Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan

Hilmi Abedillah by Hilmi Abedillah
10 September 2025
in Personal
A A
0
Tafsir al-Manar

Tafsir al-Manar

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun terakhir, perbincangan tentang perempuan, agama, dan hak-hak sipil kerap mengemuka di ruang publik Indonesia. Dari isu RUU TPKS, perdebatan poligami, hingga polemik tafsir ayat “qiwamah” (QS. an-Nisa’: 34), umat Islam seolah terus berhadapan dengan pertanyaan klasik. Apakah Islam membatasi atau justru membebaskan perempuan?

Di satu sisi, feminisme modern menuntut kesetaraan mutlak dalam hukum, politik, dan relasi keluarga. Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim berpendapat bahwa syariat telah sempurna dan tidak memerlukan revisi. Akibatnya, wacana sering kali berakhir pada polarisasi. Feminisme versus Islam, seakan dua kubu ini mustahil berdialog.

Padahal, ada warisan tafsir Islam modern yang justru menawarkan jalan lebih cair dan progresif bahkan mendahului sebagian wacana feminis Barat. Rasyid Ridha (1865-1935) misalnya, lewat Tafsir al-Manar, membaca QS. Yunus ayat 2 dengan penekanan yang tajam. Tujuan besar fiqh al-Qur’an ialah “memberikan perempuan seluruh haknya, baik hak kemanusiaan, keagamaan, maupun hak sipil.”

Perempuan sebelum Islam

Sebelum kedatangan Islam, perempuan merupakan kaum tertindas, terpinggirkan, bahkan diperbudak di berbagai bangsa, termasuk di kalangan Ahlul Kitab. Rasyid Ridha, dalam pendahuluan kitab Huquq al-Nisa’ fi al-Islam (Hak-Hak Perempuan dalam Islam), menggambarkan kondisi tersebut:

“Wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa menikah dan menjadi pelacur, mereka diwariskan tetapi tidak mewarisi. Mereka dimiliki tetapi tidak memiliki. Kebanyakan dari mereka dilarang mengelola harta tanpa izin laki-laki, sementara suami dianggap berhak menguasai harta istrinya tanpa sepengetahuan. Bahkan hukum terbesar mengizinkan ayah menjual putrinya, dan sebagian orang Arab menganggap ayah berhak membunuh anak perempuannya, bahkan menguburnya hidup-hidup. Tidak ada hukuman bagi pria yang membunuh wanita, dan tidak ada diyat (tebusan) atas nyawa mereka.”

Islam datang menghapus diskriminasi tersebut. Perempuan diberi hak kepemilikan penuh. Membeli, menjual, mewarisi, mengelola, serta membela haknya di pengadilan. Mereka juga mendapat mahar dan nafkah sebagai tambahan hak atas laki-laki.

Sepuluh Perbaikan Islam bagi Perempuan

Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar merangkum keutamaan Islam dalam memperbaiki nasib perempuan ke dalam sepuluh bidang pokok:

Hak kemanusiaan

Sebagian bangsa meragukan kemanusiaan perempuan, bahkan menyamakannya dengan hewan buas atau setan. Islam menegaskan kesetaraan asal penciptaan:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan.” (QS. al-Hujurat: 13).

Hak beragama

Di Eropa, perempuan pernah dianggap tak layak memiliki agama dan terlarang membaca kitab suci. Islam justru menyebut laki-laki dan perempuan bersama: mukmin-mukminah, muslim-muslimah. Fakta sejarah menguatkannya. Orang pertama yang beriman ialah Khadijah, seorang perempuan. Bahkan mushaf al-Qur’an resmi pun tersimpan oleh Ummul Mu’minin Hafsah.

Hak akhirat

Sebagian kaum menganggap perempuan tidak memiliki jiwa abadi sehingga tidak masuk surga. Al-Qur’an menegaskan:

“Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka mereka akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikit pun.” (QS. an-Nisa’: 124).

