Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP

Fakta yang terjadi ini senada dengan bagian penting dari pemikiran feminisme, bahwa kesadaran dan pengalaman hidup perempuan, pada dasarnya berbeda dengan laki-laki

Zahra Amin by Zahra Amin
24 November 2023
in Featured, Publik
A A
0
Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP

Gerakan #MeToo dan Momentum 16 HAKTP

8
SHARES
408
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Artikel ini akan membahas tentang Gerakan #MeToo dan momentum 16 HAKTP atau Semarak 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), yang sudah bergulir sejak 26 November hingga nanti berakhir pada 10 Desember mendatang.

Ini akan menjadi momentum penting bagi para pegiat isu perempuan, baik laki-laki maupun perempuan. Karena persoalan kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya domain perempuan semata, tetapi merupakan masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan bersama.

RUU PKS yang seyogyanya masuk dalam prolegnas 2020, harus terlempar keluar dari kebijakan prioritas para wakil rakyat negeri ini, dengan beragam alasan yang dibuat-buat, dan terkesan tidak masuk akal. Sehingga tepat kiranya jika pada masa kampanye 16 HAKTP kali ini, semua komunitas, dan lembaga yang konsen terhadap isu perempuan bersatu padu, satu suara, bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk menyuarakan hal yang sama, mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mungkin kita masih ingat dengan Gerakan Me Too, yang mampu menggerakan solidaritas perempuan di seluruh dunia. Hari ini kita pun bisa melakukan hal yang sama. Adapun Gerakan Me Too (atau gerakan #MeToo), dengan beragam nama alternatif lokal dan internasional, adalah gerakan melawan pelecehan dan kekerasan seksual.

Gerakan ini mulai menyebar secara viral pada bulan Oktober 2017 sebagai tagar di media sosial dalam upaya untuk menunjukkan prevalensi yang luas dari kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di tempat kerja.

Gerakan ini mulanya berawal dari tuduhan pelecehan seksual terhadap Harvey Weinstein. Lalu Tarana Burke, seorang aktivis sosial dan pengorganisir komunitas dari Amerika Serikat, mulai menggunakan frasa “Me Too” pada awal tahun 2006, dan frasa ini kemudian dipopulerkan oleh aktris Amerika Alyssa Milano di Twitter pada tahun 2017.

Milano mendorong para korban pelecehan seksual untuk mengetweet tentang hal itu dan “memberi tahu orang lain gambaran tentang besarnya masalah ini.”

Fakta yang terjadi ini senada dengan bagian penting dari pemikiran feminisme, bahwa kesadaran dan pengalaman hidup perempuan, pada dasarnya berbeda dengan laki-laki. Dan tujuan gerakan tersebut, seharusnya tidak hanya untuk memfasilitasi perempuan berperilaku dan berpikir seperti laki-laki.

Buku Simone de Beauvoir yang sangat berpengaruh pada 1949, The Second Sex, menegaskan betapa pengalaman hidup dan tubuh perempuan sangat dipengaruhi sifat patriarkal masyarakat  di sekitar, dan pengalaman ini hampir tidak dapat dirasakan oleh laki-laki.

Sedangkan dalam The Second Sex volume kedua yang berjudul Pengalaman Hidup, Simone menyebut pengalaman hidup perempuan bukanlah pengalaman hidup laki-laki. Sehingga pengalaman subjektif perempuan menumbuhkan profil subjektivitas semacam itu, yang diterapkan pada kelompok dan kategori lain, yang didasarkan pada ras, etnis, orientasi gender, difabilitas dan sebagainya.

Dalam masing-masing kategori ini, pengalaman hidup sebagai penyintas kekerasan, mereka akan merasakan hal yang berbeda. Antara perempuan yang tinggal di desa atau kota, pernah mengalami kekerasan di ruang privat maupun publik, dan bagaimana cara menghadapi trauma akibat kekerasan pasti akan berbeda proses dan dampaknya.

Sejalan dengan hal di atas, Francis Fukuyama dalam bukunya “Identitas: Tuntutan atas Martabat dan Politik Kebencian” mengatakan bahwa dalam masyarakat kontemporer, perubahan sosial ini, pada hari ini diperdalam oleh teknologi komunikasi modern dan media sosial sehingga individu yang berpikiran sama di tempat yang terpisah secara geografis dapat berkomunikasi satu sama lain.

Sebagaimana gerakan #MeToo yang menyoroti pelecehan dan kekerasan seksual, sehingga membuat para lelaki sadar bahwa ada batasan tertentu antara narasi sekedar bercanda, karena menganggap teman perempuannya sebagai orang dekat, sehingga tanpa disadari kata yang diucapkan sudah mengandung kalimat yang bias gender atau seksis yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap tubuh perempuan.

Maka penting untuk terus membunyikan narasi-narasi positif yang memuat edukasi, membangun kesadaran dan perspektif tentang betapa pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan, dari berbagai sumber pengetahuan apapun yang kita miliki, agar ruang aman bagi perempuan tercipta tidak hanya di lingkungannya semata. Namun ke manapun langkah perempuan pergi, dan dimanapun perempuan tinggal, ia merasakan “aman” baik secara lahir maupun batin.

Hal paling kecil yang memungkinkan untuk bisa kita lakukan dalam gerakan bersama kampanye 16 HAKTP ini, adalah ikut membagikan tulisan, infografis, meme, audio atau video sebagai sumber informasi dan pengetahuan terkait tentang makna penting perempuan dan tubuhnya.

Dan itu, adalah selemah-lemahnya iman. Selebihnya, apapun potensi yang kita miliki hari ini, mari terus digunakan untuk membunyikan suara perempuan, yang adil, setara, aman dan ramah bagi semua. []

 

Tags: 16 HAKTPgerakan bersamaKekerasan seksualMe TooperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doktrin Poligami Pertama yang Saya Terima

Next Post

Hadits Laknat Malaikat terhadap Istri yang Menolak Melayani Seks Suami: Pendekatan Psikologi Mubadalah

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Hadits Laknat Malaikat terhadap Istri yang Menolak Melayani Seks Suami: Pendekatan Psikologi Mubadalah

Hadits Laknat Malaikat terhadap Istri yang Menolak Melayani Seks Suami: Pendekatan Psikologi Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0