Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur dan Gagasannya tentang Toleransi

Gus Dur kemudian menyampaikan jawaban normatif atas setiap pertanyaan di benak banyak orang tentang sikapnya dengan menunjukkan bahwa orang Islam tidak punya alasan untuk berbuat kasar, tidak terpuji dan keras kepada kelompok lain yang keyakinannya berbeda. Hal ini juga merujuk pada etika kebangsaan yang harus dipahami, bahwa hak beragama ini diakui oleh negara dan dijamin konstitusi.

Mambaul Athiyah Mambaul Athiyah
24 November 2020
in Publik, Rekomendasi
0
Meneladani Gus Dur di Hari Toleransi Internasional
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada anekdot dalam kalangan pesantren, namanya anekdot, maka wallahu a’lam kalau itu benar atau salah. Namun, kalau terkait Gus Dur, anggap saja benar. Sepakat? Aku sih, iyes. Anekdot apakah itu? Konon, saat maraknya perseteruan etnis di Papua ada salah satu rumah transmigran yang lolos dari serangan. Begitu rumah itu hendak dibakar nampaklah foto Gus Dur tergantung di dinding.

Apa yang terjadi? Para etnis Papua itu menyerukan pembatalan eksekusi. Mereka berkata, “Janganlah bakar. Ada bapak kita.” Mereka merujuk gambar Gus Dur yang tergantung di dalam rumah. Menarik jika mereka mengatakan bahwa Gus Dur adalah bapak mereka. Kita coba gali ingatan bagaimana Gus Dur sangat getol menyuarakan toleransi di saat beliau masih hidup. Semoga Allah selalu melapangkan kubur beliau. Al-Fatihah.

Medio 1990-2000-an Gus Dur senantiasa rajin mendatangi gereja. Beliau memenuhi undangan ke sana, bergurau bersama pemuka gereja dan bahkan menyalami mereka dan merangkul mesra. Apakah di kalangan pesantren tidak gonjang-ganjing? Jelas. Sebagian kalangan pesantren menganggap tindakan Gus Dur ini sangat ‘nyeleneh’ dan tidak populer bahkan mengundang kontroversi.

Balik kepada kalangan pesantren yang kurang memahami langkah Gus Dur, dulu. Mereka notabene tinggal di kampung dan bukan rahasia lagi bahwa kalangan pesantren yang berada di bawah lingkup Nahdlatul Ulama dinarasikan dalam kajian sejarah dan kebudayaan sebagai kaum Tradisional. See?

Bagaimana kondisi pedesaan yang berada di Jawa saat itu? Homogen dong, satu jenis masyarakat saja yang hidup berdampingan, semuanya Islam. Paling iya mereka sering bergesekan dengan kelompok masyarakat ahlul berkat dan bukan ahlul berkat. Nah, ini malah ada kelompok agama lain yang didekati Gus Dur dan dirangkul beliau, jelas bikin heboh. Apalagi Gus Dur tidak masuk dalam kalangan bukan siapa-siapa yang tak penting (sebaliknya, Gus Dur sangat penting sekali). Beliau adalah tokoh NU, putra pahlawan Nasional, cucu Kyai Kharismatik di kalangan Nahdliyyin, tokoh yang sangat penting sekali. Daebak.

Namun, kaum yang dibilang tradisionalis ini tidak memiliki watak yang agresif. Meskipun mereka tersebar ke pelosok pun mereka sangat memiliki ikatan kuat sami’na waatho’na pada kyai panutan dan itu adalah Gus Dur. Bermuara kepada ketakziman kaum tradisionalis kepada Syaikhona KH. Hasyim Asy’ari sang Guru Bangsa dan berlanjut kepada dzurriyah (keluarga beliau) yang saat Gus Dur masih hidup benar-benar menguat dalam segenap relung hati.

Hal ini nampak dalam tulisan Gus Dur yang berjudul “Tradisional belum tentu Kolot.” Mereka yang dibilang tradisionalis ini berusaha untuk belajar memahami. Jika pun mereka tidak paham maka akan bersikap ‘nderek kyai’. Ada kata-kata yang tercetus di kalangan pelajar saat itu, saat saya masih bersekolah mengatakan bahwa, “Ya wis ben. Wong iku Gus Dur. Mosok arep nyelewengkan agama, sih?” Karena sesuai dengan pengelompokan Clifford Geertz, Kaum Tradisional ini masuk ke kalangan santri yang hidup di pesantren dan mumpuni dalam bidang agama. Maka, Gus Dur tidak akan begitu.

Pada poin tadi bisa dilihat bahwa langkah Gus Dur mengenalkan toleransi itu tidak main-main. Gus Dur menjawab tudingan para tokoh lain yang menuduh sikap beliau sangat berani dengan mengatakan bahwa, “saya ke gereja itu mengajar bukan menjadi murid.” Sebuah alasan yang kemudian didukung oleh Kyai Sepuh Krapyak yakni Kyai Ali Maksum, “Kalau Gus Dur tidak ke gereja maka Al-Qur’an tidak didengarkan oleh orang Kristen.”

Sementara wajah Islam yang dilihat selama ini oleh mereka yang minoritas adalah Islam yang intoleran. Di dunia internasional apalagi, Islam malah dikenal dengan teroris. Sungguh miris, padahal bukan Islam selaku ajarannya melainkan kekolotan segelintir pemeluknya yang tidak bisa menahan gejolak.

Bisa diartikan, sikap Gus Dur ini bermaksud ingin menunjukkan sisi lain Islam. Menunjukkan dalil-dalil kerukunan yang ada dalam Al-Qur’an sehingga menampilkan wajah Islam yang ramah yang tidak banyak diekspos media, yang sering dianggap “murtad” gaya lain oleh mereka yang tidak bersepakat. Ini, Gus Dur. Lho. Geramku pada mereka yang mainnya kurang jauh.

Pada kalangan santri hal ini memang awalnya menjadi masalah tetapi kemudian lambat laun menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan dengan bersepakat pada ide-ide Gus Dur, dengan gagasannya tentang toleransi, juga dengan cerminan kerukunan antar umat yang selalu beliau dengungkan. Dengan gebrakan Gus Dur inilah, kaum santri jauh lebih terbuka dengan konsep “Liyo”(orang lain, kalangan lain) yang dikenalkan oleh Gus Dur, sehingga pada tahap ini membayangkan keragaman, membayangkan ke-Indonesiaan yang besar dan rumit ini menjadi lebih mudah.

Gus Dur kemudian menyampaikan jawaban normatif atas setiap pertanyaan di benak banyak orang tentang sikapnya dengan menunjukkan bahwa orang Islam tidak punya alasan untuk berbuat kasar, tidak terpuji dan keras kepada kelompok lain yang keyakinannya berbeda. Hal ini juga merujuk pada etika kebangsaan yang harus dipahami, bahwa hak beragama ini diakui oleh negara dan dijamin konstitusi.

Sayangnya, masih banyak kaum intoleran dan inkonstitusional yang masih sibuk merampas arti kata toleransi ini tadi. Sehingga, perwujudan semangat toleransi ini akan menjadi pekerjaan rumah semua pemeluk agama yang memang mendambakan kedamaian. Karena, upaya ini bersikap saling maka tidak bisa jika berjalan pada satu sisi saja. Salam damai. Semoga Rahmat Tuhan selalu tercurah kepada kita semua. Amin. []

Tags: bulan gus durkeberagamanKH. Abdurrahman WahidPerdamaianSantritoleransi
Mambaul Athiyah

Mambaul Athiyah

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda Lamongan Jawa Timur

Terkait Posts

Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID