Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Honor Killing : Ketidakadilan yang Menista Perempuan

Nur Fitriani by Nur Fitriani
14 Agustus 2020
in Aktual, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

8
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Honor killing : Puncak Sterotip pada Perempuan
Pernah mendengar istilah honor kiliing? Istilah ini memang kurang familiar untuk kalangan Indonesia, karena kasus honor killing sering terjadi di daerah Timur Tengah dan Asia Selatan, sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia, sangat langka terjadi. Ataupun jika ada, luput dari pemberitaan media.

Apasih honor killing itu? honor killing adalah pembunuhan yang dilakukan demi menjaga kehormatan karena rasa malu, pelakunya meyakini bahwa korban telah melakukan tindakan tidak terhormat, memalukan atau melanggar prinsip keluarga yang dianut.

PBB memperkirakan sekitar 5000 perempuan di seluruh dunia meninggal setiap tahun karena pembunuhan demi kehormatan. Sedangkan di Indonesia, kasus honor killing mencuat untuk pertama kalinya dalam kasus pembunuhan Rosmini, singkat cerita Rosmini mempunyai hubungan di luar pernikahan dengan saudara laki-laki yang masih sepupunya hingga hamil, tetapi sepupunya itu kabur setelah membuat pengakuan, sehingga keluarga memaksa Rosmini menikah dengan laki-laki tetangga, tetapi dia menolak.

Kemudian pelaku, yang tak lain kakak kandung, dengan tega dan tanpa rasa empati membunuh Rosmini. Kejadian tersebut bahkan disaksikan oleh anggota keluarga yang lain (cerita lengkap matapolitik.com). Andreas Harsono, seorang peneliti di Human Rights Watch Indonesia menyebutkan kasus Rosmini adalah catatan pertama pembunuhan demi kehormatan di Indonesia.

Any Rufaedah dosen Psikologi Sosial Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia menyatakan jika pembunuhan itu (honor kiliing) menandakan standar ganda patriarki, seks di luar nikah yang dilakukan laki-laki lebih ditoleransi, tapi tidak jika itu dilakukan oleh perempuan, orang-orang akan menganggap bahwa perempuan tersebut tidak mampu menjaga kehormatan diri dan keluarganya.

Jika honor killing yang terjadi di Indonesia terjadi karena nilai-nilai budaya maka peluang kejadian itu mendorong orang lain untuk melakukan hal sama ataupun jauh lebih menistakan perempuan. Hal ini menjadi catatan bahwa penerapan nilai di masayarakat tentang perempuan masih kental dengan budaya patriarki, karena perempuan dianggap yang paling bertanggung jawab atas moral dan kehormatan keluarga, perempuan juga sering dibatasi aksesnya dengan alasan menjaga kehormatan keluarga.

Kalaupun terjadi pelecehan seksual, kekerasan seksual maupun perkosaan terhadap perempuan, maka yang disalahkan tetaplah perempuan, dianggap sebagai biang kerok, penggoda hingga pemicu hawa nafsu. Dalam hal ini mereka banyak menyalahkan pakaian yang digunakan korban, cara berjalan, cara berbicara bahkan menyalahkan paras wajah korban. Banyak ujaran yang terlontar baik dari laki-laki maupun perempuan dalam kasus seperti ini, misalnya
Jalanmu nggak biasa sih, salah sendiri jalan kok pantatnya digerakkin.

Lhaa?? Kalau pantatnya diem berarti gak jalan dong. “Itu salahmu pakai baju kurang tertutup, kan mereka jadi tergoda.” Saya tegaskan, bukan salah perempuan, tapi yang salah itu otak mesumnya, liat lawan jenis kok pikirannya seksual melulu. Bukankah laki-laki juga berpotensi melakukan pencemaran kehormatan? Adakah pembatasan akses untuk laki-laki agar menjaga kehormatan itu? adakah hukuman untuknya?.

Maka, sudah sepatutnya laki-laki dan perempuan berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan standar moral yang berlaku, tidak menyalahkan dan tidak mengkambing hitamkan salah satu, sedangkan yang lain dilepaskan begitu saja dari komitmen dan tanggung jawab tersebut. Hidup ini dijalani oleh dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan, maka sudah seharusnya untuk saling menjaga satu sama lain bukan? Bukankah dalam alQur’an telah disebutkan?

…Saling tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan.. (QS. Al-Maidah [5]:2)

Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan menaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana (QS. At-Taubah [9]: 71)

Kasus honor killing memang pertama kali terjadi di Indonesia dengan kasus Rosmini tersebut, honor killing sendiri merupakan pembunuhan secara fisik atau penghilangan nyawa. Adakah pembunuhan lain? Pembunuhan sosial misalnya, larangan dalam keterlibatan ruang sosial, melabeli perempuan sebagai biang kerok atas kerusuhan yang terjadi hingga mengucilkan atau menutup akses sosial, pendidikan dan politik perempuan. Andaikan saja ada definisi “pembunuhan sosial” seperti itu, tentu Indonesia sudah mencatat banyak kasus.

Honor killing terjadi karena pandangan masyarakat terhadap perempuan yang harus menjaga kehormatan, tidak adanya dialog dua arah, dan ketimpangan relasi. Meski perempuan menjadi korban pelecehan, kekerasan hingga perkosaan, namun dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas nama kehormatan keluarga.

Melatih diri untuk tidak melabeli perempuan sebagai biang kerok dan penyebab dari kerusakan adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya honor killing selanjutnya, melihat bahwa yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan sebagai sesama khalifah fil ard. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Perisaiku: Mengenal Lebih Dekat Ekstrimisme di Indonesia

Next Post

Merebut Tafsir: Makna Proses Persalinan dan Kelahiran bagi Perempuan

Nur Fitriani

Nur Fitriani

Nur Fitriani merupakan magister UIN Malang. Gadis asal Pasuruan ini memiliki mimpi yang sangat sederhana, ingin bermanfaat untuk orang banyak, dan ingin ikut andil dalam perubahan yang berkeadilan jangka panjang. Saat ini dirinya menjadi anggota komunitas menulis Puan Menulis.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Stop Baby Shaming

Merebut Tafsir: Makna Proses Persalinan dan Kelahiran bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0