• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ijtihad : Cara untuk Pembagian Harta Gono Gini

Dengan melalui pembahasan ijtihadi, pembagian harta gono gini mampu menegakkan asas keadilan, keseimbangan, persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban suami-istri dalam kehidupan rumah tangga

Redaksi Redaksi
25/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
harta gono gini

harta gono gini

272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa pembahasan harta gono gini atau harta bersama dalam perkawinan adalah wilayah ijtihadi.

Keberadaannya sebagai sebuah hukum adat yang hidup dalam kesadaran masyarakat Indonesia dan terbukti membawa kemaslahatan.

Pasalnya, dengan melalui pembahasan ijtihadi, pembagian harta gono gini mampu menegakkan asas keadilan, keseimbangan, persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban suami-istri dalam kehidupan rumah tangga.

Fakta ini, kata Nyai Badriyah, jika dicampakkan begitu begitu saja dengan alasan tidak ada nash-nya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka diperkirakan dapat merusak tatanan kesimbangan persamaan hak dan derajat suami-istri.

Bahkan mendatangkan mudaharat dalam bentuk diskriminasi, ketidakadilan, dan tidak harmoni dalam berkeluarga.

Baca Juga:

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

Kenyataan inilah, kata dia, yang menyebabkan masalah harta gono gini ini masuk dalam wilayah pemasukan hukum Islam.

Cara atau metodologi perumusan hukum seperti ini dalam ushul fiqh mengenalnya dengan istilah istishlah dan ‘urf.

Dalam kaedah fiqhiyah, lanjutnya, pengadaptasian hukum adat dan Islam sebagaimana yang terjadi dalam soal harta gono gini ini sesuai dengan kaidah al-‘adah muhakkamah (adat yang tidak bertentangan dengan syariat bisa menjadi hukum).

Nyai Badriyah menyampaikan, penting untuk diperhatikan dalam kompromi antara hukum adat dan hukum Islam adalah hukum yang lahir dari kompromi tersebut harus berada dalam kerangka kemaslahatan atau mashlahah mursalah.

Atas dasar metodologi istishlah, mashlahah mursalah dan ‘urf serta kaidah al-‘adah muhakkmah inilah KHI melakukan pendekatan kompromistis dengan hukum adat.

Tujuannya agar ketentuan hukum Islam lebih dekat dengan kesadaran hidup masyarakat. (Rul)

Tags: CarafiqhHarta Gono-GiniIjtihadkemaslahatanNyai Badriyah Fayumipembagianulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID