Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

Insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin.

arinarahmatika by arinarahmatika
2 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Membaca MBG

Membaca MBG

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) resmi berjalan secara nasional sejak 6 Januari 2025, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal, program ini dipresentasikan sebagai langkah besar untuk mengatasi stunting, memperbaiki kualitas gizi anak sekolah, sekaligus investasi menuju Indonesia Emas 2045. Siapa yang tidak ingin anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas?

Realita MBG

Namun, realitas sering kali tidak seindah itu Di berbagai daerah, muncul kabar anak-anak mengalami keracunan setelah memakan makanan dari program MBG. Ada yang muntah-muntah, ada yang harus dilarikan ke puskesmas, bahkan ada yang dirawat lebih lanjut, bahkan ada yang meninggal.

Setiap berita itu muncul, rasanya seperti ada yang mengganjal di dada, terlebih seorang ibu yang selalu mengkhawatirkan kesehatan anaknya. Program yang diniatkan untuk menyehatkan justru menimbulkan risiko Kesehatan (baca: keracunan). Di titik ini, pertanyaan sederhana tapi penting muncul, ada apa sebenarnya dengan MBG?

Yang membuat banyak orang semakin heran adalah respons pemerintah yang terkesan tetap tenang dan melanjutkan program seperti biasa. Presiden menyatakan bahwa MBG adalah program yang baik dan menyehatkan. Tidak ada sinyal penghentian. Tidak ada jeda besar untuk evaluasi total. Seolah yang terjadi hanyalah gangguan kecil dalam perjalanan panjang kebijakan besar.

Mungkin memang benar, dalam skala nasional, tidak semua kasus mencerminkan kegagalan sistem. Tetapi bagi orang tua yang anaknya keracunan, satu kasus saja sudah terlalu banyak. Bagi mereka, ini bukan soal statistik. Ini soal tubuh anak mereka yang lemah dan muntah semalaman bahkan ada yang sampai meninggal.

Kritik pun bermunculan. Dari orang tua, guru, pengamat kebijakan, hingga ahli gizi. Salah satunya mengingatkan bahwa program gizi tidak bisa dijalankan secara terburu-buru. Gizi bukan sekadar membagikan makanan dalam jumlah besar. Tapi, menyangkut standar keamanan pangan, kualitas bahan, higienitas dapur, distribusi yang tepat waktu, hingga pengawasan berlapis. Jika satu hal tidak dilakukan, dampaknya langsung dirasakan anak-anak.

Perpecahan di Masyarakat

Di sisi lain, program ini juga menciptakan perpecahan di masyarakat. Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis membuka lapangan pekerjaan baru. Ada ibu-ibu yang bekerja di dapur umum, ada tenaga distribusi, ada koordinator lapangan. Bagi mereka, MBG bukan sekadar kebijakan, melainkan sumber penghidupan.

Maka wajar jika muncul dua kubu di masyarakat. Ada yang membela karena merasakan manfaat ekonomi langsung. Ada pula yang mengkritik karena melihat sisi risiko dan ketidaksiapan sistem. Program ini perlahan bukan lagi semata soal makan bergizi, melainkan juga soal posisi ekonomi dan masa depan pekerjaan.

Namun jika melihat lebih dalam, persoalan membaca MBG bukan hanya soal teknis distribusi atau insiden keracunan. Ada dimensi struktural yang lebih besar yaitu persoalan prioritas anggaran dan hak asasi manusia.

Kritik yang berkembang di ruang publik menyebut bahwa program MBG menyedot anggaran sangat besar. Sementara sektor pendidikan dan kesehatan masih menghadapi banyak persoalan mendasar, seperti kekurangan guru, fasilitas sekolah rusak, layanan kesehatan yang belum merata, hingga akses obat dan tenaga medis di daerah terpencil. Jika benar terjadi realokasi atau penekanan anggaran pada dua sektor fundamental ini demi membiayai program makan gratis, maka muncul pertanyaan serius tentang orientasi kebijakan publik.

Hak yang Dilanggar

Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Kedua hak ini bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi dan komitmen internasional. Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan justru tertekan, sementara program baru yang implementasinya belum stabil dipaksakan berjalan secara masif, rakyat berhak mempertanyakan, apakah kebijakan ini sudah sejalan dengan prinsip pemenuhan hak masyarakat Indonesia?

Argumen bahwa membaca MBG harus berhenti sementara atau bahkan kita hentikan total muncul dari logika tersebut. Jika program ini berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, misalnya dana operasional sekolah berkurang, dan layanan kesehatan primer terganggu karena anggaran terpangkas, maka negara sedang mempertaruhkan dua hak dasar demi satu skema kebijakan yang belum teruji sepenuhnya. Dalam perspektif HAM, kebijakan publik tidak boleh menciptakan pengorbanan yang merugikan pemenuhan hak lain yang sama fundamentalnya.

Lebih jauh, insiden keracunan makanan memperkuat argumen bahwa hak atas kesehatan anak justru bisa terlanggar jika standar keamanan pangan tidak terjamin. Hak atas kesehatan mencakup aspek keamanan dan kualitas. Jika makanan yang negara berikan justru menimbulkan risiko, maka negara tidak hanya gagal memenuhi hak, tetapi berpotensi melanggarnya. Di titik ini, kritik bahwa MBG melanggar HAM merupakan peringatan yang serius.

Evaluasi Total

Tentu saja, tidak semua pihak sepakat bahwa solusinya adalah penghentian total. Ada yang berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan audit menyeluruh. Namun, tuntutan penghentian muncul dari kekhawatiran bahwa program sebesar ini terlalu dipaksakan dalam waktu singkat dengan dampak yang besar. Dalam kebijakan publik, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pedoman, apalagi ketika menyangkut tubuh dan kesehatan anak-anak.

Jika membaca MBG menggunakan kacamata mubadalah, maka penghentian sementara demi evaluasi menyeluruh justru dapat terbaca sebagai bentuk tanggung jawab moral negara terhadap rakyat. Negara mendengar kecemasan warga, dan warga melihat negara bersedia mengoreksi diri. Dalam relasi yang adil, tidak ada gengsi politik yang lebih tinggi daripada keselamatan anak dan keberlanjutan hak pendidikan serta kesehatan mereka.

Karena itu, perdebatan tentang MBG seharusnya tidak berhenti pada soal “pro” atau “kontra”. Tapi harus naik pada level yang lebih mendasar, bagaimana memastikan setiap kebijakan benar-benar memperkuat, bukan melemahkan, pemenuhan hak asasi manusia. Jika memang terbukti membebani anggaran pendidikan dan kesehatan serta menimbulkan risiko kesehatan, maka evaluasi menyeluruh, bahkan penghentian, menjadi bentuk keberpihakan pada hak-hak dasar.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang keras kepala mempertahankan program unggulan, tetapi negara yang berani mengutamakan hak warga di atas kepentingan citra politik. Dan dalam konteks anak-anak, kehati-hatian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

Kalau memang MBG ingin menjadi simbol kasih sayang negara kepada rakyatnya, maka kasih sayang itu harus nyata. Aman. Berkualitas. Transparan. Sebab kasih sayang yang sejati selalu berani bercermin, dan tidak takut untuk mengakui jika ada yang perlu pembenahan. []

Tags: kebijakanMakan Bergizi GratisMembaca MBGMubadalahNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Next Post

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Hadis Aurat

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0