Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Halaqah Sedekah Sampah: Menguatkan Peran Pesantren dalam Dakwah Isu Lingkungan

Sesungguhnya bencana bukan sekadar pertanda alam semata, namun akarnya berasal dari ulah manusia yang tidak bertanggungjawab dalam menjaga lingkungan

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
1 Februari 2024
in Pernak-pernik
0
Halaqah Sedekah Sampah

Halaqah Sedekah Sampah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Musim hujan kembali datang. Di sejumlah daerah, bencana banjir hingga longsor lagi-lagi datang menyapa. Murka alam yang dulu jarang terjadi, kini menjadi agenda musiman yang tak lagi bisa tertangani. Tahun demi tahun pemerintah dan segenap masyarakat hanya bersikap pasrah.

Pemerintah dengan sikap yang sama: melakukan kunjungan singkat dan diiringi dengan pemberian bantuan, begitu saja seterusnya. Pun sama dengan kaum awam alias warga biasa yang melihatnya sebagai musibah dari Yang Maha Kuasa. Hanya bisa menanti donasi sukarela dari yang lebih berpunya.

Lantas, apa yang menjadikan Indonesia tampak tak pernah belajar dari peristiwa bencana? Dari sekian banyak faktor, salah satu yang kerap tidak masyarakat sadari ialah narasi dakwah populer yang hanya menuduh tindakan zina dan prostitusi sebagai sumber bencana. Hadis yang dikutip tak pernah dilihat konteks dan sejarahnya. Seakan-akan apa yang terjadi di masa lampau, selalu menjadi patokan yang terjadi di masa sekarang.

Salah Kaprah Dakwah dalam Isu Lingkungan

Padahal kondisi alam, geografis, populasi dan faktor lain juga berpengaruh. Perlu kita sadari bahwa umat terdahulu beban ekologisnya tidak seberat sekarang, pun ketika bencana datang. Memang itu cara Allah SWT untuk memperingatkan secara tegas agar memperlihatkan bahwa peringatan Islam benar adanya. Karena pada waktu itu jumlah Muslim masih sangatlah sedikit. Sehingga, peringatan langsung akan jauh lebih efektif untuk memperkuat iman umat.

Situasinya berbeda dengan sekarang. Katakanlah memang penyebab tidak langsungnya adalah zina dan prostitusi, mengapa tidak semua daerah di Indonesia terkena bencana semua? Tentu ada penyebab langsung yang bisa kita tarik garis lurusnya dari dua maksiat asusila tadi.

Maksiat lain yang kerap tidak umat sadari adalah perbuatan buruk kita terhadap alam semesta, dari yang terkecil, yaitu membuang sampah sembarangan, hingga mengeruk sumber daya alam ugal-ugalan hingga membabat habis hutan.

Sayangnya, jenis maksiat ini malah kerap kita anggap enteng. Mari kita tengok ceramah-ceramah yang bertemakan bencana. Tak banyak pendakwah yang menyerukan agar umat mengutuk penggundulan hutan, penambangan liar, dan sebagainya.

Bencana tak Terkait dengan Tindak Asusila

Bila terjadi banjir hingga longsor, tudingannya tak jauh-jauh dari tindakan asusila yang dilakukan umat. Akibatnya, penggerebekan satpol PP hanya sebatas ke lokalisasi semata, tanpa pernah menyentuh para pelaku pembakaran kawasan hutan maupun warga yang dengan entengnya membuang rutin sampah rumah tangganya ke aliran sungai.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan sebanyak 1.862 bencana yang terjadi selama Januari-Juli 2023 disebabkan oleh faktor perbuatan manusia atau human made. Perwakilan BNPB, Abdul Muhari menambahkan bahwa,

“di daerah hulu, kerusakan lingkungan terjadi akibat alih fungsi lahan, pembalakan dan penebangan liar, sedangkan di daerah hilir akibat arus urbanisasi yang diikuti pembetonan kota sehingga air tidak bisa meresap ke tanah.”

Dari data tadi, terlihat bahwa sesungguhnya bencana bukan sekadar pertanda alam semata, namun akarnya berasal dari ulah manusia yang tidak bertanggungjawab dalam menjaga lingkungan. Selain sikap manusia yang tidak bertanggungjawab, perubahan iklim turut menyebabkan lebih banyak kejadian cuaca ekstrem.

Tak hanya itu, dampak bencana juga meningkat karena pertumbuhan populasi di daerah yang lebih rentan terhadap bencana alam.

Amina J Mohammed, Wakil Sekretaris Jenderal PBB mengungkapkan bahwa dunia perlu melakukan lebih banyak upaya untuk memasukkan risiko bencana dalam cara manusia hidup, membangun, dan berinvestasi, sehingga ke depannya kerusakan yang lebih parah tidak terus berlanjut.

Halaqah Sedekah Sampah dan Peran Pesantren

Pernyataan Amina tentu perlu kita dukung. Bagaimana tidak, melihat fenomena bencana alam dan masih rendahnya kesadaran umat dalam menjaga lingkungan. Maka kita perlu sosialisasi dan upaya penyadaran yang efektif harus selalu kita gencarkan.

Salah satu upaya tersebut beberapa waktu lalu terimplementasikan melalui agenda halaqah sedekah sampah yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy pada Sabtu lalu (27/01). Selain mendekatkan isu lingkungan kepada santri yang mayoritas akan menjadi agen dakwah di level akar rumput, kegiatan ini juga sekaligus berusaha menguatkan pesantren dalam dakwah lingkungan yang kerap tidak kita sadari potensinya.

Dari rangkaian kegiatan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam itu, sejumlah ulama dan narasumber yang hadir tidak hanya menyinggung bahwa isu lingkungan adalah isu umat yang kerap kita acuhkan. Akan tetapi juga mengingatkan bahwa tiap individu Muslim memiliki kewajiban mendakwahkan isu lingkungan.

Yakni dari hal terkecil seperti membuang sampah pada tempatnya, hingga bahu-membahu untuk mendorong terwujudnya sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. Seperti yang diinisiasi oleh Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy ini. []

Tags: Halaqah Sedekah SampahIsu LingkunganPengelolaan SampahPondok PesantrenPonpes Kebon JambuSantri
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID