Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur dan Gagasannya tentang Toleransi

Gus Dur kemudian menyampaikan jawaban normatif atas setiap pertanyaan di benak banyak orang tentang sikapnya dengan menunjukkan bahwa orang Islam tidak punya alasan untuk berbuat kasar, tidak terpuji dan keras kepada kelompok lain yang keyakinannya berbeda. Hal ini juga merujuk pada etika kebangsaan yang harus dipahami, bahwa hak beragama ini diakui oleh negara dan dijamin konstitusi.

Mambaul Athiyah by Mambaul Athiyah
24 November 2020
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Meneladani Gus Dur di Hari Toleransi Internasional
3
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada anekdot dalam kalangan pesantren, namanya anekdot, maka wallahu a’lam kalau itu benar atau salah. Namun, kalau terkait Gus Dur, anggap saja benar. Sepakat? Aku sih, iyes. Anekdot apakah itu? Konon, saat maraknya perseteruan etnis di Papua ada salah satu rumah transmigran yang lolos dari serangan. Begitu rumah itu hendak dibakar nampaklah foto Gus Dur tergantung di dinding.

Apa yang terjadi? Para etnis Papua itu menyerukan pembatalan eksekusi. Mereka berkata, “Janganlah bakar. Ada bapak kita.” Mereka merujuk gambar Gus Dur yang tergantung di dalam rumah. Menarik jika mereka mengatakan bahwa Gus Dur adalah bapak mereka. Kita coba gali ingatan bagaimana Gus Dur sangat getol menyuarakan toleransi di saat beliau masih hidup. Semoga Allah selalu melapangkan kubur beliau. Al-Fatihah.

Medio 1990-2000-an Gus Dur senantiasa rajin mendatangi gereja. Beliau memenuhi undangan ke sana, bergurau bersama pemuka gereja dan bahkan menyalami mereka dan merangkul mesra. Apakah di kalangan pesantren tidak gonjang-ganjing? Jelas. Sebagian kalangan pesantren menganggap tindakan Gus Dur ini sangat ‘nyeleneh’ dan tidak populer bahkan mengundang kontroversi.

Balik kepada kalangan pesantren yang kurang memahami langkah Gus Dur, dulu. Mereka notabene tinggal di kampung dan bukan rahasia lagi bahwa kalangan pesantren yang berada di bawah lingkup Nahdlatul Ulama dinarasikan dalam kajian sejarah dan kebudayaan sebagai kaum Tradisional. See?

Bagaimana kondisi pedesaan yang berada di Jawa saat itu? Homogen dong, satu jenis masyarakat saja yang hidup berdampingan, semuanya Islam. Paling iya mereka sering bergesekan dengan kelompok masyarakat ahlul berkat dan bukan ahlul berkat. Nah, ini malah ada kelompok agama lain yang didekati Gus Dur dan dirangkul beliau, jelas bikin heboh. Apalagi Gus Dur tidak masuk dalam kalangan bukan siapa-siapa yang tak penting (sebaliknya, Gus Dur sangat penting sekali). Beliau adalah tokoh NU, putra pahlawan Nasional, cucu Kyai Kharismatik di kalangan Nahdliyyin, tokoh yang sangat penting sekali. Daebak.

Namun, kaum yang dibilang tradisionalis ini tidak memiliki watak yang agresif. Meskipun mereka tersebar ke pelosok pun mereka sangat memiliki ikatan kuat sami’na waatho’na pada kyai panutan dan itu adalah Gus Dur. Bermuara kepada ketakziman kaum tradisionalis kepada Syaikhona KH. Hasyim Asy’ari sang Guru Bangsa dan berlanjut kepada dzurriyah (keluarga beliau) yang saat Gus Dur masih hidup benar-benar menguat dalam segenap relung hati.

