Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Ijbar

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
3 Agustus 2020
in Sastra
0
Ijbar

(sumber foto ruangmuslimah.co)

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Namaku Nisa, aku adalah aktivis yang sangat keras menyuarakan hak-hak perempuan dan menuntut kesetaraan. Katakanlah aku Feminis. Menurutku, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan jalan hidupnya, tidak ada pihak lain yang boleh mengatur dan melanggarnya.

Jika kalian mempelajari konsep pernikahan dalam Islam, kalian akan menemukan istilah Ijbar. Ijbar adalah wewenang yang dimiliki oleh seorang ayah untuk menikahkan anak gadisnya, meskipun tanpa sepengetahuan sang anak. Dulu saat di pesantren seorang ustad pernah berkata, “kamu jangan kaget kalau tiba-tiba di rumahmu ada laki-laki yang tidak kamu kenal yang ternyata itu adalah suamimu.”

Aku dan kelompok aktivisku sangat menentang konsep Ijbar karena Ijbar merampas hak perempuan untuk memilih kapan dan dengan siapa ia akan menikah.

“Ijbar tidak boleh begitu saja digunakan. Memilih pasangan hidup harus berdasarkan rasa saling cinta, bukan paksaan. Orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk memilih. Apalagi jika anak tersebut masih dalam usia sekolah, seharusnya ia mendapatkan hak pendidikan sebanyak mungkin. Ijbar akan mengekang kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berpikir yang menjadi hak setiap manusia. Bukankah memaksakan kehendak kepada orang lain termasuk salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia?” Ucapku dalam sebuah ruang diskusi.

Semua anggota diskusi memberikan respon. Sebagaimana biasanya, ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra. Ada juga yang memilih diam agar diskusi tidak bertambah panas. Sebagian dari yang menentang memberikan berpendapat bahwa Ijbar merupakan cara untuk memilihkan pasangan yang baik bagi anak agar mereka tidak salah pilih dan tidak keliru dalam menentukan jalan hidup mereka. Orang tua tentu tahu mana, apa dan siapa yang terbaik untuk anaknya.

Namun faktanya, orang tua yang menggunakan wewenang ijbar memiliki alasan dan maksud yang berbeda-beda, bahkan melenceng dari masksud baik ijbar, misalnya faktor ekonomi. Beberapa keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah memilih untuk menikahkan anak-anak mereka di usia belia dengan alasan untuk menyelamatkan ekonomi keluarga.

Alih-alih membebani ekonomi keluarga, sedangkan si anak tidak memiliki skill dan bakat apapun untuk bekerja, akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkannya meski usianya masih belum cukup agar segala kebutuhan hidupnya ditanggung oleh suami.

Selain itu, pernikahan yang yang dilakukan dengan ijbar jarang sekali yang diawali oleh rasa cinta. Meskipun para orang tua sering berkata bahwa dijodohkan, meskipun tidak berdasarkan cinta, namun lama-lama juga akan saling cinta. Wiwiting tresno jalaran suko kulino katanya. Menurutku pandangan itu keliru. Di luar sana banyak sekali pasangan yang rumah tangganya gagal hanya karena mereka belum saling mengenal sebelumnya. Menikah jika tidak didasari oleh rasa cinta dan ikhlas mana mungkin akan mencapai sakinah.

“Tapi kan Ijbar gak langsung nikah-nikahin ajah, Nis. Dalam kitab kuning juga dijelaskan bahwa Ijbar memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya laki-laki yang dipilihkan oleh sang ayah untuk anak gadisnya haruslah sekufu, lalu tidak ada permusuhan antara ayah dan anak gadisnya, kemudian dengan mahar mitsil dan si anak sudah cukup usia untuk menikah.” Ucap uwaku (sebutan untuk kakak orang tua) pada satu kesempatan saat aku bertandang ke rumahnya.

“Tetap saja, artinya orang tua memaksakan kehendak kepada anaknya tanpa memberikan sang anak kesempatan untuk memilih sendiri jalan hidupnya. Meski mungkin laki-laki yang dipilihkan itu memang baik, tapi belum tentu cocok kan!” Aku mendebatnya dengan argumentasi berdasarkan emosi.

Ternyata alasan “dipilihkan yang terbaik” juga dianut oleh keluarga besarku. Habis sudah aku didebat oleh uwa karena menentang pendapatnya tentang Ijbar. Meski sudah memaparkan berbagai fakta dan dampak negatif, uwa tetap ngotot dengan Ijbarnya.

“Termasuk kalau nanti kamu dipaksa nikah sama Abahmu, ya kamu harus mau!”
Aku menelan ludah, membayangkan bagaimana jika Abah benar-benar memaksaku untuk menikah. Namun itu tidak mungkin. Selama ini Abah dan Umi tidak pernah memaksakan kehendak mereka padaku.

Keluargaku memang sangat teguh memagang ajaran agama. Tidak heran jika uwa paham betul mengenai konsep Ijbar. Abahku adalah seorang imam masjid dan salah satu tetua kampung. Sedangkan Umi, meski hanya ibu rumah tangga biasa, posisinya di tengah masyarakat  mengimbangi popularitas abah.

Abah mewajibkan putra putrinya untuk mengenyam pendidikan pesantren, termasuk aku. Bahkan abah pernah menolak seorang pemuda yang hendak meminang salah satu kakak perempuanku karena pemuda itu bukan lulusan pesantren. Namun dari lima anak abah, hanya aku yang memutuskan untuk kuliah di kota.

Saat masih tinggal di pondok pesantren aku tidak terlalu peduli dengan Ijbar. Namun setelah memasuki bangku kuliah, seiring dengan tumbuh kembangnya pemikiran dan daya kritisku, aku mulai menggugat kebijakan Ijbar. Terlebih saat aku mulai tertarik pada berbagai kajian tentang perempuan dan mulai bergabung dengan organisasi aktivis perempuan, aku mulai meragukan bahkan menentang konsep Ijbar.

Namun keluargaku yang sekarang tetaplah seperti dulu, keluarga yang memegang teguh ajaran islam yang telah diwariskan oleh kakek nenek kami.

Saat itu aku pulang, lebih tepatnya diminta untuk pulang setelah Umi mengabarkan bahwa ada suatu hal penting yang ingin Abah sampaikan. Aku tidak pernah curiga dengan panggilan dadakan itu meski aku benar-benar tidak tahu hal penting apa yang akan disampaikan oleh Abah.

Malam pertama aku di rumah, Abah baru sempat berbincang denganku. Mula-mula Abah bertanya tentang perkembangan studiku. Aku jawab baik-baik saja. Kemudian abah bercerita tentang saudara jauh kami yang tinggal di luar kabupaten. Aku mendengar dengan seksama setiap ucapan abah meski kurasa itu bukan hal penting. Sedari kecil aku diajarkan untuk selalu  menghormati orang tua yang sedang berbicara.

“Nis, Haidar anak yang baik. Pengetahuan agamanya luas, lulusan pesantren, anaknya juga sopan persis seperti Wa Sadikin. Wa Sadikin berniat untuk mengeratkan persaudaraan keluarga kita dan menikahkan Haidar dengan kamu.”
Seketika mataku terbelalak, aku tidak percaya dengan apa yang Abah katakan tadi.

“Nikah Bah? Nisa kan masih kuliah Bah, Nisa belum siap nikah sekarang, Nisa juga belum pernah kenal sama Haidar!”
Jiwa kritisku memuncak otomatis. Umi menahan napas mendengar aku membantah keinginan abah. Tidak pernah ada satupun anggota keluargaku yang berani menolak keinginan Abah.

“Itu bukan masalah, kamu bisa tetap lanjutkan kuliah setelah menikah.” Jawab Abah kalem.

“Tapi Nisa keberatan, Bah!”
Seketika, mimik muka abah berubah, rahangnya mengeras, wajah kalem itu tiba-tiba tegang.

“Selama ini Abah bebaskan kamu untuk memilih jalan hidup kamu. Abah izinkan kamu untuk sekolah di kota. Abah biarkan kamu untuk menggeluti duniamu. Tapi untuk sekarang saja abah minta kamu untuk mengikuti permintaan Abah!” Aku tak pernah menyaksikan Abah semarah ini. Abah memeng tegas, namun tidak banyak bicara.

“Abah sudah tua, tanggung jawab Abah hanya tinggal kamu saja. Mumpung abah masih punya umur, Abah ingin menjadi wali nikah kamu!” 

Aku luluh mendengar kalimat Abah, melihat wajahnya yang mulai menua, melihat rambutnya yang mulai putih sempurna. Lalu aku tak mampu lagi memandangnya. Pelupuk mataku penuh oleh air mata yang siap tumpah. Abah lalu beranjak, menyisakan langkah kaki yang tidak sesigap dulu saat ia menghampiriku yang menangis karena terjatuh dari sepeda.

“Nisa bisa menentukan sendiri, Mi!” Aku menyandarkan kepalaku di pundak Umi dan mencoba meminta Umi agar mau membujuk Abah untuk membatalkan rencana ini.

Umi mengelus kepalaku. Aku tahu saat itu Umi juga bingung. Umi adalah istri yang sangat patuh terhadap suaminya. Ia tidak pernah sekalipun menentang keinginan Abah.

Aku masih di rumah. Melewati waktu demi waktu tanpa satu pun pembicaraan dengan Abah. Bukan karena benci, akhir-akhir ini banyak undangan yang harus Abah hadiri. Hampir setiap hari Abah pulang larut malam di saat aku terlelap setelah lelah memikirkan persoalan yang entah seperti apa ujungnya.

Namun sepertinya Abah pun belum bersedia untuk berbicara lebih lanjut lagi denganku. Aku bingung, antara memilih untuk memegang prinsip aktivisku yang artinya mendurhakai Abah atau membohongi diriku sendiri dan memenuhi keinginan Abah.

Hingga akhirnya memang tidak ada satupun yang mampu membendung kehendak Abah. Abah pun menggunakan hak Ijbarnya. (bersambung).
 

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID