Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Zahra Amin by Zahra Amin
17 Desember 2017
in Kolom
A A
0
perkawinan anak

Ilustrasi: Pixabay

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Perkawinan anak akan mencabut hak anak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Harus menanggung beban dan pengasuhan anaknya, beresiko tinggi dalam hal reproduksi, dan menyumbang angka kematian ibu serta bayi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Terlihat sedikit, namun banyak fakta yang terjadi dan tidak muncul di permukaan. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak dan kepolisian belum mencerminkan kenyataaan sesungguhnya. Karena tidak semua korban dan pihak yang melihat adanya kekerasan melaporkan kepada kepolisian atau kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Rendahnya kesadaran korban dan masyarakat yang membenarkan bahwa tindak kekerasan merupakan bentuk pendidikan terhadap istri dan anak, serta adanya anggapan bahwa melaporkan tindak kekerasan adalah membuka aib keluarga menjadi penyebabnya. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban, tidak ingin melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, karena adanya ketergantungan ekonomi terhadap pelaku kekerasan.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Hal yang demikian tentu menjadi masalah yang harus diselesaikan secara bersama agar tidak ada lagi perkawinan anak yang akan merugikan banyak pihak. Dalam peraturan perundangan terkait perkawinan di Indonesia masih mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa usia diperbolehkan menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Padahal usia tersebut bertentangan dengan UU. No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini memperlihatkan jika aturan mengenai perkawinan masih melegalkan perkawinan anak sedangkan fakta ini mengakibatkan persoalan baru lainnya.

Berangkat dari kondisi yang demikian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesie meminta semua pemangku kebijakan termasuk kalangan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik dan tokoh agama agar bersama-sama menghentikan perkawinan anak, karena perkawinan anak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.  Peluncuran gerakan bersama ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Nopember 2017 di Jakarta.

Baca juga: 26 Persen Perempuan Indonesia Menikah di Bawah Umur

Dari sisi agama, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan April 2017 silam, memutuskan bahwa mencegah perkawinan anak hukumnya wajib. Hal ini disandarkan pada dasar hukum antara lain: pertama, tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa (sakinah) atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Arrum, 30:21).  Kedua, perintah untuk tidak memiliki generasi yang lemah (QS. Annisa, 4:9).

Ketiga, perintah menjadi umat terbaik dengan berperan aktif dalam kerja-kerja sosial kemasyarakatan (QS. Ali Imran, 3: 110. Keempat, larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan (QS. Albaqarah, 2:195). Kelima, perintah agar menggunakan wewenang secara adil (QS. Annisa, 4:58). Keenam, perintah berlaku adil dan berbuat baik (QS. Annahl, 16:90). Ketujuh, anjuran untuk menuntut ilmu, karena mereka yang memiliki ilmu akan diangakat derajat mereka di sisi Allah SWT (QS. Almujaadilah, 58:11).

Selain itu, dalam forum KUPI dimasukkan pula materi perkawinan anak sebagai salah satu draft pembahasan, sehingga menghasilkan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan terkait dengan perkawinan anak.

Sikap dan pandangan itu antara lain: pertama, hukum mencegah pernikahan anak dalam konteks perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah wajib. Karena pernikahan anak lebih banyak menimbulkan madlarat/mafsadah daripada mendatangkan maslahat/manfaat.

Kedua, pihak-pihak yang paling bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ketiga, hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya, terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di samping itu, yang patut dicermati pada penghentian perkawinan anak bukan hanya tugas dan tanggung jawab perempuan semata, tetapi juga lelaki karena anak laki-laki yang menjadi korban perkawinan anak pun mengalami resiko yang sama, putus sekolah dan menerima beban memberi nafkah lahir batin sebagai kepala rumah tangga dalam usia dini dan mental yang masih labil. Hal ini akan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan angka perceraian karena pondasi ekonomi yang belum siap.

Kemudian melihat persoalan perkawinan anak dalam bingkai kebangsaan yang lebih luas, di mana jika perkawinan anak tidak dihentikan, maka 10 tahun ke depan, kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik secara intelektual, emosional dan spiritual akan lemah. Karena ketidaksiapan sebagai orangtua hingga tak mampu memberikan pola pengasuhan dan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya.

Bahkan dalam konteks yang lain, penghentian perkawinan anak pun akan mampu mencegah radikalisme atas nama apapun, yang mengancam disintegrasi NKRI. Karena lemahnya sumber daya manusia dan ekonomi menjadikan korban perkawinan anak rentan dan mudah diperdaya untuk melawan dan membenci, orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Sehingga nilai-nilai toleransi, demokrasi dan keberagaman akan terancam hilang di kemudian hari.

Dalam perspektif mubadalah, penghentian perkawinan anak jelas harus dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kesalingan. Di mana tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan oleh pihak manapun, karena ketika tujuan membangun rumah tangga yang menginginkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, lelaki dan perempuan, tidak tercapai maka hubungan timbal balik antar keduanya harus dipertanyakan.

Bila lebih banyak merugikan salah satu pihak, maka tak ada kesalingan di sana. Jadi harus ada upaya untuk menghentikan perkawinan anak, atau menunda pernikahan hingga saat yang tepat, reproduksi sehat dan kuat, usia yang matang serta ekonomi yang mapan agar siap membangun prinsip kesalingan dalam keluarga, dan kelak akan mampu menghasilkan generasi yang hebat.[]

Tags: agamaanakGenderperempuanperkawinanperkawinan anakpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Qur’an Perspektif Kesetaraan

Next Post

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Simpul Iman Community
Publik

Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

12 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Next Post
menuju ke arah monogami

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0