• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan dan Perkosaan

Hudud adalah kejahatan-kejahatan yang jenis pelanggaran dan hukumannya langsung oleh Wahyu Tuhan. Beberapa kejahatan yang masuk dalam katagori ini antara lain: perzinahan, menuduh zina, mencuri, hirabah dan pemberontakan

Redaksi Redaksi
10/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkosaan

Perkosaan

443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak seorangpun yang dapat menyangkal bahwa kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan, juga terhadap makhluk Tuhan yang lain, merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan terhadap pelakunya harus dihukum secara adil.

Pertanyaannya adalah termasuk jenis kejahatan apakah perkosaan terhadap perempuan tersebut baik yang dilakukan secara individual maupun kolektif, teristimewa menyangkut kasus 13-15 Mei 1998 yang lalu. Indenrifikasi ini menjadi perlu untuk menentukan hukuman apa yang pantas dijatuhkan terhadap pelakunya, dari prespektif fikih.

Seperti diketahui bahwa syari’ah Islam mengenal tiga jenis kejahatan, qisas, hudud dan ta’zir. Qisas merupakan pembalasan setimpal terhadap kejaharan pembunuhan atau pelukaan atau penganiayaan dengan sengaja.

Hudud adalah kejahatan-kejahatan yang jenis pelanggaran dan hukumannya langsung oleh Wahyu Tuhan. Beberapa kejahatan yang masuk dalam katagori ini antara lain: perzinahan, menuduh zina, mencuri, hirabah dan pemberontakan. Sementara ta’zir merupakan hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya kita serahkan kepada pertimbangan hakim.

Berdasarkan katagori tersebut di atas, maka kasus perkosaan terhadap perempuan dalam peristiwa sebagaimana di atas barangkali dapat mengambil dua bentuk atau jenis kejahatan, pertama perzinahan dengan pemaksaan penganiayaan dan penjarahan, kedua hirabah.

Baca Juga:

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

Dalam fikih, pemaksaan masuk sebagai ajakan untuk melakukan suatu perbuatan dengan ancaman. Beberapa syarat pemaksaan (ikrah) antara lain pelaku pemaksaan memiliki kekuasaan untuk merealisasikan ancamannya.

Sebaliknya, obyek pemaksaan (korban) tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya dengan ada dugaan kuat bahwa penolakan atasnya akan mengakibatkan bahwa ancaman tersebut benar-benar ia laksanakan, dan ancaman itu berupa hal-hal yang membahayakannya, seperti membunuh, menghajar (memukul), mengikat dan memenjarakannya dalam tempo cukup lama atau menghancurkan harta bendanya.

Pandangan Ahli Fikih

Tidak terdapat perbedaan pendapat ahli fikih, perempuan yang dipaksa berzina, tidak dapat dihukum. Sementara untuk laki-laki yang dipaksa berbuat zina, maka kontroversi muncul di kalangan ahli fikih.

Madzhab Hanafi memandang bahwa jika pemaksaan itu bersifat penuh, ia tidak mendapat hukuman hudud, sebaliknya jika tidak penuh mendapat hukuman hudud. Paksaan tidak penuh dapat kita artikan sebagai paksaan yang ancamannya di bawah ancaman penuh.

Pendapat terkuat dari Syafi’iyah membebaskan hukuman hudud terhadap laki-laki yang mendapat pemaksaan untuk berzina, paksaan penuh atau tidak. Sebagian Malikiyah memberikan bentuk syarat ancaman, jika ancamannya mati, maka ia terbebas dari hukuman hudud. Untuk ancaman selainnya, tetap mendapat hukuman had.

Persoalan yang tersisa adalah mengenai pelaku pemaksaan yang bebas, dalam arti tidak mendapat paksaan dari pihak lain. Terhadap persoalan ini jawaban fikih adalah mengacu pada teks al-Qur’an yang jelas. Dan ini telah mendapatkan kesepakatan dari seluruh ahli fikih. Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan mendapat hukum ganda:

Pertama, hukuman atas perzinahan, yaitu cambukan 100 kali atau rajam di hadapan halayak.

Kedua, hukuman penganiayaan (jika ia menganiaya atau melukai anggota tubuhnya), yaitu qisas, ia boleh membalasnya dengan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Apabila terbatas pada ancaman, maka hukumannya adalah ta’zir. Dalam hal ini keputusan hakimlah yang menentukan hukumannya. []

Tags: hukumankekerasanpelakuperkosaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID