• Login
  • Register
Minggu, 14 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Bermain Game Online, Haramkah?

Kita tahu bahwa game online adalah permainan baru. Tak dibicarakan para ulama terdahulu. Namun, sebagai perbandingan, para ulama lampau pernah membahas hukum bermain catur

Abdul Moqsith Ghazali Abdul Moqsith Ghazali
04/09/2021
in Hukum Syariat
0
Persetujuan

Persetujuan

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua minggu lalu saya diundang Majelis Muzakaroh Masjid Istiqlal Jakarta untuk mendiskusikan pandangan fikih Islam tentang game online. Karena saya tidak bisa hadir secara fisik, maka pokok-pokok pikiran ini yang saya kirimkan.

Dalam studi ushul fiqh dinyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tak terkait dengan benda. Dengan demikian, babi tidak haram, yang haram adalah perbuatan memakannya. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.

Perbuatan mukallaf itu ada dua. Pertama, baik (al-hasan), perbuatan mukallaf yang diijinkan meliputi wajib, mandub, dan mubah (الحسن: فعل المكلف المأذون فيه واجبا ومندوبا ومباجا). Kedua, buruk (al-qabih), perbuatan mukallaf yang dilarang (القبيج: فعل المكلف المنهى عنه) seperti haram.

Sementara makruh, menurut Imam al-Haramain, berada di antara keduanya. Makruh tak bisa disebut buruk karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dicela. Juga tak bisa disebut baik karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dipuji (ليس المكروه قبيحا لأنه لا يذم عليه ولا حسنا لأنه لا يسوغ الثناء عليه).

Sedangkan haram, para ulama membaginya menjadi dua. Pertama, haram pada dirinya sendiri (حرام لذاته) misalnya karena di dalamnya terkandung mafsadat (لأن فيه مفسدة) seperti memakan daging babi. Kedua, haram li ghairihi, sesuatu yang diharamkan karena faktor eksternal. Misalnya perkara mubah bisa diharamkan jika menimbulkan kemafsadaran (لأنه يؤدى الى مفسدة).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos
  • Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah
  • Tasyakuran Haji di Madura: Mewujudkan Syukur dengan Berbagi
  • Iduladha Pasca Pandemi di tengah Badai PMK Hewan Kurban

Baca Juga:

Jilbabisasi Paksa: Ketika Menutupi, Sebenarnya Mengekspos

Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah

Tasyakuran Haji di Madura: Mewujudkan Syukur dengan Berbagi

Iduladha Pasca Pandemi di tengah Badai PMK Hewan Kurban

Lalu bagaimana hukum game online? Haram, makruh atau mubah?

Kita tahu bahwa game online adalah permainan baru. Tak dibicarakan para ulama terdahulu. Namun, sebagai perbandingan, para ulama lampau pernah membahas hukum bermain catur. Dan mayoritas ulama membolehkan bermain catur karena catur mengandalkan kekuatan pikiran. Disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal Juz 23, hlm. 268:

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

Secara pribadi saya cenderung untuk mengilhaqkan atau menyamakan hukum bermain game online dengan hukum bermain catur, yaitu boleh, diijinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang mubah, para ulama ushul fikih berkata: (والأصح أن المباح غير مأمور به من حيث هو).

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Ringkasnya, bermain game online itu mubah saja. Walau mubah, ia bisa haram misalnya jika menimbulkan kemafsadatan atau mengandung unsur perjudian. []

 

Tags: Hukum Game OnlineHukum IslamIslam KontemporerSyariat Islam
Abdul Moqsith Ghazali

Abdul Moqsith Ghazali

Dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, dan Pengurus LBM PBNU Jakarta

Terkait Posts

Syahwat Manusia

Menilik Batasan Syahwat Manusia

11 Agustus 2022
tujuan pernikahan

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

8 Agustus 2022
Korban Pelecehan Seksual

Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual

3 Agustus 2022
Tindak Trafiking

Islam Menolak Tindak Trafiking

21 Juli 2022
Sengketa Waris

Lakukan Hal Berikut untuk Mencegah Sengketa Waris

19 Juli 2022
Idul adha

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arti

10 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berbagi Suami

    Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah Sirri Adalah Bentuk Lain Dari Praktik Perdagangan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?
  • Fiqh Itu Tidak Statis
  • Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (3)

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist