Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

Gerakan ekofeminisme hadir sebagai pengingat moral dan praktis: keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa keadilan gender.

Aji Cahyono Aji Cahyono
15 Agustus 2025
in Publik
0
Gerakan Ekofeminisme

Gerakan Ekofeminisme

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beragamnya istilah tentang politik, iklim yang berubah secara cepat, dan konflik agraria yang tak kunjung usai, muncul wacana yang merangkai dua persoalan besar. Ketidakadilan gender dan kerusakan lingkungan. Gerakan Ekofeminisme hadir sebagai pendekatan dalam merespon ketidakadilan perempuan dengan eksploitasi alam—secara perlahan mendapatkan tempat dalam perdebatan diruang publik Indonesia.

Namun disisi lain, gerakan ekofeminisme berjalan di bawah bayang-bayang politik, kebijakan negara, korporasi perkebunan dan pertambangan hingga konflik agraria yang memecah belah konsentrasi gerakan komunitas.

Dalam hal ini, penulis berupaya memotret ekofeminisme tumbuh, dan tuntutan yang ia gagas. Selain itu bagaimana politik nasional dapat mempengaruhi (atau menghalangi) perjalanan dari gerakan ekofeminisme di Indonesia.

Penjelasan teoritis, ekofeminisme lahir dari pemikiran feminis yang menyoroti akar masalah lingkungan bukan hanya menyoal teknis atau ekonomi, melainkan masalah relasi kuasa berbasis gender.

Vandana Shiva, tokoh ekofeminisme asal India menjelaskan bahwa marginalisasi perempuan dan perusakan keanekaragaman hayati berjalan beriringan. Sistem patriarki dan kapitalisme ekstraktif—menempatkan alam dan perempuan pada posisi rentan dan dieksploitasi. Sederhananya, ketika sistem menganggap tubuh perempuan dan tubuh bumi sebagai “sumber” yang dapat tereksploitasi, maka kerusakan ekologis dan ketidakadilan gender saling menguat.

Ekofeminisme Bertumbuh di Indonesia

Diskusus mengenai ekofeminisme di Indonesia menjadi perhatian penting bagi kalangan akademik dan aktivis dalam dua dekade terakhir. Kemunculan publikasi riset dan studi lokal mulai menguraikan peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu bagaimana kebijakan lingkungan seringkali abai dalam menggunakan sudut pandang gender.

Misalnya, kajian hukum dan sosial mengangkat soal kebijakan pengelolaan hutan, dan reklamasi. Atau bahkan tentang tambang yang mengabaikan peran perempuan sebagai penjaga mata pencaharian keluarga dan pengetahuan lokal yang krusial bagi keberlanjutan.

Indonesia merupakan negara dengan hutan tropis yang luas—namun tekanan deforestasi benar-benar nyata adanya. Global Forest Watch mengungkapkan hilangnya hutan alam dalam skala besar pada tahun terakhir. Lonjakan deforestasi pada 2023 ditengarai terkait konvensi lahan untuk perkebunan, pertambangan dan infrastruktur.

Selain itu, kerusakan juga dapat menghantam komunitas lokal yang bergantung hidupnya pada tanah. Perempuan seringkali terdampak dalam kehilangan mata pencaharian, akses air, dan ketahanan pangan rumah tangga.

Kerentanan terhadap Bencana

Lalu dampak lain adalah meningkatnya kerentanan terhadap bencana. Misalnya, penggundulan hutan memperbesar risiko banjir dan longsor. Tentunya terdapat beban perawatan, pemulihan ekonomi keluarga dan beban kerja domestik yang lebih besar pada perempuan.

Hal ini memperjelas alasan mengapa perspektif gender tak dapat terpisah dari kebijakan lingkungan yang berkeadilan. Contoh konkretnya, kekuatan perempuan dalam konservasi: AP News melaporkan bahwa tim patroli berbasis perempuan di Aceh berhasil menekan laju deforestasi di kawasannya melalui patroli, pendekatan komunitas dan advokasi. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukan sekadar retorika, melainkan strategi efektif dalam pengelolaan hutan.

Kemudian, perempuan bergerak dalam bentuk protes lokal terhadap proyek ekstraktif. Kasus Wadas merupakan bukti perlawanan warga (termasuk perempuan) terhadap penambangan batu andesit yang mengancam lingkungan dan sumber penghidupan. Kasus ini menjadi studi kasus kajian ekofeminisme.

Perempuan dapat memainkan peran sentral dalam mempertahankan ruang hidup secara kolektif serta menyusun perjuangan sebagai isu keadilan ekologis dan gender. Fenomena ini menjadi diskursus dalam kajian dan riset akademik sebagai wujud ekspresi ekofeminisme di Indonesia.

Ekofeminisme dalam Bayang Politik

Politik nasional berperan besar dalam menyoal isu lingkungan—khususnya dalam gerakan ekofeminisme. Politik yang pro-ekstraksi—secara intensif menjalankan agenda investasi besar di sektor sawit, pulp & paper, pertambangan. Hingga akhir-akhir ini soal nikel—yang berbenturan dengan tuntutan hak masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan.

Seringkali kebijakan yang memberikan izin konsesi luas tanpa konsultasi bermakna dengan perempuan dan komunitas lokal (masyarakat adat). Hal ini mengakibatkan perpindahan mata pencaharian dan erosi penghidupan masyarakat tradisional. Dalam banyak kasus, aturan perizinan dan tata ruang tidak memasukkan pendekatan gender, sehingga “keadilan lingkungan” tidak ada roh semangat dimensi feminisnya.

