Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadis tentang Kesetaraan Gender dalam Islam

Kesetaraan gender dalam Islam bukan hanya gagasan teoretis. Sebaliknya, itu benar-benar kita praktikkan dan kita lakukan. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis di atas tradisi ini

Azhar Arif Firmansyah by Azhar Arif Firmansyah
17 Juni 2023
in Hikmah
A A
0
Kesetaraan Gender dalam Islam

Kesetaraan Gender dalam Islam

186
SHARES
9.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejumlah hadis dalam Islam memberikan landasan bagi kesetaraan gender. Salah satu hadis yang sering kita kutip adalah hadis yang riwayat Rasulullah Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa “Wanita adalah saudara laki-laki mereka”(Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa wanita dan pria memiliki kedudukan yang setara dalam Islam dan seharusnya saling menghormati dan mendukung satu sama lain (Anggoro, 2019).

Hadis ini juga menekankan tentang pentingnya memberikan perempuan hak yang sama. Perlakuan, penghormatan, dan hak yang sama bagi pria dan wanita adalah prinsip dasar Islam. Islam mendorong perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan pengambilan keputusan, dan mengakui martabat dan kontribusi perempuan dalam masyarakat.

Berdasarkan ajaran Islam, umat Islam dapat menggunakan hadis-hadis ini untuk mengadvokasi kesetaraan gender dan membangun masyarakat yang adil dan harmonis.

Pembahasan

Salah satu hadist yang sering kita  kutip dalam konteks kesetaraan gender dalam Islam adalah hadist yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, yang menyatakan bahwa إنَّما النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ yang artinya “Wanita adalah saudara laki-laki mereka” (Abu Dawud).

Hadist ini menegaskan bahwa wanita memiliki hubungan kekeluargaan dengan laki-laki yang setara dengan hubungan saudara. Dalam konteks ini, mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya menghormati dan memperlakukan wanita dengan cara yang sama seperti saudara mereka yang laki-laki (Rif’at dan Nurwahidin, 2022).

Pentingnya hadist ini dalam dorongan Islam untuk kesetaraan gender tidak bisa kita lebih-lebihkan. Dengan menyatakan bahwa perempuan adalah saudara laki-laki, hadis ini menegaskan bahwa perempuan memiliki keistimewaan dan kehormatan yang sama dengan laki-laki. Hal imi menunjukkan bahwa Islam tidak memandang perempuan kita perlakukan tidak adil.

Hadis ini juga menekankan pentingnya bantuan bersama di antara wanita dan pria dalam masyarakat Muslim. Karena mereka bersaudara, mereka harus bekerja sama, saling menghormati, dan saling mendukung dalam menjalani kehidupan. Selain itu membangun masyarakat yang adil dan damai.

Alhasil, umat Islam dapat menggunakan hadis ini sebagai landasan untuk mengakui hak-hak perempuan, dan memupuk hubungan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak (Suryadilaga, 2019).

Juga, hadist tentang istri yang kita perlakukan dengan baik menekankan betapa pentingnya memperlakukan wanita dengan hormat dan adil. Rasulullah SAW bersabda, أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuan kepada istri-istrinya” (At-Tirmidzi).

Islam Mendorong Perempuan Mencari Pengetahuan

Hadis ini menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan istri dengan baik, adil, dan penuh kasih sayang. Ini menunjukkkan pentingnya menghormati hak-hak istri dalam pernikahan dan menghindari perlakuan yang tidak adil atau merugikan.

Tidak hanya itu, hadis tentang pentingnya pendidikan bagi perempuan menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kemajuan keilmuan perempuan. Setiap muslim, termasuk wanita, wajib menuntut ilmu, menurut Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, طَلَبُ اْلعِلْمْ فَرِثْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  yang artinya “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim” (Ibnu Majah).

Dalam hadis ini, Rasulullah menekankan bahwa pendidikan adalah kewajiban bagi semua Muslim, termasuk wanita. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mendorong wanita untuk mencari pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan berpartisipasi dalam kegiatan intelektual. Dengan demikian, Islam mengakui pentingnya pendidikan bagi wanita dan menegaskan kesetaraan dalam akses terhadap ilmu pengetahuan (Al ahsani, 2020).

Secara keseluruhan memberikan landasan yang kokoh bagi kesetaraan gender dalam Islam. Mereka menekankan perlakuan yang adil, tanpa henti menghargai wanita, dan memberikan akses yang sama untuk pendidikan dan informasi. Umat Islam diimbau untuk membangun masyarakat yang adil, ramah dan menghormati hak setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, dengan berpegang pada ajaran ini.

Kesimpulan

Hadis tentang keseimbangan orientasi dalam Islam menekankan bahwa wanita memiliki kedudukan yang setara dengan pria. Adat-istiadat tersebut menekankan perlunya perempuan kita perlakukan secara adil, kita hargai, dan hormati, baik dalam perkawinan, pendidikan, maupun interaksi sosial secara keseluruhan. Islam mengatakan bahwa perempuan tidak boleh memiliki hak yang sama dengan laki-laki, dan bahwa keadilan harus kita terapkan dalam segala hal.

Hadis-hadis ini menyoroti pentingnya memperlakukan pasangan dengan baik dan memberi mereka kebebasan yang adil. Selain itu, Islam mendorong perempuan untuk memperluas potensi intelektual mereka dan mencari ilmu. Hadis-hadis ini menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap wanita. Baik dalam keluarga maupun masyarakat dengan mengakui pentingnya sosok ibu dalam kehidupan seseorang.

Kesetaraan gender dalam Islam bukan hanya gagasan teoretis. Sebaliknya, itu benar-benar kita praktikkan dan kita lakukan. Umat Islam dapat membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan harmonis di atas tradisi ini. Perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, dan partisipasi yang sama dalam aktivitas kehidupan.

Pada akhirnya Islam menjunjung tinggi hak-hak perempuan, mempromosikan pemberdayaan mereka dalam masyarakat, dan secara eksplisit tidak melarang kesetaraan gender. Untuk menciptakan tatanan yang adil, harmonis, dan menghormati hak-hak semua orang. Yakni tanpa memandang jenis kelamin, umat Islam harus memahami dan menerapkan nilai-nilai yang tergariskan dalam hadits-hadits tersebut. []

 

Tags: Akhlak NabiHadisHikmahislamKesetaraan Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Next Post

Relasi Manusia Dengan Alam Semesta

Azhar Arif Firmansyah

Azhar Arif Firmansyah

Mahasiswa Prodi Studi Agama Agama Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Next Post
Alam Semesta

Relasi Manusia Dengan Alam Semesta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0