Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Harapan Maa Ba’dal Maut

Mawardi MR Mawardi MR
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
0
Harapan Maa Ba’dal Maut

(sumber foto pxhere.com)

170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada suatu malam, seorang teman mengirim pesan singkat. Isi pesan singkat itu berbunyi begini: “Menurutmu, benar ga sih hidup di dunia untuk mencari bekal di akhirat? Berarti, kita hidup mencari surga dong? Bukankah itu sesuatu yang egois?”

Mendapat pertanyaan seperti itu tentu saya bingung. Karena jawaban dari pertanyaan itu pastinya tidak sependek pertanyaannya. Selain itu tidak mungkin pula saya menulis jawaban panjang melalui pesan pendek pula. Bisa bengkak jempolnya saya mengetik di handphone.

Sehingga saya merespon cepat dengan melontarkan jawaban singkat: “Hmmm panjang jawabannya. Justru dengan berharap surga manusia (jadi) ga egois. Karena masih ada Hari Pertanggung jawaban atas segala yang kita lakukan. Setidaknya levelnya itu sudah naik, dari khauf menuju roja’, semoga bisa melebur dalam mahabbah.”

Menyimak pertanyaan Si pengirim pesan di atas mengingatkan saya kepada perkataan seorang teman satu kelas di bangku kuliah. Dia menganalogikan hidup manusia di dunia ini tak jauh berbeda dengan hidupnya seekor ikan Lele di kolam air.

Kehidupan ikan Lele di kolam air begitu nyaman. Di kolam air, Ikan Lele hanya mengenal satu gambaran kehidupan, yaitu kehidupan sebagaimana di dalam air. Selain di dalam air, Ikan lele itu tidak punya pengetahuan apa pun tentang kehidupan di luar air. Karena semenjak lahir dia hanya kenal satu hal, yakni air yang membuatnya bertahan hidup.

Si Lele tidak pernah mengenal apa pun di luar air. Sehingga Si Lele tidak pernah terbayang dirinya bakal di gepruk batok kepalanya; disayat-sayat dan dipotong-potong tubuhnya; dikeluarkan semua isi perutnya; dilemparkan ke dalam minyak mendidih; di guyur sambal pedas lalu disantap. Intinya, Si Ikan Lele ini tidak pernah terbayang bahwa dirinya menjadi “Pecel Lele”.

Si Lele baru mengerti semua itu tatkala dia ketiban sial sebab terjerat oleh kail pancing. Tertarik keluar dari air lantas memasuki kehidupan yang asing. Dimana ia sulit untuk bernafas dan hanya bisa menggelepar tak berdaya. Saat itulah, Si Lele baru mengerti bahwa ada kehidupan selain kehidupan yang selama ini dia jalani.

Maa Ba’dal Maut

Dari cerita Si Lele bernasib sial yang menjadi “Pecel Lele” seperti d iatas hanya sekedar ingin beri’tibar soal preparation. Tegasnya, berbagai kemungkinan itu pasti ada. Sehingga bersiap terhadap sesuatu yang “mahjub” lebih baik ketimbang tidak sama sekali.

Persoalan maa ba’dal maut atau hal-hal berkaitan dengan masalah eskatologis pasca hidup yang fana ini adalah sebuah misteri ilahi. Pengetahuan kita tentang hal-hal eskatologis seperti ini lebih banyak bersumber dari teks-teks agama, terutama Kitab Suci. Disebut di situ, bahwa dunia ini tidak lebih dari sekedar penghampiran sementara dari sebuah perjalanan panjang. Muara perjalanan ini berada pada momen misterius yang disebut kehidupan akhirat.

Karena manusia itu ter-mahjub, maka kita seyogyanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti menjadi “Pecel Lele” seperti Si ikan di atas. Guna menghindari itu, maka upaya memenuhi ketersediaan logistik pahala di hari H mesti menjadi agenda utama hidup di dunia yang fana. Toh, tidak ada ruginya kan.

Dan sepertinya kurang tepat bila bertanya, soal apakah “benar” bahwa dunia itu sebagai wahana bagi manusia untuk berinvestasi di akhirat. Oleh sebab, hal itu adalah konsekuensi tak terhindarkan saat kita meyakini “kebenaran” tentang keberadaan kehidupan akhirat. Sebagai orang beragama, si penanya pastinya juga meyakini bahwa jiwa manusia setelah kematian ragawi akan terus berlanjut.

Karena meyakini keberlanjutan hidup, dimana segala perbuatan di kehidupan sebelumnya akan diminta pertanggung jawaban dan kadar kebahagiaan tergantung stok amal kebajikan, mau tidak mau seseorang juga terus berupaya memenuhi lumbung pahala guna antisipasi krisis ketersediaan logistik pahalanya. Kira-kira gambaran mudahnya seperti itu.

Lalu Egoiskah Kita Berharap Surga?
Seorang kawan menyampaikan jawabannya kepadaku. Dia mengatakan, berharap angin surga adalah sesuatu yang wajar. Secara, setiap orang kan ingin hidup bahagia. Harapan seperti itu, menurutnya, bukan sesuatu hal yang egois. Orang disebut egois, katanya, adalah jika orang itu berharap surga, tapi di sisi lain dia berharap orang lainnya masuk neraka, begitu tegasnya.

Dalam hubungan sesama manusia, jawaban itu sudah cukup memuaskan dalam hal konsepsinya tentang kebahagiaan. Yakni kebahagiaan memperoleh nikmat fasilitas surgawi dan kebahagiaan terhindar dari penderitaan jasmani seperti siksa di neraka. Begitupula konsepsinya tentang egoisme yang sejurus dengan kepentingan pribadi seseorang yang sempit.

Jawaban seperti itu, menurut Al-Ghazali, bersumber dari penafsiran secara harfiah terhadap teks-teks agama tentang persoalan akhirat. Oleh sebab, penafsiran harfiah mendorong seseorang untuk bertindak dengan niat dan tujuan untuk memperoleh kenikmatan atau menghindari penderitaan jasmani sebagai disebut di atas. Meski begitu, niat dan tujuan seperti itu tidak ada buruknya apabila dapat membantu seseorang untuk berbuat baik. Bahkan bukan tidak mungkin, niat dan tujuan tersebut dapat berperan sebagai pendorong motivasi moral yang lebih tinggi.

Akan tetapi, apabila seseorang berbuat baik hanya untuk memperoleh manfaat di akhirat, akan muncul aspek kepentingan pribadi seseorang yang tidak selayaknya. Dan pada hakikatnya, seseorang sebenarnya dapat bertindak dengan niat dan tujuan yang didorong oleh motif-motif spiritual yang lebih luhur. Oleh sebab itulah Al-Ghazali berujar, niat dan tujuan seorang Muslim yang taat seharusnya bersumber pada keinginan untuk ngawulo (menghamba) kepada Tuhannya.

Akhir kata, berharap surga bukan sesuatu yang buruk bilamana hal menjadi katalisator kebaikan bagi seseorang. Tetapi seyogyanya kita tidak berhenti pada kejasmanian kehidupan akhirat yang akan memunculkan harapan kepada sesuatu yang rendah. Karena ada harapan yang lebih luhur, yaitu harapan untuk Ngawulo kepada Sang Khaliq sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran. Apapun itu, Wa Allah-u a’lam bi al-Shawab. []

Mawardi MR

Mawardi MR

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID