Mubadalah.id — Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya perempuan menggugat cerai suami masih kerap muncul di tengah masyarakat.
Keraguan ini umumnya berakar pada pemahaman bahwa hak memutuskan pernikahan hanya berada di tangan laki-laki.
Padahal, dalam tradisi Islam, perempuan memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan ketika relasi rumah tangga tidak lagi memberikan rasa aman dan nyaman.
Salah satu rujukan utama terkait hal ini tercatat dalam hadits tentang istri Tsabit bin Qais. Dalam riwayat Shahih Bukhari, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa istri Tsabit datang kepada Nabi Muhammad Saw.
Ia menyatakan tidak menemukan kekurangan pada akhlak maupun agama suaminya. Tetapi merasa tidak sanggup melanjutkan kehidupan rumah tangga bersamanya.
Menanggapi hal tersebut, Nabi Saw. menanyakan kesediaan istri Tsabit untuk mengembalikan kebun yang sebelumnya diberikan sebagai mahar.
Setelah perempuan itu menyatakan kesediaannya, Nabi Saw. memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikan istrinya. Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadits, antara lain Imam Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad.
Riwayat tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap mekanisme khulu’, yakni perceraian yang istri ajukan dengan kompensasi tertentu kepada suami.
Dalam konteks ini, pernikahan bisa kita pahami bukan hanya sebagai ikatan ibadah, tetapi juga sebagai kontrak sosial yang mensyaratkan kerelaan kedua belah pihak.
Dengan demikian, Islam membuka ruang bagi perempuan untuk keluar dari pernikahan yang tidak lagi dapat ia jalani, tanpa harus menunggu adanya kesalahan moral atau agama dari pihak suami. Hak tersebut menegaskan posisi perempuan sebagai subjek penuh dalam relasi pernikahan. []

















































