Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan

Hilmi Abedillah Hilmi Abedillah
10 September 2025
in Personal
0
Tafsir al-Manar

Tafsir al-Manar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa tahun terakhir, perbincangan tentang perempuan, agama, dan hak-hak sipil kerap mengemuka di ruang publik Indonesia. Dari isu RUU TPKS, perdebatan poligami, hingga polemik tafsir ayat “qiwamah” (QS. an-Nisa’: 34), umat Islam seolah terus berhadapan dengan pertanyaan klasik. Apakah Islam membatasi atau justru membebaskan perempuan?

Di satu sisi, feminisme modern menuntut kesetaraan mutlak dalam hukum, politik, dan relasi keluarga. Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim berpendapat bahwa syariat telah sempurna dan tidak memerlukan revisi. Akibatnya, wacana sering kali berakhir pada polarisasi. Feminisme versus Islam, seakan dua kubu ini mustahil berdialog.

Padahal, ada warisan tafsir Islam modern yang justru menawarkan jalan lebih cair dan progresif bahkan mendahului sebagian wacana feminis Barat. Rasyid Ridha (1865-1935) misalnya, lewat Tafsir al-Manar, membaca QS. Yunus ayat 2 dengan penekanan yang tajam. Tujuan besar fiqh al-Qur’an ialah “memberikan perempuan seluruh haknya, baik hak kemanusiaan, keagamaan, maupun hak sipil.”

Perempuan sebelum Islam

Sebelum kedatangan Islam, perempuan merupakan kaum tertindas, terpinggirkan, bahkan diperbudak di berbagai bangsa, termasuk di kalangan Ahlul Kitab. Rasyid Ridha, dalam pendahuluan kitab Huquq al-Nisa’ fi al-Islam (Hak-Hak Perempuan dalam Islam), menggambarkan kondisi tersebut:

“Wanita diperjualbelikan seperti hewan dan barang. Mereka dipaksa menikah dan menjadi pelacur, mereka diwariskan tetapi tidak mewarisi. Mereka dimiliki tetapi tidak memiliki. Kebanyakan dari mereka dilarang mengelola harta tanpa izin laki-laki, sementara suami dianggap berhak menguasai harta istrinya tanpa sepengetahuan. Bahkan hukum terbesar mengizinkan ayah menjual putrinya, dan sebagian orang Arab menganggap ayah berhak membunuh anak perempuannya, bahkan menguburnya hidup-hidup. Tidak ada hukuman bagi pria yang membunuh wanita, dan tidak ada diyat (tebusan) atas nyawa mereka.”

Islam datang menghapus diskriminasi tersebut. Perempuan diberi hak kepemilikan penuh. Membeli, menjual, mewarisi, mengelola, serta membela haknya di pengadilan. Mereka juga mendapat mahar dan nafkah sebagai tambahan hak atas laki-laki.

Sepuluh Perbaikan Islam bagi Perempuan

Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar merangkum keutamaan Islam dalam memperbaiki nasib perempuan ke dalam sepuluh bidang pokok:

Hak kemanusiaan

Sebagian bangsa meragukan kemanusiaan perempuan, bahkan menyamakannya dengan hewan buas atau setan. Islam menegaskan kesetaraan asal penciptaan:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan.” (QS. al-Hujurat: 13).

Hak beragama

Di Eropa, perempuan pernah dianggap tak layak memiliki agama dan terlarang membaca kitab suci. Islam justru menyebut laki-laki dan perempuan bersama: mukmin-mukminah, muslim-muslimah. Fakta sejarah menguatkannya. Orang pertama yang beriman ialah Khadijah, seorang perempuan. Bahkan mushaf al-Qur’an resmi pun tersimpan oleh Ummul Mu’minin Hafsah.

Hak akhirat

Sebagian kaum menganggap perempuan tidak memiliki jiwa abadi sehingga tidak masuk surga. Al-Qur’an menegaskan:

“Barang siapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka mereka akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikit pun.” (QS. an-Nisa’: 124).

