siapapun yang ingin berkeluarga, yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga untuk mengikuti kursus ini untuk mencegah munculnya jejaring ekstrimisme hingga terorisme yang lebih luas . Semakin banyak anggota keluarga maupun lembaga keluarga yang mengikuti kursus ini, akan semakin banyak individu yang mengerti bahwa keluarga mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan ekstrimisme.

Bagaimana bisa keluarga menjadi garda terdepan dalam pencegahan ekstrimisme? Tentu bisa. Beberapa langkah diantaranya dimulai dari memilih pasangan hidup yang pemahamannya sefrekuensi, menjadi orang tua dan anggota keluarga yang hangat, aman, dapat dipercaya, dan menyenangkan bagi anggota keluarga lainnya sehingga merasa saling sayang dan saling memiliki tanpa perlu merasa kurang kasih sayang dan mencari “keluarga” baru di luar rumah, membiasakan setiap anggota keluarga untuk melek literasi, mendorong setiap anggota untuk berfikir kritis sehingga tidak mudah menyebarkan dan percaya oleh berita hoax yang merajalela di sosial media.[]

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID