Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

Insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin.

arinarahmatika by arinarahmatika
2 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Membaca MBG

Membaca MBG

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) resmi berjalan secara nasional sejak 6 Januari 2025, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, program ini dipresentasikan sebagai langkah besar untuk mengatasi stunting, memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, sekaligus investasi menuju Indonesia Emas 2045. Siapa yang tidak ingin anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas?

Realita MBG

Namun, realitas sering kali tidak seindah itu Di berbagai daerah, muncul kabar anak-anak mengalami keracunan setelah memakan makanan dari program MBG. Ada yang muntah-muntah, ada yang harus dilarikan ke puskesmas, bahkan ada yang dirawat lebih lanjut, bahkan ada yang meninggal.

Setiap berita itu muncul, rasanya seperti ada yang mengganjal di dada, terlebih seorang ibu yang selalu mengkhawatirkan kesehatan anaknya. Program yang diniatkan untuk menyehatkan justru menimbulkan risiko Kesehatan (baca: keracunan). Di titik ini, pertanyaan sederhana tapi penting muncul, ada apa sebenarnya dengan MBG?

Yang membuat banyak orang semakin heran adalah respons pemerintah yang terkesan tetap tenang dan melanjutkan program seperti biasa. Presiden menyatakan bahwa MBG adalah program yang baik dan menyehatkan. Tidak ada sinyal penghentian. Tidak ada jeda besar untuk evaluasi total. Seolah yang terjadi hanyalah gangguan kecil dalam perjalanan panjang kebijakan besar.

Mungkin memang benar, dalam skala nasional, tidak semua kasus mencerminkan kegagalan sistem. Tetapi bagi orang tua yang anaknya keracunan, satu kasus saja sudah terlalu banyak. Bagi mereka, ini bukan soal statistik. Ini soal tubuh anak mereka yang lemah dan muntah semalaman bahkan ada yang sampai meninggal.

Kritik pun bermunculan. Dari orang tua, guru, pengamat kebijakan, hingga ahli gizi. Salah satunya mengingatkan bahwa program gizi tidak bisa dijalankan secara terburu-buru. Gizi bukan sekadar membagikan makanan dalam jumlah besar. Tapi, menyangkut standar keamanan pangan, kualitas bahan, higienitas dapur, distribusi yang tepat waktu, hingga pengawasan berlapis. Jika satu hal tidak dilakukan, dampaknya langsung dirasakan anak-anak.

Perpecahan di Masyarakat

Di sisi lain, program ini juga menciptakan perpecahan di masyarakat. Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis membuka lapangan pekerjaan baru. Ada ibu-ibu yang bekerja di dapur umum, ada tenaga distribusi, ada koordinator lapangan. Bagi mereka, MBG bukan sekadar kebijakan, melainkan sumber penghidupan.

Maka wajar jika muncul dua kubu di masyarakat. Ada yang membela karena merasakan manfaat ekonomi langsung. Ada pula yang mengkritik karena melihat sisi risiko dan ketidaksiapan sistem. Program ini perlahan bukan lagi semata soal makan bergizi, melainkan juga soal posisi ekonomi dan masa depan pekerjaan.

Namun jika melihat lebih dalam, persoalan membaca MBG bukan hanya soal teknis distribusi atau insiden keracunan. Ada dimensi struktural yang lebih besar yaitu persoalan prioritas anggaran dan hak asasi manusia.

Kritik yang berkembang di ruang publik menyebut bahwa program MBG menyedot anggaran sangat besar. Sementara sektor pendidikan dan kesehatan masih menghadapi banyak persoalan mendasar, seperti kekurangan guru, fasilitas sekolah rusak, layanan kesehatan yang belum merata, hingga akses obat dan tenaga medis di daerah terpencil. Jika benar terjadi realokasi atau penekanan anggaran pada dua sektor fundamental ini demi membiayai program makan gratis, maka muncul pertanyaan serius tentang orientasi kebijakan publik.

Hak yang Dilanggar

Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Kedua hak ini bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi dan komitmen internasional. Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan justru tertekan, sementara program baru yang implementasinya belum stabil dipaksakan berjalan secara masif, rakyat berhak mempertanyakan, apakah kebijakan ini sudah sejalan dengan prinsip pemenuhan hak masyarakat Indonesia?

Argumen bahwa membaca MBG harus berhenti sementara atau bahkan kita hentikan total muncul dari logika tersebut. Jika program ini berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, misalnya dana operasional sekolah berkurang, dan layanan kesehatan primer terganggu karena anggaran terpangkas, maka negara sedang mempertaruhkan dua hak dasar demi satu skema kebijakan yang belum teruji sepenuhnya. Dalam perspektif HAM, kebijakan publik tidak boleh menciptakan pengorbanan yang merugikan pemenuhan hak lain yang sama fundamentalnya.

Lebih jauh, insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin. Hak atas kesehatan mencakup aspek keamanan dan kualitas. Jika makanan yang negara berikan justru menimbulkan risiko, maka negara tidak hanya gagal memenuhi hak, tetapi berpotensi melanggarnya. Di titik ini, kritik bahwa MBG melanggar HAM merupakan peringatan yang serius.

Evaluasi Total

Tentu saja, tidak semua pihak sepakat bahwa solusinya adalah penghentian total. Ada yang berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan audit menyeluruh. Namun, tuntutan penghentian muncul dari kekhawatiran bahwa program sebesar ini terlalu dipaksakan dalam waktu singkat dengan dampak yang besar. Dalam kebijakan publik, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pedoman, apalagi ketika menyangkut tubuh dan kesehatan anak-anak.

Jika membaca MBG menggunakan kacamata mubadalah, maka penghentian sementara demi evaluasi menyeluruh justru dapat terbaca sebagai bentuk tanggung jawab moral negara terhadap rakyat. Negara mendengar kecemasan warga, dan warga melihat negara bersedia mengoreksi diri. Dalam relasi yang adil, tidak ada gengsi politik yang lebih tinggi daripada keselamatan anak dan keberlanjutan hak pendidikan serta kesehatan mereka.

Karena itu, perdebatan tentang MBG seharusnya tidak berhenti pada soal “pro” atau “kontra”. Tapi harus naik pada level yang lebih mendasar, bagaimana memastikan setiap kebijakan benar-benar memperkuat, bukan melemahkan, pemenuhan hak asasi manusia. Jika memang terbukti membebani anggaran pendidikan dan kesehatan serta menimbulkan risiko kesehatan, maka evaluasi menyeluruh, bahkan penghentian, menjadi bentuk keberpihakan pada hak-hak dasar.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang keras kepala mempertahankan program unggulan, tetapi negara yang berani mengutamakan hak warga di atas kepentingan citra politik. Dan dalam konteks anak-anak, kehati-hatian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

Kalau memang MBG ingin menjadi simbol kasih sayang negara kepada rakyatnya, maka kasih sayang itu harus nyata. Aman. Berkualitas. Transparan. Sebab kasih sayang yang sejati selalu berani bercermin, dan tidak takut untuk mengakui jika ada yang perlu pembenahan. []

Tags: kebijakanMakan Bergizi GratisMembaca MBGMubadalahNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Next Post

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Next Post
Hadis Aurat

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?
  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0