• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadis Relasi Rumah Tangga

Dalam perspektif mubadalah, teks hadis di atas harus kita temukan dulu makna dasarnya, yaitu tentang kerja-kerja rumah tangga dan pelayanan terhadap keluarga adalah bagian dari teladan dan sunnah kenabian

Redaksi Redaksi
31/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika hadis anjuran menikah cukup populer, teks hadis tentang Nabi Saw melakukan kerja-kerja rumah tangga ini tidak populer. Sekalipun teks ini juga diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalam teks ini, Sayidah Aisyah r.a. menjawab pertanyaan Aswad bin Yazid tentang apa yang dilakukan Nabi Saw. di dalam rumah, “Di dalam rumah, Nabi Saw. biasa melayani kebutuhan keluarganya. Ketika datang waktu shalat, baru Nabi Saw. bergegas menunaikan shalat.” (Shahih al-Bukhari, no. 680).

Teks hadis ini juga berulang diturunkan Imam Bukhari pada Hadis nomor 5417 dan 6108. Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya (nomor 2677) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (nomor 24863, 25588, dan 26349).

Dalam riwayat Ahmad, Nabi Saw biasa memperbaiki sandal, menambal atau menjahit baju, dan melakukan kerja-kerja rumah tangga yang lain (Musnad Ahmad, no. 25388 dan 25978).

Dari hadis ini, mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i yang kebanyakan umat Islam Indonesia anut, mengatakan kerja-kerja rumah tangga itu bukan kewajiban istri, melainkan suami.

Baca Juga:

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Sekalipun demikian, pada praktiknya yang berlaku di Indonesia dan hampir seluruh umat Islam dunia, adalah sebaliknya. Istri dituntut untuk melakukan kerja-kerja rumah tangga sebagai kewajiban agama. Bahkan sebagai kodrat yang melekat pada tubuh perempuan.

Perspektif Mubadalah

Nah, dalam perspektif mubadalah, teks hadis di atas harus kita temukan dulu makna dasarnya, yaitu tentang kerja-kerja rumah tangga dan pelayanan terhadap keluarga adalah bagian dari teladan dan sunnah kenabian.

Ia bernilai Sunnah, ibadah ghair mahdhah, baik, dan memperoleh apresiasi di mata Nabi Muhammad Saw.

Karena ia bernilai baik, maka secara mubadalah, ia menjadi baik untuk dilakukan laki-laki maupun perempuan. Yaitu sebagai individu sama-sama mulia dan bermartabat (martabah) untuk disapa oleh ajaran dan teladan kenabian.

Laki-laki sebagai suami maupun perempuan sebagai istri sama-sama kita dorong untuk aktif terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga, sebagai kerja kebaikan (maslahah).

Keduanya juga berhak atas hasil baik dari kerja-kerja rumah tangga tersebut (mashlahah).

Yang fisiknya lebih kuat, yang tenaganya lebih tersedia, yang kesempatannya lebih terbuka, yang kapasitasnya lebih banyak. Bahkan yang keahliannya lebih mumpuni, harus lebih aktif memulai dan memfasilitasi untuk memastikan semua anggota keluarga terpenuhi kebutuhannya. Terutama sebagai praktik dari prinsip keadilan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HadisistriRelasirumah tanggasuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya dalam Puisi Ulama Sufi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID