Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Inilah Argumen Kenapa RUU PKS Harus Segera Disahkan

Siti Rofiah by Siti Rofiah
20 Februari 2023
in Publik
A A
0
RUU, PKS
1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut dengan RUU PKS) seolah tak berkesudahan, dan hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. Walaupun sudah dilakukan berbagai jenis advokasi dan berbagai macam argumen telah dilontarkan, pemahaman RUU PKS secara keliru masih beredar dimana-mana. Apa argumen kenapa RUU PKS harus disahkan?

Semisal anggapan bahwa RUU ini akan melegalkan zina dan seks bebas, mendorong suburnya LGBT, bersumber dari nilai-nilai feminis radikal (tanpa memberikan makna feminis radikal yang memadai), lekat dengan nilai-nilai barat, dan lain sebagainya.

Tulisan ini akan mengemukakan argumen mendesaknya kebutuhan terhadap pengesahan RUU PKS, mulai dari sudut pandang filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagai dukungan agar RUU ini segera disahkan.

Pertama, secara filosofis setiap manusia memiliki hak alamiah (natural right) yang melekat. Mengutip pendapat sosiolog kenamaan John Locke, sejak dilahirkan ke alam dunia manusia telah memiliki kebebasan penuh dan sempurna, inilah yang kemudian berkembang dan disebut hak asasi manusia. Hak ini lambat laun memainkan perannya dalam perjalanan ide sistem hukum positif, yakni sebagai pijakan dasar etis dalam pemberlakuannya.

Dalam konteks Indonesia, hak alamiah warga negara sebagai manusia yang merdeka dan bebas dari penyiksaan dijamin melalui konstitusi UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang atas “perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman….”.

Adapun pasal 28G ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Jika Indonesia berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berlandaskan pada konstitusi, maka perlindungan kepada warga negara yang telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara, yang salah satunya perlindungan dari kekerasan seksual melalui pengesahan RUU PKS, menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Kedua, secara sosiologis sebagian besar masyarakat tidak menganggap kekerasan seksual—yang lebih rentan menimpa perempuan dan anak—sebagai pelanggaran HAM. Mengapa? Dalam kultur Indonesia yang masih dominan patriarkhi, kaum perempuan dianggap sekunder dan tidak punya otonomi, karena suamilah sebagai kepala keluarga, yang menentukan urusan yang bersifat publik.

Seorang perempuan yang telah menikah serta merta dianggap sebagai milik suaminya, atau jika belum menikah milik ayah atau saudara laki-lakinya. Oleh karena itu kekerasan yang terjadi terhadap istri atau anak perempuan di rumah, seperti misalnya pemukulan, penyiksaan fisik/psikis/seksual, penelantaran, pemerkosaan dalam keluarga bahkan terhadap istri sendiri (marital rape) tidak dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, angka kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus meningkat.

Faktor inilah yang kemudian sering menghambat korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Belum lagi, korban seringkali justru dianggap melanggar nilai-nilai moral. Korban kerap disalahkan karena dianggap membiarkan kekerasan yang dialaminya; ia dianggap tidak berupaya melawan pelaku, mudah dirayu, atau mudah diiming-imingi sesuatu.

Dalam hal korban akan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, ia dianggap sama saja membuka aib sendiri. Kebanyakan keluarga korban akan melarang karena ketakutan dipandang negatif dan dihina oleh masyarakat di kampungnya, dan ketika korban berani melaporkan kasusnya, beragam kesulitan kembali dirasakan mulai dari proses pelaporan di ke aparatur penegak hukum, sampai pada layanan kesehatan.

Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Rumah yang selama ini dianggap sebagai tempat paling aman justru menjadi tempat subur terjadinya kekerasan seksual. Pelaku kekerasan juga bisa siapa saja, bahkan orang terdekat.

Data yang dirilis Komnas Perempuan pada akhir 2017 menunjukkan dari 65 kasus yang dilaporkan, sebagian besar dilakukan oeh orang dekat korban seperti pacar, mantan pacar, suami, ayah, kakak, paman, kakek, dan sebagainya. Pelaku juga kadang mempunyai posisi strategis di masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan guru.

Ketiga, secara yuridis Indonesia memang telah memiliki berbagai instrumen hukum yang menjamin hak asasi manusia diantaranya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, dan ratifikasi ketentuan internasional lainnya.

Adapun pengaturan kekerasan seksual sudah dirumuskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, rumusan kekerasan seksual di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut belum komprehensif, bahkan masih parsial. Masih banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Selengkapnya baca di sini.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kespro, Penting Untuk Kenali Tubuh dan Fungsinya

Next Post

Film The Santri: Potret Humanis Pesantren NU

Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
The, Santri

Film The Santri: Potret Humanis Pesantren NU

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0