Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Hidup Terpisah dengan Pasangan, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Napol by Napol
15 Desember 2022
in Siapa Berkata Apa
A A
0
terpisah dengan pasangan

terpisah dengan pasangan

1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjaga komunikasi, Menjaga komitmen, Saling percaya, Menjadwalkan pertemuan dan Memperbanyak kegiatan positif

Mubadalah.id – Dunia modern sering menyebabkan sebagian orang berada dalam situasi di mana pekerjaan memaksa mereka harus berjauhan dan terpisah dengan pasangan. Mau tidak mau kondisi ini mengurangi intensitas pertemuan dan kedekatan pasangan. Mereka hanya bisa bertemu seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau bahkan lebih.

Idealnya, pernikahan memang bisa menyatukan dua pasangan secara lahir-batin. Setelah menikah pasangan suami istri tentu menghendaki tinggal bersama dengan pasangannya, tidak berjauhan, apalagi sampai terpisahkan. Untuk apa menikah kalau tidak bisa bersama. Tetapi andai kondisi memaksa adanya perpisahan sementara, apa boleh buat. Tentu saja masing-masing harus bisa bersikap dewasa. Artinya kedua belah pihak serta keluarga keduanya harus bisa menerima keadaan yang ada dengan legowo. Tanpa adanya pengertian dari kedua belah pihak, maka perpisahan sementara ini bisa mengancam keutuhan rumah tangga.

Setelah adanya kesepakatan bersama, selanjutnya pasangan juga perlu menyadari konsekuensi dan kemungkinan masalah-masalah yang akan timbul dari hubungan jarak jauh itu. Misalnya berkurangnya intensitas pertemuan, terbatasnya pemenuhan nafkah batin, sampai pada kemungkinan adanya pihak ketiga yang masuk dalam hubungan mereka. Di dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (2017) disebutkan beberapa perilaku preventif pasangan yang hidup terpisah untuk menghadapi resiko-resiko di atas, seperti:

Menjaga komunikasi

Hal ini penting untuk menjaga hubungan tetap dekat dan harmonis. Saling menyapa dapat membantu pasangan untuk merasakan kehadiran masing-masing dalam kehidupannya. Sehingga jarak yang memisahkan di antara mereka tidaklah berpengaruh pada perasaan hati yang selalu dekat dan bersama. “Jauh di mata dekat di hati”.

Menjaga komitmen

Saat janji pernikahan telah terucap maka komitmen untuk setia sehidup semati haruslah sudah tertanam di dalam hati pasangan, baik saat bersama maupun tidak. Ini penting untuk memberikan kesadaran kepada masing-masing bahwa saat pernikahan ditetapkan maka sudah tertutup pintu yang lain. Meski pasangan kita bukanlah yang sempurna, tetapi ini adalah yang terbaik buat kita. Ini keyakinan yang harus ditanamkan dalam hati masing-masing. Sehingga kekurangan yang dimiliki pasangan tidak menjadi alasan untuk mencarinya di tempat lain. Saat tidak bersama di bawah satu atap, komitmen semacam ini haruslah lebih dijaga. Karena tentu saja, kemungkinan godaan untuk tertarik pada yang lain sangat tinggi, dibanding ketika hidup tak terpisah jarak.

Saling percaya

Adanya komitmen juga harus disertai sikap saling percaya dari masing-masing. Sehingga tidak terjadi kecurigaan yang dapat memicu konflik antara mereka berdua. Saling mengontrol adalah keharusan, tetapi tidak perlu saling mengintai. Dengan demikian masing-masing tidak merasa dibatasi dan takut dicurigai oleh pasangannya. Mereka merasakan hidup bebas dan tanpa beban di bawah kontrol diri dan pasangannya.

Menjadwalkan pertemuan

Cinta yang terpisah tentu saja menyimpan rindu yang membara. Oleh karena itu, penting untuk menjadwalkan pertemuan bersama secara rutin untuk melepas kerinduan dan memberikan hak nafkah lahir batin. Jika jadwal pertemuan ini sudah disepakati, usahakan pasangan tidak membatalkan atau mengulur-ngulur tanpa alasan. Karena hal itu bisa merusak kepercayaan yang telah mereka jaga. Jika sekali atau dua kali, barangkali pasangan dapat memakluminya. Tetapi jika terus menerus, maka akan menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan yang dapat merusak hubungan.

Memberi pengertian pada anak

Jika sudah ada anak, kehadiran ayah dan ibu bersama anak sangatlah penting bagi pembentukan karakternya. Karena anak membutuhkan profil ayah dan ibu sekaligus. Ketika salah satu dari mereka tidak ada, anak pun akan mencarinya. Oleh karena itu, orang tua perlu menjelaskan kepada mereka saat orang tua tidak bisa hidup bersama dalam sementara waktu sehingga mereka bisa mengerti kondisi mereka.

Memperbanyak kegiatan positif

Ini untuk menghindarkan Anda dari pengaruh negatif saat tidak ada pasangan di samping Anda. Kesibukan dapat membantu Anda mengatasi rindu kepada keluarga. Kegiatan-kegiatan yang positif apapun bisa Anda ikuti untuk mengobati kejenuhan dan kerinduan yang terpendam. Sehingga tidak ada kesempatan bagi Anda untuk terlibat dalam hal-hal negatif di luar.

Sumber: Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Kemenag RI, 2017)

 

 

Tags: Hubungan Jarak JauhLDR
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Persetujuan Perempuan dalam Menentukan Pernikahan

Next Post

Jaringan KUPI Dorong Pelaksanaan Islam Rahmatan lil Alamin di Afganistan

Napol

Napol

Related Posts

Hubungan Jarak Jauh
Keluarga

6 Cara Membangun Komitmen Saat Pasangan Suami Istri Hubungan Jarak Jauh

9 November 2024
Rumah Tangga LDR dalam Islam
Kolom

Rumah Tangga LDR dalam Islam

18 November 2022
Membangun Komitmen
Hikmah

6 Cara Membangun Komitmen Bagi Pasangan Suami Istri yang LDR

30 Januari 2026
Majelis Mubadalah Ke-16
Aktual

Jamiyah Tombo Ati Gelar Majelis Mubadalah Ke-16 di Masjid Al-Hikmah Den Haag Belanda

2 Januari 2023
Next Post
KUPI

Jaringan KUPI Dorong Pelaksanaan Islam Rahmatan lil Alamin di Afganistan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0