Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Kolaborasi Sebagai Kekuatan Perempuan

Kini, sudah bukan saatnya perempuan untuk adu kemampuan apalagi adu kecantikan. Semua sudah bukan zamannya. Kini perempuan justru harus saling berkolaborasi dan memberdayakan satu sama lain, saling mendukung dan menguatkan tanpa menjatuhkan.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
3 Desember 2020
in Kolom, Personal
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kita sering sekali mendengar kata kolaborasi akhir-akhir ini, entah itu para musisi, content creator hingga ibu-ibu rumah tangga juga ikut berkolaborasi. Apalagi semenjak pandemi ini, berbagai macam komunitas baik muda maupun tua, bersama-sama berkolaborasi bahu membahu menggalang suatu acara guna membantu sesama yang terdampak pandemi.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata kolaborasi artinya adalah kerja sama. Biasanya teman berkolaborasi disebut dengan partner atau pasangan. Kolaborasi biasa dilakukan oleh dua orang atau lebih, karena itu kolaborasi memiliki banyak keuntungan, khususnya buat perempuan.

Dengan berkolaborasi kita bisa melahirkan sebuah karya atau mewujudkan satu tujuan bersama secara cepat. Karena terdapat beberapa orang yang ikut memberikan sumbangsih, di mulai dengan dari membangun spirit satu sama lain, lalu tercetusnya ide-ide yang bervariasi, proses produksi yang bisa dilakukan lebih cepat karena bisa berbagi tugas, distribusi hingga promosi yang mudah karena dilakukan secara bersama-sama melalui berbagai jaringan yang ada.

Organisasi sebagai salah satu bentuk dari kolaborasi. Melalui organisasi kita bisa bersinergi, bersama-sama mewujudkan visi misi dan cita-cita. Banyak sekali organisasi perempuan di Indonesia, dimulai dari IPPNU, Fatayat, Muslimat, yang berada dibawah naungan Nahdlatul Ulama, Aisyiyah dari Muhammadiyah, di mana semua organisasi keagamaan ini kiprahnya sudah tidak diragukan lagi. ada juga Komunitas Srikandi Lintas Iman di Yogyakarta yang berisi perempuan-perempuan dengan latar agama yang berbeda sebagai penjaga perdamaian.

Melalui organisasi, ibu-ibu di desa-desa mampu mengadakan pengajian rutinan seperti muslimatan, fatayatan dan peringatan hari hari besar lainnya yang di inisiasi langsung oleh para perempuan. Jika mereka tidak berkolaborasi melalui organisasi, tentu hal ini akan sangat jauh untuk bisa dicapai jika dilakukan secara mandiri.

Sebetulnya banyak sekali komunitas dan organisasi perempuan yang tersebar di daerah-daerah, dengan berbagai macam latar belakang namun dengan satu tujuan yang sama, yaitu menghimpun suara perempuan. Membentuk satu kekuatan lebih bagi kaum perempuan.

Selain itu, salah satu program rutin Narasi.tv adalah mengadakan salah satu kegiatan yang bernama Kolaborator Narasi. Dimana orang-orang dengan latar belakang keahlian ilustrasi, video, foto dan menulis dikumpulkan. Diberi pembekalan dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Semua dinilai sama, tidak dibedakan antara laki-laki atau perempuan, hanya dibagi berdasarkan latar belakang keahlian, dan setiap kelompok anggotanya saling melengkapi satu sama lain.

Di sini sangat terasa bahwa dengan kolaborasi, seseorang dapat berfikir lebih cepat karena mendapat rangsangan dari anggota lain melalui kegiatan diskusi. Lalu kita semua akan memulai untuk berbagi tugas dan saling memberi saran. Mengkritik tanpa menjatuhkan, memberi masukan satu sama lain. Dan ternyata memang hasilnya berbeda ketika kita melakukan secara bersama-sama dengan melakukan secara sendirian.

Melalui kolaborasi kita juga dituntut untuk tidak egois dan siap menerima saran dan masukan. Tidak ada kata benci saat ada yang menambahkan atas apa yang kita buat, semua dilakukan dengan nyaman, dengan catatan kita harus menemukan partner yang tepat.

Seperti dalam pernikahan, untuk bisa saling memberi dan menerima maka harus dilakukan dengan pasangan untuk melakukan hal yang sama. Harus ada kesamaan visi misi dalam sebuah ikatan, karena itu berkolaborasi juga artinya harus bisa menetapkan sebuah kesepakatan dan kompromi.

Lalu ada juga Komunitas Srikandi Lintas Iman atau biasa disebut SRILI yang berdomisili di Yogyakarta. Kini salah satu dari program mereka yang kebetulan sedang penulis ikuti adalah Beasiswa Literasi Media, di mana seluruh pesertanya yang berjumlah 60 orang adalah perempuan dengan berbagai macam latar belakang agama dan keyakinan.

Para peserta ini berasal dari berbagai daerah yang tersebar dari sabang sampai mereuke. Program ini bertujuan untuk membekali para “agen perempuan” guna menyebarluaskan nilai-nilai toleransi, hak perempuan, perdamaian dan keberagaman. Mereka akan dimentori oleh para ahli sesuai dengan minat dan keahlian masing-masing.

Hal ini menjadi bukti, bahwa dengan berkembangnya teknologi, informasi dan komunikasi membuat perempuan dimudahkan untuk mengakses informasi satu sama lain, memudahkan untuk membentuk suatu jaringan tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Akses untuk bergabung dengan berbagai komunitas juga terbuka lebar. Jika dulu, mungkin hanya perempuan yang sempat melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi, yang melek dengan organisasi dan komunitas, yang bisa memperoleh pengetahuan. Namun kini semua perempuan mempunyai kesempatan` yang sama. Sudah tidak ada lagi alasan untuk berdiam diri.

Kini, sudah bukan saatnya perempuan untuk adu kemampuan apalagi adu kecantikan. Semua sudah bukan zamannya. Kini perempuan justru harus saling berkolaborasi dan memberdayakan satu sama lain, saling mendukung dan menguatkan tanpa menjatuhkan.

Karena itu kolaborasi adalah kunci untuk membuka pintu-pintu kehidupan yang lain. Membuka pintu bagi perempuan untuk berdaya bagi dirinya dan sesama. Membuka pintu kesuksesan yang dulu hanya segelintir orang yang dapat merasakan. Membuka mata lebar-lebar bahwa kita mempunyai kekuatan yang besar sebagai seorang perempuan yang berdaya, bermakna dan bermanfaat bagi sesama. []

 

Tags: Agen perubahanKampanye 16 HAKTPKolaborasiperempuanWomen Support Women
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID