Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Halaqah Sedekah Sampah: Ratusan Santri dan Pengasuh Diajak untuk Menyelesaikan Persoalan Sampah di Pesantrennya

“Nantinya, dalam halaqah dan workshop nanti, para santri dan pengasuh sudah bisa secara mandiri di pesantrennya masing-masing dapat melakukan pemilahan sampah, pengomposan, dan pengolahan sampah,” lanjutnya.

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2024
in Aktual
A A
0
Halaqah Sedekah Sampah

Halaqah Sedekah Sampah

18
SHARES
881
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, bekerjasama dengan Yayasan Fahmina, Jaringan Pesantren Emas, dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar “Halaqah Sedekah Sampah & Peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah” di Pondok Pesantren Kebon Jambu, pada tanggal 27 Januari 2024.

Halaqah sedekah yang diikuti ratusan pengasuh dan santri dari berbagai pesantren, pemerintah pusat, daerah, serta organisasi keagamaan di wilayah Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Sumedang itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Panggungharjo DIY, Wahyudi Anggoro Hadi, Anggota Majelis Musyawarah (MM) KUPI, Masruchah dan Dr. KH. Faqihuddin Abd Kodir, Inisiator Pesantren Hijau, Hijroatul Maghfiroh dan Fasilitator Pesantren EMAS, Aris Diantoro.

Anggota MM KUPI, Masruchah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva, beliau merupakan pemimpin, inisitor. Sekaligus role model dalam mengimplementasikan Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah dan pelestarian alam di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy.

“Saya berikan apresiasi yang mendalam kapada Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva, beliau adalah sosok ulama perempuan yang memimpin. Sekaligus inisiator untuk mengimplementasikan Fatwa KUPI kedua soal pengelolaan sampah di pesantren,” kata Masruchah.

Lebih lanjut, dalam halaqah sedekah sampah ini, Masruchah mengatakan para pengasuh, santri, dan peserta lainnya dapat ilmu baru dan pemahaman yang mendalam tentang permasalahan sampah, dampaknya terhadap lingkungan, dan cara-cara pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Nantinya, dalam halaqah dan workshop nanti, para santri dan pengasuh sudah bisa secara mandiri di pesantrennya masing-masing dapat melakukan pemilahan sampah, pengomposan, dan pengolahan sampah,” lanjutnya.

Pesantren EMAS

Untuk diketahui, Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy menjadi salah satu Ponpes yang berperan aktif dalam mengikuti program Pesantren EMAS (Ekosistem Madani Atasi Sampah). Ponpes Kebon Jambu menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ia hadapi.

Dalam lingkungan ini, semangat untuk mengatasi tantangan pengelolaan sampah tidak hanya sebatas kebijakan. Melainkan telah menjadi bagian dari budaya dan komitmen yang melekat di Ponpes Kebon Jambu Al-Islamy.

Komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Ponpes Kebon Jambu Al-Islamy melalui partisipasinya dalam Pesantren EMAS mencerminkan tekad untuk menjadi bagian dari solusi nyata terhadap permasalahan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Dengan demikian, Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy tidak hanya menjalankan peran sebagai lembaga pendidikan. Tetapi juga sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan bermartabat.

Pesantren Kebon Jambu tidak sekadar mengikuti program, melainkan menunjukkan tekad kuat untuk menjadi solusi terhadap tantangan lingkungan.

Pesantren ini telah membudayakan pengelolaan sampah secara komprehensif di antaranya dengan sosialisasi ke santri, pembatasan pakaian yang dibawa, dan penggunaan tumbler dan tempat makan.

Kemudian, pemilahan sejak hilir di sumber-sumber sampah, pembentuk tim semut, penyelenggaraan ngaji sedekah sampah, dan pembentukan laboratorium pengelolaan sampah pesantren. []

Tags: HalaqahpengasuhPersoalanpesantrenPondok Pesantren Kebon Jambu al-IslamyRatusanSampahSantriSedekah SampahSelesaikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai MA Ngasirah: Ulama Perempuan Pembangun Peradaban

Next Post

Kisah Imam Syafi’i: Mengapa Memilih Berguru pada Perempuan?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Pengelolaan Sampah Menjadi
Lingkungan

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

2 Februari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Munas NU
Lingkungan

Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

2 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Kisah Imam Syafi'i

Kisah Imam Syafi'i: Mengapa Memilih Berguru pada Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0