Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Dalam konteks sosial, integrasi nilai asih-asuh dapat terwujud melalui sistem pendidikan, kebijakan sosial, dan budaya saling menolong yang berlandaskan empati.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
15 September 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nilai Asih-asuh

Nilai Asih-asuh

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an bukan hanya kitab suci yang memuat tuntunan ibadah ritual, tetapi juga sumber nilai universal yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Salah satu nilai fundamental yang ditekankan dalam Al-Qur’an adalah kasih sayang (asih) dan pengasuhan (asuh).

Kedua nilai ini membentuk dasar relasi manusia, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun relasi yang lebih luas. Nilai asih-asuh dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang berbicara tentang rahmat, mawaddah, tarbiyah, dan hidayah. Telaah tematik terhadap konsep ini akan membantu kita memahami bagaimana Al-Qur’an merumuskan prinsip hubungan sosial yang berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama.

Tulisan ini mencoba menelusuri bagaimana Al-Qur’an memadukan nilai kasih sayang dan pengasuhan sebagai prinsip hidup yang menyeluruh. Dengan menelaah ayat-ayat yang berbicara tentang rahmat, mawaddah, tarbiyah, dan hidayah, pembahasan akan mengungkap bagaimana kasih sayang menjadi ruh dari setiap relasi manusia.

Bagaimana pengasuhan membentuk karakter dan moralitas, serta bagaimana keduanya bersatu membangun relasi yang seimbang antara cinta, bimbingan, dan tanggung jawab.

Asih: Spirit Kasih Sayang dalam Al-Qur’an

Kasih sayang merupakan salah satu nilai utama yang menjadi napas ajaran Islam. Hal ini tercermin dari dua nama Allah yang paling sering disebut: Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Kata rahmah (kasih sayang) muncul lebih dari 300 kali dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa kasih sayang adalah fondasi relasi Allah dengan hamba-Nya sekaligus relasi antar-manusia.

Ayat yang paling mendasar dalam menguraikan nilai kasih sayang adalah QS. Al-Anbiya’ [21]:107, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” Ayat ini menunjukkan bahwa misi kenabian adalah menghadirkan rahmat universal, bukan hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh makhluk. Dengan kata lain, kasih sayang dalam perspektif Qur’ani bersifat inklusif, melampaui batas etnis, agama, atau kelompok sosial.

Kasih sayang juga menjadi dasar hubungan keluarga. QS. Ar-Rum [30]:21 menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia merasa tenteram, dan Dia menjadikan mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) di antara keduanya.

Ayat ini menunjukkan bahwa relasi suami-istri idealnya terbangun atas dasar kasih sayang, bukan paksaan atau dominasi. Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini juga dapat dibaca sebagai landasan bahwa setiap relasi sosial harus berorientasi pada ketenangan batin, saling menghormati, dan rasa empati.

Kasih sayang dalam Al-Qur’an bukan hanya perasaan, tetapi harus kita wujudkan dalam tindakan nyata. QS. Al-Ma’idah [5]:32 menegaskan bahwa menyelamatkan satu jiwa manusia seakan-akan sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Pesan ini mendorong umat Islam untuk mempraktikkan kasih sayang dengan melindungi kehidupan, menghindari kekerasan, dan menegakkan keadilan.

Asuh: Prinsip Pengasuhan dan Pendidikan Qur’ani

Selain kasih sayang, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip pengasuhan yang komprehensif. Kata “asuh” dapat kita maknai sebagai bimbingan, perawatan, dan pendidikan agar seseorang tumbuh menjadi pribadi yang baik. Prinsip ini sejalan dengan konsep tarbiyah dalam Islam, yang mencakup penumbuhan (nurturing) potensi fisik, intelektual, spiritual, dan moral.

Salah satu ayat yang paling sering berkaitan dengan pengasuhan adalah QS. At-Tahrim [66]:6, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” Ayat ini mengandung perintah untuk menjaga keluarga, yang mencakup dimensi pendidikan iman, akhlak, dan nilai moral. Tugas pengasuhan bukan sekadar memberi nafkah, tetapi juga memastikan anak-anak mendapatkan bimbingan spiritual agar terhindar dari perilaku destruktif.

Kisah Luqman dalam QS. Luqman [31]:13–19 adalah contoh nyata model pengasuhan Qur’ani. Dalam nasihatnya, Luqman mengajarkan tauhid, etika sosial, kesabaran, dan tata krama dalam berinteraksi. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pengasuhan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan anak kepada orang tua, tetapi juga membentuk kemandirian moral anak agar mampu mengambil keputusan dengan hikmah.

Selain itu, QS. Al-Baqarah [2]:233 berbicara tentang penyusuan selama dua tahun penuh, yang mengisyaratkan pentingnya perhatian terhadap kebutuhan fisik dan emosional anak di masa awal kehidupan. Ini menunjukkan bahwa pengasuhan dalam Islam mencakup aspek kasih sayang biologis (seperti menyusui), kedekatan emosional, serta pembinaan mental dan spiritual.

Integrasi Asih-asuh: Fondasi Relasi Qur’ani yang Holistik

Nilai asih-asuh bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi. Asih memberikan dasar emosional berupa rasa kasih dan empati, sedangkan asuh memberikan bentuk berupa bimbingan, arahan, dan penumbuhan karakter. Al-Qur’an mengajarkan agar keduanya diintegrasikan dalam setiap relasi manusia.

Dalam konteks keluarga, integrasi ini berarti bahwa orang tua tidak cukup hanya mencintai anaknya (asih), tetapi juga harus mendidiknya dengan penuh tanggung jawab (asuh).

Sebaliknya, pengasuhan yang keras tanpa kasih sayang akan melahirkan generasi yang tertekan dan tidak bahagia. Al-Qur’an menyeimbangkan keduanya: kasih sayang harus memandu metode pengasuhan, sementara pengasuhan memastikan kasih sayang tidak melahirkan sikap permisif yang merusak.

Dalam konteks sosial, integrasi nilai asih-asuh dapat terwujud melalui sistem pendidikan, kebijakan sosial, dan budaya saling menolong yang berlandaskan empati. Masyarakat yang ideal dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai umat wasath (umat yang moderat dan seimbang), yang mampu mengasihi sesama dan menumbuhkan potensi kolektif. Prinsip ini dapat kita terapkan dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian konflik dengan cara damai.

Integrasi nilai asih-asuh juga relevan dalam konteks dakwah. Dakwah Qur’ani bukan hanya menyampaikan kebenaran secara verbal, tetapi juga membimbing dengan kelembutan. Nabi Muhammad saw. dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang terhadap umatnya, tetapi juga tegas dalam mendidik mereka. Inilah wujud nyata harmoni antara asih dan asuh.

Ajaran asih dan asuh dalam Al-Qur’an memberikan pedoman holistik untuk membangun relasi yang sehat, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Asih menekankan pada aspek kasih sayang, sedangkan asuh menekankan pada bimbingan dan pendidikan. Keduanya saling melengkapi sehingga menghasilkan keseimbangan antara cinta dan disiplin, empati dan tanggung jawab.

Telaah tematik ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukan hanya mendorong umatnya untuk berbuat baik secara individual, tetapi juga mengatur pola hubungan sosial yang mendidik, memberdayakan, dan membawa kedamaian. Integrasi nilai asih-asuh menjadi fondasi penting bagi peradaban yang berkeadilan dan berempati, sesuai dengan misi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. []

Tags: Dakwah Qur'anikeluargaKesalinganNilai Asih-asuhRelasitafsir al-quran
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID