Mubadalah.id – Jika merujuk teladan Nabi Saw mengenai perlakuan yang terbaik bagi anak, maka banyak sekali pembicaraan hal demikian dalam berbagai teks Hadis.
Di antara kajian terbaru mengenai hak anak dalam Hadis adalah buku Huquq al-Thufulah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah al-Muthahharah (Hak-hak Anak dalam Sunnah Nabi yang Suci) karya Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud (2019).
Kajian ini menggunakan pendekatan kronologis dengan mendaftar hak-hak anak mengikuti kronologi biologis dari perkembangan kehidupan manusia, mulai janin sampai menjadi dewasa, kemudian merujuknya kepada teks-teks Hadis yang dianggap relevan.
Dalam kajian lain ada buku Huquq al-Aulad ala al-Aba’ fi al-Hadits al-Syarif (Hak-Hak Anak atas Orangtua dalam Hadis) karya Muhammad Shadiq al-Kharsan (2018).
Kajian ini mendaftar beberapa Hadis dan menjelaskan satu per satu makna yang terkandung terkait hak-hak anak dalam Islam.
Kajian ini diakhiri dengan mengusulkan enam kerangka hak-hak anak dalam Islam. Yaitu identitas diri, penyiapan keluarga, pendidikan dan pengajaran, dan lingkungan sebaya yang kondusif. Serta pertahanan dari gempuran pemikiran luar, pelatihan fisik dan kemahiran hidup yang bermanfaat.
Selain itu, dapat juga dengan melakukan komparasi antara Hadis dan konvensi hak anak, seperti dalam buku Huquq al-Thifl wa Mas’aliyyat al-Walidain. Dirasah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah wa al-Ittifaqiyyah al-Dauliyyah li Huquq al-Thifl. Atau dalam buku Hak-Hak Anak dan Tanggung Jawab Kedua Orangtua. Studi atas Sunnah Nabi dan Konvensi Internasional Hak Anak) seperti karya Muhammad Id Mahmud al-Shahib (2019).
Penguatan Hak Anak
Karya-karya seperti ini membantu memberikan penjelasan bagaimana teks-teks Hadis menjadi sumber inspirasi bagi penguatan hak-hak anak dalam perspektif Hadis.
Namun, karya-karya seperti ini kurang memberi fokus pada kebutuhan anak, karena lebih fokus pada kondisi orang dewasa yang mengurusnya.
Sehingga perlu kita kenalkan metodologi baru dalam merujuk kepada Hadis untuk penguatan hak-hak anak dalam Islam.
Sebuah metodologi yang berbasis kerangka maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariah) yang khas kebutuhan anak.
Lalu, Hadis-Hadis kita kompilasikan dan interpretasikan dalam kerangka ini. Sehingga, penguatan kemaslahatan terbaik bagi anak menjadi lebih kentara.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.