Mubadalah.id – Jika merujuk argumentasi maqashid syari’ah tentang hifzh al-Mal (perlindungan harta dan ekonomi) maka dapat didefinisikan juga sebagai prinsip untuk dukungan finansial yang cukup (al-nafaqah) bagi anak-anak.
Kemudian, dalam prinsip ini juga, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak mencakup dukungan finansial dari keluarganya atau negara.
Perlindungan hak anak untuk tercukup secara ekonomi tidak saja mencakup anak-anak biasa yang memiliki orang tua atau keluarga.
Tetapi setiap anak juga harus teralokasikan dukungan finansial untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasarnya terutama pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Hifzh al-mal, lebih utama lagi, bagi mereka yang yatim dan atau piatu, terlantar, berkebutuhan khusus, dan kondisi-kondisi khusus yang lain.
Hifzh Al-Din
Sementara itu dalam hifzh al-din (perlindungan agama dan keyakinan) di kalangan ulama klasik, prinsip ini hanya mencakup perlindungan agama secara ekslusif hanya untuk umat Muslim.
Pasalnya dengan prinsip ini membuat mereka dapat leluasa berkeyakinan dan beribadah secara Islam.
Namun kemudian para ulama dan cendekiawan kontemporer kembangan menjadi inklusif untuk melindungi semua agama, dan bagi penganut agama apapun di seluruh dunia.
Artinya, perlindungan agama sebagai prinsip maqashid al-syari’ah telah bertransformasi, dengan basis nilai “tidak ada paksaan dalam beragama” (Ia ikraha fi al-din, QS. al-Baqarah: 256), menjadi hak kebebasan beragama.
Namun, untuk kalangan orang dewasa saja, isu ini juga masih sangat krusial dan kontroversial di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim.
Apalagi menerapkannya untuk mereka di usia anak yang dalam Islam belum memiliki kecakapan (al-ahliyyah) yang utuh sebagaimana orang dewasa.
Pasalnya, yang paling minimal bisa di sini, bahwa prinsip ini dapat sebagai perlindungan dan penyediaan fasilitas yang memadai bagi anak.
Fasilitas ini akan berguna agar memperoleh penguatan spiritual dari nilai-nilai agama yang kedua orang tuanya anut.
Selain penguatan spiritual, juga berguna untuk menguatkan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakatnya, yang menguatkan eksistensinya sebagai manusia yang bermartabat.
Juga termasuk berguna sebagai hamba Allah SWT di muka bumi. Termasuk memiliki peran untuk bermanfaat semaksimal mungkin kepada seluruh umat manusia dan alam semesta. (Rul)