Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hukum Perempuan Shalat di Masjid

Kembali mengkritisi spanduk masjid. Husnudzan saya, pengurus masjid ingin membantu masyarakat sekitar dengan membagikan beras. Namun, permasalahannya adalah mengapa hanya laki-laki saja? Apakah karena laki-laki sebagai pemimpin keluarga? Bagaimana dengan perempuan kepala keluarga?

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
12 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Hukum Perempuan Shalat di Masjid

Hukum Perempuan Shalat di Masjid

7
SHARES
372
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Ramadan yang penuh keberkahan ini, setiap orang merasa penting melakukan ibadah lebih sering dari bulan-bulan sebelumnya, karena ganjaran akan dilipatgandakan. Salah satunya adalah salat berjama’ah di masjid. Terlebih salat subuh yang godaannya sangat kuat, yakni ngantuk. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan salat berjama’ah di masjid. Lantas bagaimana hukum perempuan shalat di masjid?

Biasanya pengurus masjid memiliki pendekatan tersendiri agar masyarakat berbondong-bondong menjalankan salat subuh berjama’ah. Misalnya, memberikan sedekah berupa bahan pangan pokok yang menjadi kebutuhan dasar sehari-hari. Seperti masjid yang berada di sekitar rumahku.

Sebuah spanduk dengan ukuran cukup besar terpasang di depan jalan masuk halaman masjid, “Yuk Salat Subuh Berjama’ah! Di Masjid ini Tersedia Beras GRATIS untuk Setiap Jamaah Salat Subuh Laki-laki.” Ketika membaca tulisan di spanduk, sejenak aku termenung. Aku merasa ganjil. Mengapa yang disebut hanya jamaah laki-laki saja? Bagaimana dengan jamaah perempuan salat di masjid?

Lamat-lamat aku memahami keganjilan tersebut. Pertama, sebagian masyarakat meyakini bahwa perempuan salat lebih baik seorang diri di rumah. Sebaliknya, laki-laki dianjurkan lebih baik salat berjamaah di masjid. Namun, apakah itu benar?

Seringkali yang menjadi rujukan atas dasar pandangan di atas adalah hadis yang berbunyi “Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka.” (HR Ahmad dari Ummu Salamah RA). Sayangnya, sebuah narasi tidak cukup hanya dipahami secara tekstual saja, sangat perlu memahaminya secara kontekstual juga.

Menilik konteks pada saat hadits tersebut hadir, dikarenakan kondisi Mekkah pada zaman pra-Islam atau Jahiliyah sangat tidak aman bagi perempuan salat di masjid. Belum ada listrik yang menerangi rumah atau jalan, dan kondisi lingkungan sekitar yang belum ramai dihuni oleh penduduk, sehingga perempuan sangat rentan diganggu.

Sedangkan jika dikaitkan dengan zaman sekarang, sudah tidak relevan lagi. Listrik sudah tercipta, jalanan tidak lagi gelap gulita, banyak hunian warga, dan masjid ada dimana-mana. Kondisi ini cukup aman bagi perempuan bepergian keluar rumah, termasuk salat berjamaah di tempat ibadah.

Selain argumen ini, hadits tersebut juga bisa dipatahkan dengan hadits nabi lainnya, yakni “Apabila para istri kalian atau perempuan meminta izin pergi ke masjid, maka berilah mereka izin.” (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim).

Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan 27 derajat pahala dari salat berjamaah di masjid. Keduanya sama-sama berhak menjadi hamba Allah SWT yang bertaqwa dengan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam semesta, termasuk perempuan didalamnya.

Kembali mengkritisi spanduk masjid. Husnudzan saya, pengurus masjid ingin membantu masyarakat sekitar dengan membagikan beras. Namun, permasalahannya adalah mengapa hanya laki-laki saja? Apakah karena laki-laki sebagai pemimpin keluarga? Bagaimana dengan perempuan kepala keluarga?

Redaksi dalam spanduk itu jelas sangat tidak adil gender. Bersedekah tidak boleh memandang gender si penerima, tetapi yang terpenting adalah tepat sasaran bagi orang-orang yang membutuhkan.

Misalnya dengan menggunakan redaksi seperti, “Setiap satu kepala keluarga yang salat berjama’ah di masjid ini akan mendapatkan beras gratis.” Kalimat tersebut tidak hanya cerminan dari kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan, tetapi juga mewujudkan pemerataan penerima bantuan agar semakin banyak keluarga yang terbantu.

Mengenai definisi pemimpin dalam keluarga, laki-laki selalu menjadi rujukannya. Padahal dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tidak merujuk pada salah satu gender saja. Setiap manusia adalah pemimpin.

عن ابن عمر رضي الله عنهماعن النبى – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – انه قَالَ – كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya, Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sayangnya, posisi kepala keluarga selalu disandangkan kepada laki-laki. Padahal, ada banyak perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. Perempuan yang bercerai, suaminya meninggal atau sakit parah, mereka menjadi pemimpin atas keluarganya, tapi sebutan perempuan kepala keluarga ini kiranya masih asing di telinga masyarakat.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, sebanyak 11,44 juta keluarga dikepalai oleh perempuan. 15,7% dari total rumah tangga di Indonesia. Jumlah ini terus naik tiap tahunnya sejak tahun 2016.

Perempuan kepala keluarga juga berhak mendapatkan bantuan yang sama. Jika memberi bantuan dan mengajak kebaikan masih pilah-pilih memandang gendernya, perempuan yang pasti dirugikan. Sebaliknya, jika tanpa memandang gender, maka lebih banyak orang yang akan memperoleh manfaatnya kelak.

Demikian penjelasan terkait hukum perempuan shalat di masjid. Semoga bermanfaat. []

Tags: Buku Perempuan Bukan Sumber FitnahGenderHaditsHak-hak perempuanislamPeempuan Salatperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kolonialisme Belanda, Sirkulasi Pengetahuan Agama dan Langgengnya Patriarki di Indonesia

Next Post

Kisah Nabi Muhammad Mengajar Sahabat Perempuan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Next Post
Kisah Nabi Muhammad Mengajar Sahabat Perempuan

Kisah Nabi Muhammad Mengajar Sahabat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0