Hak sosial-politik

Masyarakat dunia pernah menganggap perempuan tak layak hadir di forum ibadah maupun urusan publik. Islam menegaskan:

“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 71).

Hak ekonomi

Islam menetapkan kesetaraan dalam kepemilikan dan waris:

“Laki-laki berhak atas sebagian dari harta yang ditinggalkan orang tua dan kerabat dekat, dan perempuan berhak atas sebagian darinya, sedikit atau banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.” (QS. an-Nisa’: 7).
Ridha menekankan bahwa hak ini diberikan jauh sebelum Perancis atau Amerika Serikat mengakuinya.

Hak perkawinan

Jika sebelumnya pernikahan hanyalah perbudakan perempuan, Islam menjadikannya kontrak agama dan sipil yang berlandaskan cinta dan kasih sayang (QS. ar-Rum: 21).

Hak dan kewajiban dalam rumah tangga

Al-Qur’an menegaskan prinsip timbal balik:

“Dan mereka (istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka secara makruf. Namun laki-laki memiliki satu derajat kelebihan atas mereka.” (QS. al-Baqarah: 228).

Penjelasan kelebihan itu ada dalam QS. an-Nisa’: 34 sebagai kewajiban memberi nafkah. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anak, serta membayar mahar, bahkan bila istri lebih kaya. Berbeda dengan tradisi lain yang justru membebani perempuan dengan mahar atau memaksa mereka menikah, Islam melarang praktik tersebut.

Pembatasan poligami

Jika sebelumnya laki-laki bebas beristri tanpa batas, Islam membatasinya maksimal empat dengan syarat berlaku adil. Bila tidak mampu, cukup satu.

Hak terkait perceraian

Sebelum Islam, perceraian merugikan perempuan. Islam memperbaikinya dengan aturan adil. Hak talak memang di tangan laki-laki, tetapi perempuan juga dapat menuntut syarat talak dalam akad, meminta fasakh melalui hakim, atau mengajukan gugat cerai bila suami cacat, sakit, atau lalai menafkahi.

Mereka berhak mendapat nafkah selama masa iddah. Nabi menegaskan, perceraian adalah perkara halal yang paling Allah benci, sehingga hanya tertempuh bila terpaksa.

Hak keluarga dan perwalian

Islam menekankan bakti kepada orang tua, dengan ibu mendapat prioritas. Perempuan kita dorong untuk terdidik, terpelihara, dan terjaga silaturahmi. Setiap perempuan memiliki wali syar’i yang melindunginya; bila tidak ada, maka urusannya tertanggung penguasa Muslim.

Tafsir yang Reformis dan Kritis

Melalui rincian ini, Rasyid Ridha menunjukkan bahwa Islam memberi perbaikan radikal bagi perempuan. Hak kemanusiaan, agama, sosial-politik, ekonomi, hingga perkawinan. Menariknya, tafsir al-Manar tidak berhenti pada apologetik “Islam lebih unggul daripada Barat.” Rasyid Ridha juga mengkritik praktik masyarakat Muslim yang masih mengabaikan hak perempuan, padahal al-Qur’an sudah menegaskannya.

Dengan demikian, persoalan perempuan tidak terletak pada teks suci, melainkan pada tafsir patriarkis yang membelenggu umat.

Jika semangat reformis Rasyid Ridha kita hidupkan kembali, umat Islam tidak perlu terjebak pada dilema “Islam versus feminisme.” Sebaliknya, Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan. Proyek ini tetap relevan bahkan mendesak bagi masyarakat Muslim abad ke-21. []

 

Sumber: Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar (al-Maktabah asy-Syamilah), juz 11, hlm. 232

Tags: feminismeGenderHak-hak perempuanislamRasyid RidhaTafsir al-Manar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

Next Post

Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

Related Posts

Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Next Post
Non Muslim

Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi
  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)
  • Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan
  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0