Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadis tentang Kesetaraan Gender dalam Islam

Kesetaraan gender dalam Islam bukan hanya gagasan teoretis. Sebaliknya, itu benar-benar kita praktikkan dan kita lakukan. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis di atas tradisi ini

Azhar Arif Firmansyah Azhar Arif Firmansyah
17 Juni 2023
in Hikmah
0
Kesetaraan Gender dalam Islam

Kesetaraan Gender dalam Islam

8.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejumlah hadis dalam Islam memberikan landasan bagi kesetaraan gender. Salah satu hadis yang sering kita kutip adalah hadis yang riwayat Rasulullah Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa “Wanita adalah saudara laki-laki mereka”(Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa wanita dan pria memiliki kedudukan yang setara dalam Islam dan seharusnya saling menghormati dan mendukung satu sama lain (Anggoro, 2019).

Hadis ini juga menekankan tentang pentingnya memberikan perempuan hak yang sama. Perlakuan, penghormatan, dan hak yang sama bagi pria dan wanita adalah prinsip dasar Islam. Islam mendorong perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan pengambilan keputusan, dan mengakui martabat dan kontribusi perempuan dalam masyarakat.

Berdasarkan ajaran Islam, umat Islam dapat menggunakan hadis-hadis ini untuk mengadvokasi kesetaraan gender dan membangun masyarakat yang adil dan harmonis.

Pembahasan

Salah satu hadist yang sering kita  kutip dalam konteks kesetaraan gender dalam Islam adalah hadist yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa إنَّما النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ yang artinya “Wanita adalah saudara laki-laki mereka” (Abu Dawud).

Hadist ini menegaskan bahwa wanita memiliki hubungan kekeluargaan dengan laki-laki yang setara dengan hubungan saudara. Dalam konteks ini, mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya menghormati dan memperlakukan wanita dengan cara yang sama seperti saudara mereka yang laki-laki (Rif’at dan Nurwahidin, 2022).

Pentingnya hadist ini dalam dorongan Islam untuk kesetaraan gender tidak bisa kita lebih-lebihkan. Dengan menyatakan bahwa perempuan adalah saudara laki-laki, hadis ini menegaskan bahwa perempuan memiliki keistimewaan dan kehormatan yang sama dengan laki-laki. Hal imi menunjukkan bahwa Islam tidak memandang perempuan kita perlakukan tidak adil.

Hadis ini juga menekankan pentingnya bantuan bersama di antara wanita dan pria dalam masyarakat Muslim. Karena mereka bersaudara, mereka harus bekerja sama, saling menghormati, dan saling mendukung dalam menjalani kehidupan. Selain itu membangun masyarakat yang adil dan damai.

Alhasil, umat Islam dapat menggunakan hadis ini sebagai landasan untuk mengakui hak-hak perempuan, dan memupuk hubungan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak (Suryadilaga, 2019).

Juga, hadist tentang istri yang kita perlakukan dengan baik menekankan betapa pentingnya memperlakukan wanita dengan hormat dan adil. Rasulullah SAW bersabda, أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuan kepada istri-istrinya” (At-Tirmidzi).

Islam Mendorong Perempuan Mencari Pengetahuan

Hadis ini menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan istri dengan baik, adil, dan penuh kasih sayang. Ini menunjukkkan pentingnya menghormati hak-hak istri dalam pernikahan dan menghindari perlakuan yang tidak adil atau merugikan.

Tidak hanya itu, hadis tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kemajuan keilmuan perempuan. Setiap muslim, termasuk wanita, wajib menuntut ilmu, menurut Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  yang artinya “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim” (Ibnu Majah).

Dalam hadis ini, Rasulullah menekankan bahwa pendidikan adalah kewajiban bagi semua Muslim, termasuk wanita. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mendorong wanita untuk mencari pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan berpartisipasi dalam kegiatan intelektual. Dengan demikian, Islam mengakui pentingnya pendidikan bagi wanita dan menegaskan kesetaraan dalam akses terhadap ilmu pengetahuan (Al ahsani, 2020).

Secara keseluruhan memberikan landasan yang kokoh bagi kesetaraan gender dalam Islam. Mereka menekankan perlakuan yang adil, tanpa henti menghargai wanita, dan memberikan akses yang sama untuk pendidikan dan informasi. Umat Islam diimbau untuk membangun masyarakat yang adil, ramah dan menghormati hak setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, dengan berpegang pada ajaran ini.

Kesimpulan

Hadis tentang keseimbangan orientasi dalam Islam menekankan bahwa wanita memiliki kedudukan yang setara dengan pria. Adat-istiadat tersebut menekankan perlunya perempuan kita perlakukan secara adil, kita hargai, dan hormati, baik dalam perkawinan, pendidikan, maupun interaksi sosial secara keseluruhan. Islam mengatakan bahwa perempuan tidak boleh memiliki hak yang sama dengan laki-laki, dan bahwa keadilan harus kita terapkan dalam segala hal.

Hadis-hadis ini menyoroti pentingnya memperlakukan pasangan dengan baik dan memberi mereka kebebasan yang adil. Selain itu, Islam mendorong perempuan untuk memperluas potensi intelektual mereka dan mencari ilmu. Hadis-hadis ini menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap wanita. Baik dalam keluarga maupun masyarakat dengan mengakui pentingnya sosok ibu dalam kehidupan seseorang.

Kesetaraan gender dalam Islam bukan hanya gagasan teoretis. Sebaliknya, itu benar-benar kita praktikkan dan kita lakukan. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis di atas tradisi ini. Perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, dan partisipasi yang sama dalam aktivitas kehidupan.

Pada akhirnya Islam menjunjung tinggi hak-hak perempuan, mempromosikan pemberdayaan mereka dalam masyarakat, dan secara eksplisit tidak melarang kesetaraan gender. Untuk menciptakan tatanan yang adil, harmonis, dan menghormati hak-hak semua orang. Yakni tanpa memandang jenis kelamin, umat Islam harus memahami dan menerapkan nilai-nilai yang tergariskan dalam hadits-hadits tersebut. []

 

Tags: Akhlak NabiHadisHikmahislamKesetaraan Gender
Azhar Arif Firmansyah

Azhar Arif Firmansyah

Mahasiswa Prodi Studi Agama Agama Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Terkait Posts

Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID