Mubadalah.id – Saat ini sedang banyak pertanyaan mengenai suntik vaksin saat puasa Ramadhan. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa, karena ada cairan yang masuk ke dalam tubuh? Apakah sebaiknya suntik vaksin dilakukan pada malam hari, sekalipun dianggap tidak membatalkan?
Suntik vaksin secara umum sama dengan suntik-suntik medis lain, yang dilakukan di lengan bagian atas, atau di bagian tubuh yang lain.
Suntik vaksin seperti ini telah dibahas lebih dari 100 tahun yang lalu oleh Lembaga Fatwa Mesir pada tanggal 22 Sya’ban 1337 H (24 Mei 1919).
Dalam Kitab al-Fatawa al-Islamiyah min Dar al-Ifta’ al-Mishriyah (Terbit Tahun 2021, jilid 3, halaman 259-260), disebutkan bahwa ada dua norma utama dalam hal ini, yang ditegaskan fatwa tersebut.
Pertama, bahwa suntikan medis di bagian manapun dalam tubuh tidak membatalkan puasa.
Kedua, bahwa yang membatalkan itu adalah ketika sesuatu itu masuk melalui lubang-lubang tubuh dan masuk ke dalam perut. Sementara cairan yang masuk melalui suntikan tidak akan masuk ke dapam perut, sehingga suntikan medis diputuskan tidak membatalkan puasa.
Lembaga ini menyamakan suntikan medis dengan kasus seseorang yang mandi dengan air segar saat berpuasa.
Sebagaimana sudah dibahas kitab-kitab fiqh, mandi seperti ini tidak membatalkan puasa. Sekalipun, bisa jadi sebagian air itu bisa jadi masuk ke dalam pori-pori tubuh, lalu badan juga terasa adem dan segar.
Begitupun berkumur-kumur air dingin, selama tidak diteruskan ke dalam tenggorokan dan masuk ke perut, juga tidak membatalkan puasa. Sekalipun, bisa jadi, seseorang merasa segar dengan berkumur-kumur tersebut.
Dengan metode ilhaq (mengaitkan) pada kasus-kasus yang telah dibahas dalam kitab fiqh ini, Lembaga Fatwa Mesir telah memutuskan bahwa segala jenis suntik medis sama sekali tidak membatalkan puasa, termasuk suntik vaksin saat puasa ramadhan. Dengan demikian, suntik vaksin juga serupa dengan suntik medis. Karena itu, ia tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam. []