Selain itu, wacana keamanan dan kriminalisasi terhadap warga sipil yang protes digunakan untuk meredam perlawanan rakyat (termasuk perempuan). Sehingga gerakan yang berangkat dari ekofeminisme berhadapan dengan risiko represi.

Kasus konflik agraria menunjukkan bagaimana negara dan korporasi berpotensi dapat mempolitisasi perlawanan rakyat. Lantas menempatkan aktivis perempuan pada posisi yang rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi.

Strategi Gerakan Ekofeminisme di Indonesia

Oleh karena itu, strategi yang kita tempuh dalam gerakan ekofeminisme di Indonesia, dapat kita lakukan dengan cara: Pertama, advokasi kebijakan sebagai bentuk upaya pengakuan peran perempuan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam serta memasukkan perspektif gender dalam tata ruang, pengelolaan hutan dan perizinan.

Sejumlah peneliti dan organisasi perempuan mendesak penyusunan kebijakan yang sensitif gender melalui Nationally Determined Contributions (NDCs) dan program kehutanan.

Kedua, pemberdayaan lokal melalui program pelatihan kepemimpinan perempuan di komunitas pesisir, hutan dan agraria (contohnya program akselerator perempuan lingkungan) dengan memperkuat kapasitas aksi kolektif dan menyediakan model alternatif dalam pengelolaan sumber daya berbasis komunitas.

Womens Earth Alliance berkantor di Amerika Serikat, melaporkan program inisiatif pelatihan yang melibatkan ratusan perempuan untuk berbagi praktik adaptasi dan konservasi.

Ketiga, ligitasi dan dokumentasi sebagai bukti dampak lingkungan yang menempatkan perempuan sebagai pelaku utama, serta hukum untuk menuntut pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

Keempat, aliansi luas dengan membangun koalisi antara organisasi perempuan, kelompok adat, organisasi lingkungan, akademisi dan jaringan internasional. Aliansi menjadi penting agar tuntutan yang terbawa dalam gagasan ekofeminisme tidak tersisih sebagai isu yang sempit, melainkan masuk dalam agenda perubahan struktural.

Tantangan: Apa yang Harus Dilakukan?

Meskipun ekofeminisme menjadi gerakan yang positif dalam penegakkan keadilan lingkungan—menghadapi kritik dan dilema. Beberapa versi ekofeminisme dalam kacamata essensialis—memposisikan perempuan sebagai “lebih dekat dengan alam” secara esensinya, memperkuat stereotip gender hanya terpahami secara tradisional dan menutup ruang untuk kritik terhadap peran gender yang berbeda.

Oleh karena itu, versi yang berkembang di Indonesia lebih banyak berusaha menyatukan perspektif interseksional: mengaitkan gender dengan kelas, etnisias, dan status hukum (misalnya hak atas tanah) untuk memahami siapa yang dirugikan oleh ekstraksi dan kebijakan publik. Kajian lokal menegaskan perlunya pendekatan yang tidak simplistik dan selalu menanyakan siapa yang kita beri suara dan siapa yang tersisihkan.

Sehingga tujuan untuk keadilan ekologis yang adil gender. Langkah yang dapat kita lakukan di antaranya: Pertama, menggunakan perspektif gender secara eksplisit dalam perencanaan tata ruang, izin pertambangan/perkebunan, dan rencana aksi iklim nasional. Kedua, mendorong partisipasi bermakna perempuan—bukan hanya “representasi” simbolis dalam pengambilan keputusan lokal dan nasional menyoal sumber daya alam.

Ketiga, perkuat perlindungan hukum untuk aktivis lingkungan perempuan agar tak mudah dikriminalisasi. Keempat, mengakui dan mendanai prakarsa lokal perempuan sebagai solusi konservasi yang efektif, daripada mengutamakan solusi top-down—yang seringkali gagal dalam memperhitungkan realitas gender. Kelima, mendorong kajian akademi dan data terpilah gender di lingkungan yang menjadi dasar kebijakan berbasis bukti.

Ekofeminisme sebagai Lensa Politik dan Praktis

Ekofeminisme di Indonesia bukan sekadar teori berbasis akademik—melainkan dapat kita gunakan dalam lensa politik melalui dinamika kuasa, kebijakan, dan praktik ekonomi yang dapat mempengaruhi kehidupan perempuan dan bumi secara bersamaan.

Dalam konteks politik di Indonesia yang memberi ruang bagi investasi besar dan pembangunan infrastruktur, gerakan ekofeminisme hadir sebagai pengingat moral dan praktis: keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa keadilan gender.

Perempuan bukan hanya korban pasif dari kerusakan ekologis—melainkan menjadi penjaga pengetahuan, pelaku konservasi, dan penggerak solusi kolektif. Mengakui dan memperkuat peran ekofeminisme secara praksis berarti memperjuangkan keadilan melalui masukan terhadap kebijakan publik, bukan hanya sekadar retorika belaka. []

Tags: Gerakan EkofeminismeIndonesiaIsu LingkunganKeadilan Ekologipolitikvandana shiva
Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Terkait Posts

ulama perempuan di Indonesia
Publik

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

31 Desember 2025
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Meruwat Bumi
Publik

Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID