Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Halal Bi Halal dan Keharmonisan Sosial sebagai Wujud Hablum Min Naas

Halal bi halal menjadi simbol dari upaya bersama untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
3 April 2025
in Personal
A A
0
Halal bi Halal

Halal bi Halal

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Halal bi halal adalah tradisi yang sangat lekat dengan masyarakat Indonesia, terutama setelah Idulfitri. Di balik suasana hangat dan penuh kebersamaan ini, terdapat makna mendalam yang mengarah pada hubungan antar manusia. Secara lebih luas, halal bi halal bukan sekadar ajang bersalaman dan meminta maaf, tetapi juga sebagai momen untuk memperkokoh hubungan sosial.

Tradisi ini sejalan dengan konsep hablum min naas, yang berarti hubungan baik antara manusia dengan sesama.  Konteks Halal bi halal memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, memperbaiki hubungan antar individu. Selain itu memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia.

Halal Bi Halal sebagai Momen Refleksi Diri

Salah satu aspek yang tak kalah penting dalam tradisi halal bi halal adalah peranannya sebagai momen refleksi diri. Setelah menjalani bulan Ramadan yang penuh dengan pengorbanan dan ibadah, halal bi halal memberikan kesempatan bagi setiap individu. Yakni untuk melakukan introspeksi diri dan mengevaluasi hubungan mereka dengan sesama. Dalam tradisi ini, meminta maaf bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai sarana untuk melihat kembali perbuatan dan kata-kata yang mungkin telah melukai orang lain.

Refleksi diri ini berkaitan erat dengan pemahaman bahwa hubungan sosial yang harmonis tidak terwujud hanya melalui sikap baik di luar, tetapi juga melalui perbaikan diri dalam aspek internal. Dalam momen ini, seseorang diajak untuk menyadari kekurangan dan kesalahan yang mungkin telah mereka lakukan dalam interaksi sosial.

Melalui kesadaran ini, halal bi halal berfungsi sebagai sarana penyucian hati. Sehingga individu menjadi lebih peka dan terbuka dalam memperbaiki diri serta mempererat hubungan dengan orang lain.

Hal ini mendukung konsep hablum min naas. Di mana kita diajak untuk menjaga hubungan yang baik dengan sesama. Tidak hanya dilihat dari hubungan luar tetapi juga dari kedalaman hati. Dengan melakukan refleksi diri, setiap individu dapat menjadi lebih bijak dan paham akan pentingnya menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam setiap aspek kehidupan sosial mereka.

Halal Bi Halal Sebagai Wujud Solidaritas Sosial

Keharmonisan sosial tidak hanya tercipta dari hubungan yang harmonis antar individu, tetapi juga dari rasa solidaritas yang saling tumbuh dan berkembang. Halal bi halal memiliki peran penting dalam menumbuhkan rasa solidaritas antar sesama. Dalam tradisi ini, setiap orang diberi kesempatan untuk saling mendekatkan diri, berbagi kebahagiaan, dan mempererat tali silaturahmi.

Proses saling maaf-memaafkan dan berkumpul bersama pada saat halal bi halal juga menciptakan rasa kebersamaan yang memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Hal ini sangat penting, terutama dalam masyarakat yang plural dan multikultural seperti Indonesia.

Momen ini mengajak setiap orang untuk melihat pentingnya saling menghormati perbedaan dan bersama-sama membangun kehidupan yang harmonis. Meskipun datang dari latar belakang yang beragam.

Lebih jauh lagi, halal bi halal menjadi simbol dari upaya bersama untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Melalui tradisi ini, terciptalah ruang bagi setiap individu untuk lebih menghargai dan meresapi pentingnya solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Tumbuhnya solidaritas ini juga berdampak positif pada upaya kolektif untuk menjaga stabilitas sosial, mengurangi ketegangan, dan meningkatkan kualitas hubungan antar individu dalam masyarakat.

Halal Bi Halal dan Tumbuhnya Kesadaran Kolektif dalam Masyarakat Multikultural

Indonesia sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan agama memerlukan landasan kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Dalam konteks ini, memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan keharmonisan sosial, terutama dalam masyarakat multikultural. Tradisi ini mengajarkan bahwa meskipun ada banyak perbedaan. Setiap individu tetap memiliki hak untuk kita hargai, kita pahami, dan kita ajak bekerja sama dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.

Halal bi halal membawa pesan universal tentang pentingnya kebersamaan dan toleransi. Meskipun berasal dari tradisi Islam, halal bi halal menjadi fenomena yang melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang, termasuk yang berbeda agama dan budaya.

Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai positif yang terkandung dalam halal bi halal—seperti saling menghormati, mengutamakan perdamaian, dan membangun hubungan yang baik—adalah nilai yang bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, halal bi halal juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antar komunitas yang berbeda. Dalam pertemuan ini, setiap individu diingatkan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mengatasi perbedaan yang ada.

Sebagai contoh, di banyak daerah di Indonesia, tradisi ini menjadi ajang untuk mempertemukan berbagai kelompok masyarakat, tanpa melihat perbedaan suku, agama, atau status sosial. Dengan demikian, halal bi halal berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya nilai kebersamaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halal bi halal lebih dari sekadar tradisi tahunan yang digelar setelah Idulfitri. Ia adalah simbol dari pentingnya menjalin hubungan yang harmonis antar sesama dalam rangka menciptakan masyarakat yang damai dan penuh solidaritas.

Melalui tradisi ini, momen saling memaafkan menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik sosial, mempererat ikatan antar individu, dan membangun solidaritas yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai bagian dari konsep hablum min naas, tradisi ini menjadi sebuah pengingat bahwa hubungan yang baik dengan sesama adalah pondasi bagi terciptanya keharmonisan sosial, terlebih di masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Dengan demikian, halal bi halal tidak hanya mempererat hubungan personal, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang mengikat masyarakat secara keseluruhan. []

Tags: Halal Bi HalalHari Raya Idulfitri 1446 HislamlebaranSilaturahmiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

Next Post

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
hifdh an-nafs

Hifdh An-Nafs, Al-'Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0