Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hamas-Israel, Seruan Perdamaian Indonesia!

Konflik antara Palestina dan Israel merupakan suatu ketidakadilan global yang nyata di depan mata dunia

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
16 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Israel

Israel

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mata dunia menyoroti konflik saling serang antara pasukan Hamas Palestina dan pasukan Israel serta menuntut perdamaian.

Mubadalah.id. – Media saat ini sedang gencar memberitakan penyerangan antara pasukan Hamas dan Israel. Penyerangan yang menimbulkan ratusan korban jiwa tersebut menyita perhatian publik.

Mengutip dari CNBC, hingga Kamis, 12 Oktober 2023 kemarin, sudah sebanyak 1.354 orang korban meninggal dunia, dan 6.049 orang luka-luka di Gaza Palestina. Data tersebut berdasarkan paparan data dari Kementerian Kesehatan Palestina.

Dari banyaknya jumlah korban tersebut, sudah sebanyak 12 pegawai Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) juga tewas di Gaza. Sebanyak 1.300 orang juga menjadi korban jiwa karena terbunuh di Israel akibat konflik tersebut.

Mata dunia menyoroti konflik saling serang antara pasukan Hamas Palestina dan pasukan Israel serta menuntut perdamaian.

Masyarakat Indonesia yang mengaku sebagai saudara sesama muslim mulai menyuarakan pembelaan terhadap Palestina. Pembelaan atas nama sesama muslim ini menuntut negara untuk segera menentukan sikap dalam konflik tersebut.

Pembelaan Indonesia Bukan Semata Karena Agama

Menyikapi hal demikian, sebelum meledaknya perang tersebut, Indonesia sendiri telah mengambil sikap tegas dengan menyampaikan pembelaan terhadap Palestina dan menyerukan perdamaian.

Indonesia menyampaikan sikap pembelaan terhadap Palestina. Hal demikian bukan semata karena Palestina negara Muslim. Namun pembelaan yang ada adalah karena rasa keadilan yang harus ditegakkan dan penghapusan kedzaliman dalam bentuk penindasan yang harus dihapuskan.

Artinya meskipun bukan Palestina yang mengalamai ketertindasan, Indonesia juga akan melakukan pembelaan, sebagaimana Indonesia juga mendukung perdamaian negara non Muslim seperti Kongo yang menjadi negara bagian Afrika dengan penduduk mayoritas kristen.

Resolusi konflik Indonesia fokus pada cita-cita perdamaian dan ketertiban dunia. Mengakui toleransi dan menghormati negara-negara lain, baik negara muslim maupun non muslim lainnya. Sebagaimana Indonesia mengakui adanya kebinekhaan etnis, suku dan agama yang ada di Indonesia.

Pembelaan Indonesia akan perdamaian di Palestina adalah karena ketertindasan dan ketidakadilan global yang dialami. Sehingga Indonesia memberi perhatian dan menaruh dukungan kepada negara yang tertindas dengan memberikan solusi perdamaian, menghormati HAM dan Hukum Internasional.

Seruan Perdamaian Indonesia untuk Palestina dan Israel.

Seruan dan ajakan perdamaian untuk mengatasi konflik antara Palestina dan Israel menjadi solusi sebagaimana Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ungkapkan pada sidang PBB, di New York, 23 September 2023 lalu.

Indonesia siap menjadi juru damai dan menjembatani perdamaian antara Palestina dan Israel. Perdamaian dan penghapusan konflik menjadi tahta tertinggi yang harus selalu dijunjung. Indonesia yang sebelumnya mendapatkan suara tertinggi dalam pencalonan menjadi Dewan HAM PBB tentu merasa ikut bertanggungjawab demi tegaknya HAM tersebut.

Mengutip tanyangan KompasTV. Dalam sebuah kesempatan sidang PBB. Indonesia lewat Menlu Retno dan delegasinya mengenakan pakaian batik khas berbagai daerah di Indonesia yang kala itu seluruh delegasi dari negara angota PBB lainnya mengenakan pakain formal jas, blazer dan kemeja. Menlu ingin menggambarkan kebhinekaan Indonesia yang mampu mencapai kesatuan jua dan cita-cita yang tidak mustahil untuk dicapai juga oleh dunia.

Berpedoman pada Dasasila Bandung. Indonesia menghormati HAM dan piagam PBB sebelumnya pada konferensi Asia-Afrika tahun 1955. Indonesia mengajak dunia untuk berpikir dengan paradigma baru guna mengatasi penindasan.

Seruan Perdamaian Indonesia dan Ajakan Perhatian Dunia

Ungkapan Menlu mengutip pidato Presiden RI saat berhasil menjadi ketua G20 ASEAN tahun sebelumnya pantas menjadi perhatian. “Kekuasaan negara bukan semata karena power yang dimiliki dan bukan semata-mata bisa mendikte negara lain. Kekuasaan adalah untuk mendengar pendapat pihak lain.” Demikian, hendaknya juga menjadi kesadaran bersama bagi negara-negara PBB.

Konflik antara Palestina dan Israel merupakan suatu ketidakadilan global yang nyata di depan mata dunia. Sehingga hal demikian harusnya menjadi perhatian bersama. Bukan hanya perhatian namun juga jalan keluar dan solusi yang ada.

Demikian juga dalam konflik tersebut tidak boleh ada negara digdaya yang menggunakan power-nya untuk menakut-nakuti negara lain. Negara harus bersatu untuk mendorong perdamaian, bukan memberikan dorongan keberpihakan. Terlebih jika hanya ingin saling menampilkan kekuatan yang ada, ini akan memecahkan persatuan global.

Indonesia ingin bersikap objektif menanggapi kasus tersebut serta mencarikan solusi lewat negosiasi dan diplomasi. Mengajak negara lain untuk fokus kepada solusi dan bukan pada penyebab kasus.

Adanya spirit Perdamaian tersebut tentu harus bersambut gayung dengan negara lain. Solidaritas dan tanggungjawab kolektif atas perdamaian dan stabilitas global merupakan tanggungjawab bersama di mana masing-masing negara harus bersama-sama memikulnya.

Penyelesaian terhadap konflik yang ada hendaknya diselesaikan di meja perundingan bukan di medan peperangan. Negara-negara lain juga harus memastikan tegaknya perdamaian dengan tidak meninggalkan negara yang terjajah dan mengalami ketidakadilan global meringkuk sendirian. []

Tags: HamasIndonesiaIsraelPalestinaPBBPerangPolitik Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan-pandangan Nazhirah Zainuddin dalam Dunia Pendidikan

Next Post

Perwakilan Peserta Konferensi Internasional dan AMAN Assembly Disambut Pemerintah Aceh Besar

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Next Post
AMAN Assembly

Perwakilan Peserta Konferensi Internasional dan AMAN Assembly Disambut Pemerintah Aceh Besar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0