Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Dalam konteks sosial, integrasi nilai asih-asuh dapat terwujud melalui sistem pendidikan, kebijakan sosial, dan budaya saling menolong yang berlandaskan empati.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
15 September 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nilai Asih-asuh

Nilai Asih-asuh

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an bukan hanya kitab suci yang memuat tuntunan ibadah ritual, tetapi juga sumber nilai universal yang mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Salah satu nilai fundamental yang ditekankan dalam Al-Qur’an adalah kasih sayang (asih) dan pengasuhan (asuh).

Kedua nilai ini membentuk dasar relasi manusia, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun relasi yang lebih luas. Nilai asih-asuh dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang berbicara tentang rahmat, mawaddah, tarbiyah, dan hidayah. Telaah tematik terhadap konsep ini akan membantu kita memahami bagaimana Al-Qur’an merumuskan prinsip hubungan sosial yang berkeadilan, berempati, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama.

Tulisan ini mencoba menelusuri bagaimana Al-Qur’an memadukan nilai kasih sayang dan pengasuhan sebagai prinsip hidup yang menyeluruh. Dengan menelaah ayat-ayat yang berbicara tentang rahmat, mawaddah, tarbiyah, dan hidayah, pembahasan akan mengungkap bagaimana kasih sayang menjadi ruh dari setiap relasi manusia.

Bagaimana pengasuhan membentuk karakter dan moralitas, serta bagaimana keduanya bersatu membangun relasi yang seimbang antara cinta, bimbingan, dan tanggung jawab.

Asih: Spirit Kasih Sayang dalam Al-Qur’an

Kasih sayang merupakan salah satu nilai utama yang menjadi napas ajaran Islam. Hal ini tercermin dari dua nama Allah yang paling sering disebut: Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Kata rahmah (kasih sayang) muncul lebih dari 300 kali dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa kasih sayang adalah fondasi relasi Allah dengan hamba-Nya sekaligus relasi antar-manusia.

Ayat yang paling mendasar dalam menguraikan nilai kasih sayang adalah QS. Al-Anbiya’ [21]:107, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” Ayat ini menunjukkan bahwa misi kenabian adalah menghadirkan rahmat universal, bukan hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh makhluk. Dengan kata lain, kasih sayang dalam perspektif Qur’ani bersifat inklusif, melampaui batas etnis, agama, atau kelompok sosial.

Kasih sayang juga menjadi dasar hubungan keluarga. QS. Ar-Rum [30]:21 menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia merasa tenteram, dan Dia menjadikan mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) di antara keduanya.

Ayat ini menunjukkan bahwa relasi suami-istri idealnya terbangun atas dasar kasih sayang, bukan paksaan atau dominasi. Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini juga dapat dibaca sebagai landasan bahwa setiap relasi sosial harus berorientasi pada ketenangan batin, saling menghormati, dan rasa empati.

Kasih sayang dalam Al-Qur’an bukan hanya perasaan, tetapi harus kita wujudkan dalam tindakan nyata. QS. Al-Ma’idah [5]:32 menegaskan bahwa menyelamatkan satu jiwa manusia seakan-akan sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Pesan ini mendorong umat Islam untuk mempraktikkan kasih sayang dengan melindungi kehidupan, menghindari kekerasan, dan menegakkan keadilan.

Asuh: Prinsip Pengasuhan dan Pendidikan Qur’ani

Selain kasih sayang, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip pengasuhan yang komprehensif. Kata “asuh” dapat kita maknai sebagai bimbingan, perawatan, dan pendidikan agar seseorang tumbuh menjadi pribadi yang baik. Prinsip ini sejalan dengan konsep tarbiyah dalam Islam, yang mencakup penumbuhan (nurturing) potensi fisik, intelektual, spiritual, dan moral.

Salah satu ayat yang paling sering berkaitan dengan pengasuhan adalah QS. At-Tahrim [66]:6, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” Ayat ini mengandung perintah untuk menjaga keluarga, yang mencakup dimensi pendidikan iman, akhlak, dan nilai moral. Tugas pengasuhan bukan sekadar memberi nafkah, tetapi juga memastikan anak-anak mendapatkan bimbingan spiritual agar terhindar dari perilaku destruktif.

Kisah Luqman dalam QS. Luqman [31]:13–19 adalah contoh nyata model pengasuhan Qur’ani. Dalam nasihatnya, Luqman mengajarkan tauhid, etika sosial, kesabaran, dan tata krama dalam berinteraksi. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pengasuhan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan anak kepada orang tua, tetapi juga membentuk kemandirian moral anak agar mampu mengambil keputusan dengan hikmah.

Selain itu, QS. Al-Baqarah [2]:233 berbicara tentang penyusuan selama dua tahun penuh, yang mengisyaratkan pentingnya perhatian terhadap kebutuhan fisik dan emosional anak di masa awal kehidupan. Ini menunjukkan bahwa pengasuhan dalam Islam mencakup aspek kasih sayang biologis (seperti menyusui), kedekatan emosional, serta pembinaan mental dan spiritual.

Integrasi Asih-asuh: Fondasi Relasi Qur’ani yang Holistik

Nilai asih-asuh bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling melengkapi. Asih memberikan dasar emosional berupa rasa kasih dan empati, sedangkan asuh memberikan bentuk berupa bimbingan, arahan, dan penumbuhan karakter. Al-Qur’an mengajarkan agar keduanya diintegrasikan dalam setiap relasi manusia.

Dalam konteks keluarga, integrasi ini berarti bahwa orang tua tidak cukup hanya mencintai anaknya (asih), tetapi juga harus mendidiknya dengan penuh tanggung jawab (asuh).

Sebaliknya, pengasuhan yang keras tanpa kasih sayang akan melahirkan generasi yang tertekan dan tidak bahagia. Al-Qur’an menyeimbangkan keduanya: kasih sayang harus memandu metode pengasuhan, sementara pengasuhan memastikan kasih sayang tidak melahirkan sikap permisif yang merusak.

Dalam konteks sosial, integrasi nilai asih-asuh dapat terwujud melalui sistem pendidikan, kebijakan sosial, dan budaya saling menolong yang berlandaskan empati. Masyarakat yang ideal dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai umat wasath (umat yang moderat dan seimbang), yang mampu mengasihi sesama dan menumbuhkan potensi kolektif. Prinsip ini dapat kita terapkan dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian konflik dengan cara damai.

Integrasi nilai asih-asuh juga relevan dalam konteks dakwah. Dakwah Qur’ani bukan hanya menyampaikan kebenaran secara verbal, tetapi juga membimbing dengan kelembutan. Nabi Muhammad saw. dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang terhadap umatnya, tetapi juga tegas dalam mendidik mereka. Inilah wujud nyata harmoni antara asih dan asuh.

Ajaran asih dan asuh dalam Al-Qur’an memberikan pedoman holistik untuk membangun relasi yang sehat, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Asih menekankan pada aspek kasih sayang, sedangkan asuh menekankan pada bimbingan dan pendidikan. Keduanya saling melengkapi sehingga menghasilkan keseimbangan antara cinta dan disiplin, empati dan tanggung jawab.

Telaah tematik ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukan hanya mendorong umatnya untuk berbuat baik secara individual, tetapi juga mengatur pola hubungan sosial yang mendidik, memberdayakan, dan membawa kedamaian. Integrasi nilai asih-asuh menjadi fondasi penting bagi peradaban yang berkeadilan dan berempati, sesuai dengan misi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. []

Tags: Dakwah Qur'anikeluargaKesalinganNilai Asih-asuhRelasitafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

31 Januari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0