Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Kolaborasi Sebagai Kekuatan Perempuan

Kini, sudah bukan saatnya perempuan untuk adu kemampuan apalagi adu kecantikan. Semua sudah bukan zamannya. Kini perempuan justru harus saling berkolaborasi dan memberdayakan satu sama lain, saling mendukung dan menguatkan tanpa menjatuhkan.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
3 Desember 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kita sering sekali mendengar kata kolaborasi akhir-akhir ini, entah itu para musisi, content creator hingga ibu-ibu rumah tangga juga ikut berkolaborasi. Apalagi semenjak pandemi ini, berbagai macam komunitas baik muda maupun tua, bersama-sama berkolaborasi bahu membahu menggalang suatu acara guna membantu sesama yang terdampak pandemi.

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata kolaborasi artinya adalah kerja sama. Biasanya teman berkolaborasi disebut dengan partner atau pasangan. Kolaborasi biasa dilakukan oleh dua orang atau lebih, karena itu kolaborasi memiliki banyak keuntungan, khususnya buat perempuan.

Dengan berkolaborasi kita bisa melahirkan sebuah karya atau mewujudkan satu tujuan bersama secara cepat. Karena terdapat beberapa orang yang ikut memberikan sumbangsih, di mulai dengan dari membangun spirit satu sama lain, lalu tercetusnya ide-ide yang bervariasi, proses produksi yang bisa dilakukan lebih cepat karena bisa berbagi tugas, distribusi hingga promosi yang mudah karena dilakukan secara bersama-sama melalui berbagai jaringan yang ada.

Organisasi sebagai salah satu bentuk dari kolaborasi. Melalui organisasi kita bisa bersinergi, bersama-sama mewujudkan visi misi dan cita-cita. Banyak sekali organisasi perempuan di Indonesia, dimulai dari IPPNU, Fatayat, Muslimat, yang berada dibawah naungan Nahdlatul Ulama, Aisyiyah dari Muhammadiyah, di mana semua organisasi keagamaan ini kiprahnya sudah tidak diragukan lagi. ada juga Komunitas Srikandi Lintas Iman di Yogyakarta yang berisi perempuan-perempuan dengan latar agama yang berbeda sebagai penjaga perdamaian.

Melalui organisasi, ibu-ibu di desa-desa mampu mengadakan pengajian rutinan seperti muslimatan, fatayatan dan peringatan hari hari besar lainnya yang di inisiasi langsung oleh para perempuan. Jika mereka tidak berkolaborasi melalui organisasi, tentu hal ini akan sangat jauh untuk bisa dicapai jika dilakukan secara mandiri.

Sebetulnya banyak sekali komunitas dan organisasi perempuan yang tersebar di daerah-daerah, dengan berbagai macam latar belakang namun dengan satu tujuan yang sama, yaitu menghimpun suara perempuan. Membentuk satu kekuatan lebih bagi kaum perempuan.

Selain itu, salah satu program rutin Narasi.tv adalah mengadakan salah satu kegiatan yang bernama Kolaborator Narasi. Dimana orang-orang dengan latar belakang keahlian ilustrasi, video, foto dan menulis dikumpulkan. Diberi pembekalan dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Semua dinilai sama, tidak dibedakan antara laki-laki atau perempuan, hanya dibagi berdasarkan latar belakang keahlian, dan setiap kelompok anggotanya saling melengkapi satu sama lain.

Di sini sangat terasa bahwa dengan kolaborasi, seseorang dapat berfikir lebih cepat karena mendapat rangsangan dari anggota lain melalui kegiatan diskusi. Lalu kita semua akan memulai untuk berbagi tugas dan saling memberi saran. Mengkritik tanpa menjatuhkan, memberi masukan satu sama lain. Dan ternyata memang hasilnya berbeda ketika kita melakukan secara bersama-sama dengan melakukan secara sendirian.

Melalui kolaborasi kita juga dituntut untuk tidak egois dan siap menerima saran dan masukan. Tidak ada kata benci saat ada yang menambahkan atas apa yang kita buat, semua dilakukan dengan nyaman, dengan catatan kita harus menemukan partner yang tepat.

Seperti dalam pernikahan, untuk bisa saling memberi dan menerima maka harus dilakukan dengan pasangan untuk melakukan hal yang sama. Harus ada kesamaan visi misi dalam sebuah ikatan, karena itu berkolaborasi juga artinya harus bisa menetapkan sebuah kesepakatan dan kompromi.

Lalu ada juga Komunitas Srikandi Lintas Iman atau biasa disebut SRILI yang berdomisili di Yogyakarta. Kini salah satu dari program mereka yang kebetulan sedang penulis ikuti adalah Beasiswa Literasi Media, di mana seluruh pesertanya yang berjumlah 60 orang adalah perempuan dengan berbagai macam latar belakang agama dan keyakinan.

Para peserta ini berasal dari berbagai daerah yang tersebar dari sabang sampai mereuke. Program ini bertujuan untuk membekali para “agen perempuan” guna menyebarluaskan nilai-nilai toleransi, hak perempuan, perdamaian dan keberagaman. Mereka akan dimentori oleh para ahli sesuai dengan minat dan keahlian masing-masing.

Hal ini menjadi bukti, bahwa dengan berkembangnya teknologi, informasi dan komunikasi membuat perempuan dimudahkan untuk mengakses informasi satu sama lain, memudahkan untuk membentuk suatu jaringan tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Akses untuk bergabung dengan berbagai komunitas juga terbuka lebar. Jika dulu, mungkin hanya perempuan yang sempat melanjutkan kuliah ke jenjang lebih tinggi, yang melek dengan organisasi dan komunitas, yang bisa memperoleh pengetahuan. Namun kini semua perempuan mempunyai kesempatan` yang sama. Sudah tidak ada lagi alasan untuk berdiam diri.

Kini, sudah bukan saatnya perempuan untuk adu kemampuan apalagi adu kecantikan. Semua sudah bukan zamannya. Kini perempuan justru harus saling berkolaborasi dan memberdayakan satu sama lain, saling mendukung dan menguatkan tanpa menjatuhkan.

Karena itu kolaborasi adalah kunci untuk membuka pintu-pintu kehidupan yang lain. Membuka pintu bagi perempuan untuk berdaya bagi dirinya dan sesama. Membuka pintu kesuksesan yang dulu hanya segelintir orang yang dapat merasakan. Membuka mata lebar-lebar bahwa kita mempunyai kekuatan yang besar sebagai seorang perempuan yang berdaya, bermakna dan bermanfaat bagi sesama. []

 

Tags: Agen perubahanKampanye 16 HAKTPKolaborasiperempuanWomen Support Women
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jihad dalam Islam

Next Post

Sekelumit Kisah Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?

Sekelumit Kisah Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0