Mubadalah.id – Hadis perempuan berhak melindungi diri ini menjelaskan kisah Ummu Sulaim yang melindungi dirinya dengan membawa belati. Itu ia lakukan guna berjaga-jaga barangkali ada musuh yang tiba-tiba menyerang.
ุนููู ุฃูููุณู ุฑุถู ุงููู ุนูู ุฃูููู ุฃูู ูู ุณูููููู ู ุงุชููุฎูุฐูุชู ููููู ู ุญููููููู ุฎูููุฌูุฑูุง ููููุงูู ู ูุนูููุง ููุฑูุขููุง ุฃูุจูู ุทูููุญูุฉู ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุฐููู ุฃูู ูู ุณูููููู ู ู ูุนูููุง ุฎูููุฌูุฑู ููููุงูู ููููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ยซู ูุง ููุฐูุง ุงููุฎูููุฌูุฑูยป. ููุงููุชู ุงุชููุฎูุฐูุชููู ุฅููู ุฏูููุง ู ููููู ุฃูุญูุฏู ู ููู ุงููู ูุดูุฑูููููู ุจูููุฑูุชู ุจููู ุจูุทููููู. ููุฌูุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุถูุญููู. ุฑูุงู ู ุณูู ูู ุตุญูุญูุ ุฑูู ุงูุญุฏูุซ: 4783ุ ูุชุงุจ ุงูุฌูุงุฏ ูุงูุณูุฑุ ุจุงุจ ุบูุฒูููุฉู ุงููููุณูุงุกู ู ูุนู ุงูุฑููุฌูุงูู.
Terjemahan:
Anas bin Malik Ra. menuturkan bahwa Ummu Sulaimย membawa belati ketika Perang Hunain. Abu Thalhah melihatnya, dan melapor, โWahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim membawa belati.โย โBelati untuk apa?โ tanya Rasulullah kepada Ummu Sulaim.ย โAku membawanya agar kalau ada salah seorang musuh yang mendekat, aku bisa langsung cincang perutnya,โ jawab Ummu Sulaim.ย Rasulullah Saw. tertawa mendengar jawabannya. (Shahih Muslim).
Sumber Hadits:
Hadis perempuan berhak melindungi diri ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. hadits: 4783) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 12291 dan 13177).
Penjelasan Singkat:
Seperti terekam dalam teks di atas, bahkan dalam situasi perang sekalipun, perempuan masih tidak diharapkan masyarakat untuk membawa senjata. Dalam benak banyak orang: perempuan adalah dilindungi, tak perlu punya alat atau keahlian untuk melindungi diri apalagi melindungi orang lain; perempuan itu dinafkahi, tak perlu punya keahlian atau kesempatan kerja untuk menafkahi diri atau orang lain; perempuan itu dituntun, tak perlu ilmu atau pengetahuan untuk menuntun diri atau mengajari orang lain.
Tentu saja, pernyataan-pernyataan tersebut adalah keliru. Karena, perempuan berhak memiliki ilmu, pengetahuan, keahilan, dan alat-alat untuk memperbaiki diri dan masyarakat, mengajar, melindungi, dan menafkahi. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang memerlukan. Bahkan, semua kiprah ini bisa wajib, jika sudah memiliki keahlian tertentu dan hal tersebut diperlukan oleh keluarga maupun masyarakat.
Cara Nabi Muhammad Saw. memberi pembelajaran juga menarik. Yaitu, dengan mengajukan pertanyaan kepada perempuan di depan laki-laki yang menyangsikannya.ย Ummu Sulaimย Ra. memberi penjelasan yang masuk akal bagi laki-laki. Bahwa dalam situasi perang itu, setiap orang baiknya pegang senjata. Tak terkecuali perempuan. Minimal untuk melindungiย diri. Ini tentu saja kasuistik dalam situasi perang.
Yang prinsip adalah bahwa persoalan perlindunganย bisa dilakukan siapa saja yang mampu dan diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Tanpa memandang jenis kelamin. Agar mampu memberi perlindungan, maka setiap orang harus diberi kesempatan untuk belajar dan melatih, serta memberdayakan diri.






































