Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

#IndonesiaTidakInklusif: Hak Kelompok Rentan Dikorbankan Demi Efisiensi

Pemotongan anggaran ini mencerminkan bagaimana pemerintah mengesampingkan kelompok rentan dengan dalih efisiensi.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
4 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kelompok Rentan

Kelompok Rentan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sering menghadapi pertanyaan sulit dari anak-anak tentang kondisi Indonesia. Mereka bertanya, “Kenapa Indonesia gelap? Kenapa banyak ketidakadilan?” Mendadak, mereka pesimis dengan negaranya sendiri. Jujur, saya pun terkadang kehabisan kata-kata, karena begitu banyak kasus yang membuat pusing kepala. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah yang semakin mengabaikan kelompok rentan.

Pemerintah tampaknya semakin mengabaikan kelompok rentan. Kali ini, yang terdampak efisiensi anggaran adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND). Lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Bayangkan, anggaran mereka yang semula Rp5,6 miliar dipotong drastis menjadi hanya Rp500 juta! Bagaimana bisa menjalankan tugas secara maksimal dengan anggaran sebesar itu?

Pemangkasan ini terjadi akibat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Padahal, penyandang disabilitas seharusnya menjadi prioritas dalam berbagai program sosial. Ironis, kebijakan ini pemerintah buat tanpa transparansi, tanpa melibatkan suara masyarakat yang terdampak. Rakyat hanya bisa pasrah dan sekolah terpaksa menerima keputusan yang pemerintah ambil secara sepihak.

Pemotongan anggaran ini mencerminkan bagaimana pemerintah mengesampingkan kelompok rentan dengan dalih efisiensi. Padahal, anggaran untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta hak-hak perempuan dan anak bukanlah sekadar pos pengeluaran. Melainkan tanggung jawab negara yang harus terpenuhi. Alih-alih memperkuat jaring pengaman sosial, pemerintah justru mengalihkan dana ini ke sektor investasi yang belum tentu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Yang lebih memprihatinkan, pemotongan ini tidak hanya berdampak pada Komisi Nasional Disabilitas. Tetapi juga pada program kesehatan masyarakat seperti vaksin bayi, suplemen ibu hamil, obat-obatan untuk penderita HIV, serta layanan bagi korban kekerasan dan terorisme.

Ironisnya, keputusan sebesar ini diambil tanpa keterbukaan dan partisipasi publik. Tidak ada forum diskusi yang melibatkan masyarakat. Tidak ada penjelasan transparan tentang dampaknya, hanya keputusan sepihak yang harus kita terima begitu saja.

Ke Mana Perginya Uang Rakyat?

Jika hak-hak dasar rakyat terkorbankan, lantas ke mana dana tersebut pemerintah alihkan? Jawabannya sebagian besar efisiensi anggaran mereka larikan ke DANANTARA. Proyek investasi pemerintah yang diklaim sebagai solusi untuk masa depan ekonomi. Tapi masalahnya, dana yang mereka gunakan untuk investasi bukan uang dingin.

Dalam dunia finansial, “uang dingin” adalah dana yang bisa terinvestasikan tanpa mengganggu kebutuhan pokok. Seorang investor yang bijak tidak akan menggunakan uang untuk makan atau biaya pendidikan demi investasi.

Namun, pemerintah justru menjalankan investasi dengan dana yang seharusnya teralokasikan untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan pemerintah saat ini adalah berinvestasi menggunakan dana rakyat. Sementara kebutuhan dasar justru tidak menjadi prioritas utama.

Seperti yang Ha-Joon Chang jelaskan dalam bukunya 23 Things They Don’t Tell You About Capitalism, “The idea that the free market is free is a myth. Every market has rules and boundaries that restrict competition in one way or another, and those rules are set by those in power.”

Kebijakan investasi pemerintah sering kali lebih menguntungkan kelompok elite dan korporasi daripada masyarakat umum. Chang menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang hanya berfokus pada investasi besar tanpa perlindungan sosial justru akan memperdalam ketimpangan dan melemahkan kesejahteraan publik.

Lebih buruknya lagi, pengesahan proyek Danantara dan kebijakan serupa pemerintah lakukan tanpa transparansi. Tidak ada penjelasan jelas kepada publik tentang bagaimana investasi ini akan berjalan, siapa yang akan diuntungkan, dan bagaimana risikonya terhadap keuangan negara. Rakyat hanya diberi janji manis, tanpa kejelasan.

Efisiensi atau Malapetaka?

Dampak pemotongan anggaran ini sudah mulai terasa di berbagai sektor. Banyak pekerja kehilangan mata pencaharian, PHK di mana-mana, akses layanan kesehatan semakin terbatas, dan hak-hak perempuan semakin terpinggirkan. Bayi tidak mendapatkan vaksin tepat waktu, ibu hamil kesulitan mendapatkan multivitamin, dan pasien HIV menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh obat.

Di sektor pendidikan, anak-anak dari keluarga miskin dan daerah 3T semakin sulit mengakses sekolah yang layak. Sementara itu, korban kekerasan dan terorisme kehilangan dukungan karena layanan rehabilitasi dan bantuan hukum semakin terbatas.

Jika situasi ini terus kita biarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial. Negara yang seharusnya hadir untuk melindungi warganya justru membiarkan mereka bertahan sendiri dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Pemotongan anggaran ini bukan sekadar kebijakan efisiensi. Tetapi cerminan bahwa pemerintah tidak menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Di saat kelompok rentan harus berjuang tanpa dukungan, dana negara justru teralihkan ke investasi berisiko yang pemerintah putuskan tanpa transparansi.

Kita tidak boleh tinggal diam. Hak-hak dasar bukanlah sesuatu yang bisa kita kompromikan. Jika kebijakan ini terus berlanjut, maka masa depan keadilan dan inklusivitas di Indonesia akan semakin suram. Suara kita adalah harapan terakhir. Jangan berhenti bersuara! []

 

Tags: Efisiensi AnggarankebijakanKelompok Rentanpemerintahpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penghormatan Islam kepada Perempuan sedang Haid dan Nifas

Next Post

Islam Membuka Akses Lebar bagi Perempuan untuk Aktif di Ranah Publik

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Akses Perempuan

Islam Membuka Akses Lebar bagi Perempuan untuk Aktif di Ranah Publik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0