Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Implementasi Prinsip Tauhid dalam Rumah Tangga

Kerjasama bisa dibangun apabila kedua belah pihak menganggap dirinya setara. Pernyataan bahwa semua orang (laki-laki dan perempuan) kedudukannya setara merupakan salah satu prinsip tauhid

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
25 Januari 2023
in Keluarga
0
Tauhid

Tauhid

435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, visi  rahmatan lil ‘alamiin masuk secara inheren dalam ajaran fundamental tauhid. Secara Bahasa, tauhid berarti mengesakan Allah Swt. Kalimat “laa ilaha illallah” yang sering diucapkan setiap muslim laki-laki dan perempuan merupakan bentuk proklamasi tentang keesaan Allah sebagai dzat yang patut disembah dan ditaati secara mutlak.

Memproklamasikan ketauhidan  berarti menyatakan dua hal; pertama, pengakuan keesaan Allah sebagai Khaliq (pencipta), kedua, pernyataan atas kesetaraan manusia baik itu laki-laki dan perempuan sebagai makhluk (yang diciptakan).

Seseorang yang memegang teguh prinsip tauhid, dalam keseharian kehidupannya tidak akan menghambakan dirinya kepada yang lain kecuali Allah Swt dan tidak akan menuhankan dirinya kepada yang lain. Artinya meskipun orang itu miskin, lemah, bodoh, dia tidak akan menghamba kepada yang kaya, kuat, dan pintar.

Sebaliknya ketika dia memilliki kapasitas entah itu secara ekonomi, pangkat, ilmu, dia tidak akan menuhankan dirinya kepada yang miskin secara ekonomi, lemah, dan miskin secara keilmuan. karena orang yang kaya dan yang miskin, yang pintar dengan yang bodoh, yang lemah dan yang kuat, statusnya dan derajatnya sama di depan Allah swt yakni sebagai makhluk.

Nilai prinsip tauhid harus kita praktikkan di berbagai kehidupan sehari-hari baik itu di ranah keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Karena prinsip ini  bersifat fundamental yang wajib dipahami dan diamalkan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Swt.

Semisal dalam ranah keluarga, seorang suami dengan kapasitasnya sebagai kepala keluarga tidak berhak untuk berbuat semena-mena terhadap isterinya, menganggap isteri sebagai pelayan yang harus menuruti semua kemauan suami, karena hal itu seolah-olah seorang suami seperti menuhankan dirinya dan menjadikan isteri sebagai hambanya, dan begitupun sebaliknya isteri tidak boleh menghamba kepada suami. Karena mau bagaimanapun baik suami atau isteri kedudukannya tetap setara yakni sebagai hamba atau sebagai makhluk.

Karena kedudukannya setara maka suami tidak boleh menjadikan isterinya sebagai pelayan yang harus menuruti semua kemauannya, melainkan harus menjadikan isteri sebagai partner agar terbentuk relasi kerjasama antara suami isteri demi tergapainya kesuksesan dunia dan akhirat.

Semisal dalam ruang domestik, biasanya semua pekerjaan yang kaitannya dengan domestik selalu dianggap sebagai pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh isteri dan tidak layak dikerjakan suami. Lalu untuk membangun kerjasama dalam rumah tangga, suami harus turut andil membantu pekerjaan domestik seperti; Isteri nyapu, suami ngepel. Isteri masak, suami cuci piring. Isteri nyuci pakaian, suami jemurin pakaian, dan lain sebagainya.

Begitupun sebaliknya, yaitu dalam ruang publik. Apabila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, atau suami jatuh sakit, atau usaha suami lagi tidak lancer, maka isteri harus terjun ke ruang publik demi mendapatkan penghasilan agar kebutuhan keluarga tetap terjaga dan terpenuhi.

Relasi kerjasama semacam ini ketika diimplementasikan oleh pasangan suami isteri dalam suatu rumah tangga, kerap akan mendapatkan konsekuensi berupa gunjingan atau cibiran dari masyarakat setempat, karena dianggap melawan budaya yang melekat pada masyarakat itu. Kalau suami membantu pekerjaan domestik, suami akan di judge sebagai suami yang takut isteri, dan isterinya pun sama akan mendapatkan judge sebagai isteri durhaka yang membiarkan suami mengerjakan pekerjaan domestik.

Lalu apabila isteri ikut andil bergelut di ruang publik, suami akan dianggap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga dengan membiarkan isteri pergi kerja mencari nafkah.

Meskipun relasi kerjasama di dalam rumah tangga dianggap melawan budaya masyarakat, bahkan dianggap melawan kodrat, tetapi ketika hal itu di praktikkan oleh suatu pasangan suami isteri, maka akan menambah keharmonisan rumah tangga dan beban masing-masing pihak (suami isteri) akan terasa ringan karena yang dilakukan adalah kerjasama bukan sama-sama kerja.

Kalau yang dipraktikkannya sama-sama kerja, maka beban kedua belah pihak akan terasa melelahkan. Karena masing-masing merasa lelah, akan timbul perebutan pernyataan bahwa dirinyalah yang paling lelah. Setelah itu keributan akan terjadi dan keharmonisan rumah tangga akan menurun.

Maka dari itu relasi kerjasama antara pasangan suami isteri harus dipraktikkan. Meskipun hal ini bertentangan dengan buadaya masyarakat, tetapi relasi kerjasama antara suami isteri sejalan dengan prinsip tauhid. Prinsip tauhid ini wajib diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan.

Salah satu cara mengimplementasikannya ialah dengan cara membangun kerjasama dalam rumah tangga. Kerjasama itu bisa dibangun apabila kedua belah pihak menganggap dirinya setara. Pernyataan bahwa semua orang (laki-laki dan perempuan) kedudukannya setara merupakan salah satu prinsip tauhid.

Prinsip tauhid mengajarkan bahwa yang paling tinggi derajatnya itu adalah Allah  Swt sebagai Khaliq, dan yang lainya (manusia) baik itu laki-laki maupun perempuan kedudukannya setara, yakni sebagai makhluk yang harus taat kepada sang Khaliq. []

 

 

 

Tags: keluargaperkawinanrumah tanggatauhid
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID