Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Ijbar

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
3 Agustus 2020
in Sastra
A A
0
Ijbar

(sumber foto ruangmuslimah.co)

2
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Namaku Nisa, aku adalah aktivis yang sangat keras menyuarakan hak-hak perempuan dan menuntut kesetaraan. Katakanlah aku Feminis. Menurutku, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan jalan hidupnya, tidak ada pihak lain yang boleh mengatur dan melanggarnya.

Jika kalian mempelajari konsep pernikahan dalam Islam, kalian akan menemukan istilah Ijbar. Ijbar adalah wewenang yang dimiliki oleh seorang ayah untuk menikahkan anak gadisnya, meskipun tanpa sepengetahuan sang anak. Dulu saat di pesantren seorang ustad pernah berkata, “kamu jangan kaget kalau tiba-tiba di rumahmu ada laki-laki yang tidak kamu kenal yang ternyata itu adalah suamimu.”

Aku dan kelompok aktivisku sangat menentang konsep Ijbar karena Ijbar merampas hak perempuan untuk memilih kapan dan dengan siapa ia akan menikah.

“Ijbar tidak boleh begitu saja digunakan. Memilih pasangan hidup harus berdasarkan rasa saling cinta, bukan paksaan. Orang tua harus memberikan kesempatan pada anak untuk memilih. Apalagi jika anak tersebut masih dalam usia sekolah, seharusnya ia mendapatkan hak pendidikan sebanyak mungkin. Ijbar akan mengekang kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berpikir yang menjadi hak setiap manusia. Bukankah memaksakan kehendak kepada orang lain termasuk salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia?” Ucapku dalam sebuah ruang diskusi.

Semua anggota diskusi memberikan respon. Sebagaimana biasanya, ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra. Ada juga yang memilih diam agar diskusi tidak bertambah panas. Sebagian dari yang menentang memberikan berpendapat bahwa Ijbar merupakan cara untuk memilihkan pasangan yang baik bagi anak agar mereka tidak salah pilih dan tidak keliru dalam menentukan jalan hidup mereka. Orang tua tentu tahu mana, apa dan siapa yang terbaik untuk anaknya.

Namun faktanya, orang tua yang menggunakan wewenang ijbar memiliki alasan dan maksud yang berbeda-beda, bahkan melenceng dari masksud baik ijbar, misalnya faktor ekonomi. Beberapa keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah memilih untuk menikahkan anak-anak mereka di usia belia dengan alasan untuk menyelamatkan ekonomi keluarga.

Alih-alih membebani ekonomi keluarga, sedangkan si anak tidak memiliki skill dan bakat apapun untuk bekerja, akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkannya meski usianya masih belum cukup agar segala kebutuhan hidupnya ditanggung oleh suami.

Selain itu, pernikahan yang yang dilakukan dengan ijbar jarang sekali yang diawali oleh rasa cinta. Meskipun para orang tua sering berkata bahwa dijodohkan, meskipun tidak berdasarkan cinta, namun lama-lama juga akan saling cinta. Wiwiting tresno jalaran suko kulino katanya. Menurutku pandangan itu keliru. Di luar sana banyak sekali pasangan yang rumah tangganya gagal hanya karena mereka belum saling mengenal sebelumnya. Menikah jika tidak didasari oleh rasa cinta dan ikhlas mana mungkin akan mencapai sakinah.

“Tapi kan Ijbar gak langsung nikah-nikahin ajah, Nis. Dalam kitab kuning juga dijelaskan bahwa Ijbar memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya laki-laki yang dipilihkan oleh sang ayah untuk anak gadisnya haruslah sekufu, lalu tidak ada permusuhan antara ayah dan anak gadisnya, kemudian dengan mahar mitsil dan si anak sudah cukup usia untuk menikah.” Ucap uwaku (sebutan untuk kakak orang tua) pada satu kesempatan saat aku bertandang ke rumahnya.

“Tetap saja, artinya orang tua memaksakan kehendak kepada anaknya tanpa memberikan sang anak kesempatan untuk memilih sendiri jalan hidupnya. Meski mungkin laki-laki yang dipilihkan itu memang baik, tapi belum tentu cocok kan!” Aku mendebatnya dengan argumentasi berdasarkan emosi.

Ternyata alasan “dipilihkan yang terbaik” juga dianut oleh keluarga besarku. Habis sudah aku didebat oleh uwa karena menentang pendapatnya tentang Ijbar. Meski sudah memaparkan berbagai fakta dan dampak negatif, uwa tetap ngotot dengan Ijbarnya.

“Termasuk kalau nanti kamu dipaksa nikah sama Abahmu, ya kamu harus mau!”
Aku menelan ludah, membayangkan bagaimana jika Abah benar-benar memaksaku untuk menikah. Namun itu tidak mungkin. Selama ini Abah dan Umi tidak pernah memaksakan kehendak mereka padaku.

Keluargaku memang sangat teguh memagang ajaran agama. Tidak heran jika uwa paham betul mengenai konsep Ijbar. Abahku adalah seorang imam masjid dan salah satu tetua kampung. Sedangkan Umi, meski hanya ibu rumah tangga biasa, posisinya di tengah masyarakat  mengimbangi popularitas abah.

Abah mewajibkan putra putrinya untuk mengenyam pendidikan pesantren, termasuk aku. Bahkan abah pernah menolak seorang pemuda yang hendak meminang salah satu kakak perempuanku karena pemuda itu bukan lulusan pesantren. Namun dari lima anak abah, hanya aku yang memutuskan untuk kuliah di kota.

Saat masih tinggal di pondok pesantren aku tidak terlalu peduli dengan Ijbar. Namun setelah memasuki bangku kuliah, seiring dengan tumbuh kembangnya pemikiran dan daya kritisku, aku mulai menggugat kebijakan Ijbar. Terlebih saat aku mulai tertarik pada berbagai kajian tentang perempuan dan mulai bergabung dengan organisasi aktivis perempuan, aku mulai meragukan bahkan menentang konsep Ijbar.

Namun keluargaku yang sekarang tetaplah seperti dulu, keluarga yang memegang teguh ajaran islam yang telah diwariskan oleh kakek nenek kami.

Saat itu aku pulang, lebih tepatnya diminta untuk pulang setelah Umi mengabarkan bahwa ada suatu hal penting yang ingin Abah sampaikan. Aku tidak pernah curiga dengan panggilan dadakan itu meski aku benar-benar tidak tahu hal penting apa yang akan disampaikan oleh Abah.

Malam pertama aku di rumah, Abah baru sempat berbincang denganku. Mula-mula Abah bertanya tentang perkembangan studiku. Aku jawab baik-baik saja. Kemudian abah bercerita tentang saudara jauh kami yang tinggal di luar kabupaten. Aku mendengar dengan seksama setiap ucapan abah meski kurasa itu bukan hal penting. Sedari kecil aku diajarkan untuk selalu  menghormati orang tua yang sedang berbicara.

“Nis, Haidar anak yang baik. Pengetahuan agamanya luas, lulusan pesantren, anaknya juga sopan persis seperti Wa Sadikin. Wa Sadikin berniat untuk mengeratkan persaudaraan keluarga kita dan menikahkan Haidar dengan kamu.”
Seketika mataku terbelalak, aku tidak percaya dengan apa yang Abah katakan tadi.

“Nikah Bah? Nisa kan masih kuliah Bah, Nisa belum siap nikah sekarang, Nisa juga belum pernah kenal sama Haidar!”
Jiwa kritisku memuncak otomatis. Umi menahan napas mendengar aku membantah keinginan abah. Tidak pernah ada satupun anggota keluargaku yang berani menolak keinginan Abah.

“Itu bukan masalah, kamu bisa tetap lanjutkan kuliah setelah menikah.” Jawab Abah kalem.

“Tapi Nisa keberatan, Bah!”
Seketika, mimik muka abah berubah, rahangnya mengeras, wajah kalem itu tiba-tiba tegang.

“Selama ini Abah bebaskan kamu untuk memilih jalan hidup kamu. Abah izinkan kamu untuk sekolah di kota. Abah biarkan kamu untuk menggeluti duniamu. Tapi untuk sekarang saja abah minta kamu untuk mengikuti permintaan Abah!” Aku tak pernah menyaksikan Abah semarah ini. Abah memeng tegas, namun tidak banyak bicara.

“Abah sudah tua, tanggung jawab Abah hanya tinggal kamu saja. Mumpung abah masih punya umur, Abah ingin menjadi wali nikah kamu!” 

Aku luluh mendengar kalimat Abah, melihat wajahnya yang mulai menua, melihat rambutnya yang mulai putih sempurna. Lalu aku tak mampu lagi memandangnya. Pelupuk mataku penuh oleh air mata yang siap tumpah. Abah lalu beranjak, menyisakan langkah kaki yang tidak sesigap dulu saat ia menghampiriku yang menangis karena terjatuh dari sepeda.

“Nisa bisa menentukan sendiri, Mi!” Aku menyandarkan kepalaku di pundak Umi dan mencoba meminta Umi agar mau membujuk Abah untuk membatalkan rencana ini.

Umi mengelus kepalaku. Aku tahu saat itu Umi juga bingung. Umi adalah istri yang sangat patuh terhadap suaminya. Ia tidak pernah sekalipun menentang keinginan Abah.

Aku masih di rumah. Melewati waktu demi waktu tanpa satu pun pembicaraan dengan Abah. Bukan karena benci, akhir-akhir ini banyak undangan yang harus Abah hadiri. Hampir setiap hari Abah pulang larut malam di saat aku terlelap setelah lelah memikirkan persoalan yang entah seperti apa ujungnya.

Namun sepertinya Abah pun belum bersedia untuk berbicara lebih lanjut lagi denganku. Aku bingung, antara memilih untuk memegang prinsip aktivisku yang artinya mendurhakai Abah atau membohongi diriku sendiri dan memenuhi keinginan Abah.

Hingga akhirnya memang tidak ada satupun yang mampu membendung kehendak Abah. Abah pun menggunakan hak Ijbarnya. (bersambung).
 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengasuhan Berkesalingan

Next Post

Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Perempuan dalam Al-Qur'an Menurut Amina Wadud

Perempuan dalam Al-Qur'an Menurut Amina Wadud

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0