Mubadalah.id – Dalam hukum waris, ketentuan-ketentuan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) tampak mengabaikan hak-hak anak yang sedang dalam kandungan. KHI hanya memperhitungkan bagian anak yang telah lahir.
Padahal, anak yang sedang dalam kandungan justru memiliki beban yang lebih berat, baik dari aspek psikologis maupun finansial. Oleh karena itu, sudah selayaknya KHI merumuskan konsep tentang pembagian waris bagi anak yang sedang dalam kandungan.
Ketidakadilan lain terlihat pada pasal 172 KHI yang di antaranya menyatakan bahwa bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Secara implisit, pasal ini menyatakan bahwa agama ibu tidak bernilai sama sekali pada anaknya, baik dalam pandangan masyarakat maupun dalam pandangan Tuhan. Padahal, posisi ibu dalam keluarga sangat penting sebagai pendidik dan perambah masa depan anak-anaknya.
Hal ini tidak saja mengabaikan peran dan posisi ibu dalam keluarga dan masyarakat. Tetapi juga menafikan agama yang dianut ibu di hadapan anak-anaknya.
Hal senada juga terjadi pada pasal 186 KHI. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan kelaurga dari pihak ibunya.
Sementara status anak yang lahir karena kawin sirri tidak diatur dalam kaitan dengan hubungan kewarisan. Oleh karena itu, definisi sah atau tidaknya perkawinan kiranya penting untuk ditinjau kembali.
Di samping nuansa ketidakadilan, hukum waris juga memuat beberapa kendala teknis yang dirasakan sulit dalam penerapannya. Kendala teknis itu, antara lain, terdapat pada pasal 192 dan 193 yang tidak menjelaskan secara eksplisit mana yang ‘awl dan mana pula yang radd.
Jika tidak segera kita jelaskan tentu saja akan menyulitkan para hakim di pengadilan untuk menyelesaikan persoalan warisan keluarga Muslim.
Hukum Wakaf
Sedangkan dari sisi hukum wakaf, KHI juga belum dapat kita katakan sempurna mengingat masih banyak persoalan penting yang belum terakomodasi.
Di antara persoalan tersebut adalah ketentuan wakaf non-Muslim perlu mendapat tempat dalam KHI mengingat adanya beberapa kasus yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
Aturan itu setidaknya dapat menegaskan boleh tidaknya warga non-Muslim untuk mewakafkan harta bendanya untuk kepentingan umat Islam.
Aturan tentang wakaf tunai juga perlu terakomodasi dalam KHI. Hal ini karena perkembangan dunia perbankan syari’ah yang cukup pesat. Sehingga visi dan perspektif manusia dalam “menginvestasikan” hartanya di jalan Allah juga berubah.
Sebagai contoh, aturan tentang seseorang atau sekelompok orang ataupun suatu badan usaha yang bermaksud mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito. Kemudian keuntungan bagi hasil deposito tersebut dimanfaatkan untuk membantu para korban bencana alam ataupun untuk membiayai pendidikan masyarakat miskin.
Wakaf dalam bentuk ini tentu saja sangat bermanfaat dan sesuai dengan tujuan utama wakaf dalam Islam. []