Hal ini nampak dalam tulisan Gus Dur yang berjudul “Tradisional belum tentu Kolot.” Mereka yang dibilang tradisionalis ini berusaha untuk belajar memahami. Jika pun mereka tidak paham maka akan bersikap ‘nderek kyai’. Ada kata-kata yang tercetus di kalangan pelajar saat itu, saat saya masih bersekolah mengatakan bahwa, “Ya wis ben. Wong iku Gus Dur. Mosok arep nyelewengkan agama, sih?” Karena sesuai dengan pengelompokan Clifford Geertz, Kaum Tradisional ini masuk ke kalangan santri yang hidup di pesantren dan mumpuni dalam bidang agama. Maka, Gus Dur tidak akan begitu.

Pada poin tadi bisa dilihat bahwa langkah Gus Dur mengenalkan toleransi itu tidak main-main. Gus Dur menjawab tudingan para tokoh lain yang menuduh sikap beliau sangat berani dengan mengatakan bahwa, “saya ke gereja itu mengajar bukan menjadi murid.” Sebuah alasan yang kemudian didukung oleh Kyai Sepuh Krapyak yakni Kyai Ali Maksum, “Kalau Gus Dur tidak ke gereja maka Al-Qur’an tidak didengarkan oleh orang Kristen.”

Sementara wajah Islam yang dilihat selama ini oleh mereka yang minoritas adalah Islam yang intoleran. Di dunia internasional apalagi, Islam malah dikenal dengan teroris. Sungguh miris, padahal bukan Islam selaku ajarannya melainkan kekolotan segelintir pemeluknya yang tidak bisa menahan gejolak.

Bisa diartikan, sikap Gus Dur ini bermaksud ingin menunjukkan sisi lain Islam. Menunjukkan dalil-dalil kerukunan yang ada dalam Al-Qur’an sehingga menampilkan wajah Islam yang ramah yang tidak banyak diekspos media, yang sering dianggap “murtad” gaya lain oleh mereka yang tidak bersepakat. Ini, Gus Dur. Lho. Geramku pada mereka yang mainnya kurang jauh.

Pada kalangan santri hal ini memang awalnya menjadi masalah tetapi kemudian lambat laun menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan dengan bersepakat pada ide-ide Gus Dur, dengan gagasannya tentang toleransi, juga dengan cerminan kerukunan antar umat yang selalu beliau dengungkan. Dengan gebrakan Gus Dur inilah, kaum santri jauh lebih terbuka dengan konsep “Liyo”(orang lain, kalangan lain) yang dikenalkan oleh Gus Dur, sehingga pada tahap ini membayangkan keragaman, membayangkan ke-Indonesiaan yang besar dan rumit ini menjadi lebih mudah.

Gus Dur kemudian menyampaikan jawaban normatif atas setiap pertanyaan di benak banyak orang tentang sikapnya dengan menunjukkan bahwa orang Islam tidak punya alasan untuk berbuat kasar, tidak terpuji dan keras kepada kelompok lain yang keyakinannya berbeda. Hal ini juga merujuk pada etika kebangsaan yang harus dipahami, bahwa hak beragama ini diakui oleh negara dan dijamin konstitusi.

Sayangnya, masih banyak kaum intoleran dan inkonstitusional yang masih sibuk merampas arti kata toleransi ini tadi. Sehingga, perwujudan semangat toleransi ini akan menjadi pekerjaan rumah semua pemeluk agama yang memang mendambakan kedamaian. Karena, upaya ini bersikap saling maka tidak bisa jika berjalan pada satu sisi saja. Salam damai. Semoga Rahmat Tuhan selalu tercurah kepada kita semua. Amin. []

Tags: bulan gus durkeberagamanKH. Abdurrahman WahidPerdamaianSantritoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Mas Mansoer sebagai Tokoh Berpengaruh di Muhammadiyah

Next Post

Relasi Kesalingan Peran Caregiver untuk Penyandang Diabetes Militus

Mambaul Athiyah

Mambaul Athiyah

Pengasuh Ponpes Maslakul Huda Lamongan Jawa Timur

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Rufaidah Al Islamiyah: Perempuan Perawat Pertama dalam Dunia Islam

Relasi Kesalingan Peran Caregiver untuk Penyandang Diabetes Militus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0