Hak sosial-politik

Masyarakat dunia pernah menganggap perempuan tak layak hadir di forum ibadah maupun urusan publik. Islam menegaskan:

“Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 71).

Hak ekonomi

Islam menetapkan kesetaraan dalam kepemilikan dan waris:

“Laki-laki berhak atas sebagian dari harta yang ditinggalkan orang tua dan kerabat dekat, dan perempuan berhak atas sebagian darinya, sedikit atau banyak, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.” (QS. an-Nisa’: 7).
Ridha menekankan bahwa hak ini diberikan jauh sebelum Perancis atau Amerika Serikat mengakuinya.

Hak perkawinan

Jika sebelumnya pernikahan hanyalah perbudakan perempuan, Islam menjadikannya kontrak agama dan sipil yang berlandaskan cinta dan kasih sayang (QS. ar-Rum: 21).

Hak dan kewajiban dalam rumah tangga

Al-Qur’an menegaskan prinsip timbal balik:

“Dan mereka (istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka secara makruf. Namun laki-laki memiliki satu derajat kelebihan atas mereka.” (QS. al-Baqarah: 228).

Penjelasan kelebihan itu ada dalam QS. an-Nisa’: 34 sebagai kewajiban memberi nafkah. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anak, serta membayar mahar, bahkan bila istri lebih kaya. Berbeda dengan tradisi lain yang justru membebani perempuan dengan mahar atau memaksa mereka menikah, Islam melarang praktik tersebut.

Pembatasan poligami

Jika sebelumnya laki-laki bebas beristri tanpa batas, Islam membatasinya maksimal empat dengan syarat berlaku adil. Bila tidak mampu, cukup satu.

Hak terkait perceraian

Sebelum Islam, perceraian merugikan perempuan. Islam memperbaikinya dengan aturan adil. Hak talak memang di tangan laki-laki, tetapi perempuan juga dapat menuntut syarat talak dalam akad, meminta fasakh melalui hakim, atau mengajukan gugat cerai bila suami cacat, sakit, atau lalai menafkahi.

Mereka berhak mendapat nafkah selama masa iddah. Nabi menegaskan, perceraian adalah perkara halal yang paling Allah benci, sehingga hanya tertempuh bila terpaksa.

Hak keluarga dan perwalian

Islam menekankan bakti kepada orang tua, dengan ibu mendapat prioritas. Perempuan kita dorong untuk terdidik, terpelihara, dan terjaga silaturahmi. Setiap perempuan memiliki wali syar’i yang melindunginya; bila tidak ada, maka urusannya tertanggung penguasa Muslim.

Tafsir yang Reformis dan Kritis

Melalui rincian ini, Rasyid Ridha menunjukkan bahwa Islam memberi perbaikan radikal bagi perempuan. Hak kemanusiaan, agama, sosial-politik, ekonomi, hingga perkawinan. Menariknya, tafsir al-Manar tidak berhenti pada apologetik “Islam lebih unggul daripada Barat.” Rasyid Ridha juga mengkritik praktik masyarakat Muslim yang masih mengabaikan hak perempuan, padahal al-Qur’an sudah menegaskannya.

Dengan demikian, persoalan perempuan tidak terletak pada teks suci, melainkan pada tafsir patriarkis yang membelenggu umat.

Jika semangat reformis Rasyid Ridha kita hidupkan kembali, umat Islam tidak perlu terjebak pada dilema “Islam versus feminisme.” Sebaliknya, Islam melalui teks dan tafsir progresifnya telah lebih dulu berbicara tentang kesetaraan, martabat, dan hak perempuan. Proyek ini tetap relevan bahkan mendesak bagi masyarakat Muslim abad ke-21. []

 

Sumber: Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar (al-Maktabah asy-Syamilah), juz 11, hlm. 232

Tags: feminismeGenderHak-hak perempuanislamRasyid RidhaTafsir al-Manar
Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID