Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Islam Agama yang Asyik

Muallifah by Muallifah
1 Oktober 2020
in Buku, Khazanah
A A
0
Hikmah Tahun Baru 1442 H : Spirit Literasi untuk Pemberdayaan Negeri
4
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Tuhan Ada di Hatimu
Penulis       : Husein Ja’far Al-Hadar
Penerbit     : Naura Books
ISBN           : 9786232421479
Tahun         : 2020

Halaman    : 203 hlm

“Berapa banyak orang shalat tapi shalatnya justru mencelakakan dirinya. Ia hanya rukuk dan sujud tanpa kehadiran hatinya. Tak ada kesadaran dalam hatinya seolah kita melihat Tuhan atau Tuhan melihat kita” (hlm. 13).

Kalimat pendek yang syarat akan makna tersebut menjadi pembuka tulisan menarik dari penulis yang memiliki ghirah pengetahuan agama yang begitu luar biasa dengan sikap arifnya dalam memaknai berbagai problematika sosial yang terjadi akhir-akhir ini.

Sebagai tokoh agamawan muda yang aktif di berbagai media sosial, mulai dari twitter, facebook, instagram, hingga youtube, tulisan ini menjadi bacaan renyah bagi pembaca, utamanya adalah millennial yang haus akan informasi pengetahuan keagamaan dengan gaya bahasa santai, lugas dan mudah dipahami. Penulis mencoba memaparkan secara gamblang persoalan kita pada hari ini tentang substansi dalam setiap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi trend di tengah masyarakat kita yakni Hijrah. Di kalangan artis yang menjadi salah satu kiblat gaya hidup para millennial, hijrah menjadi sesuatu yang dibanggakan di tengah masyarakat kita. Namun, apakah hijrah hanya sebatas perubahan lahiriah sebuah penampilan dari yang tidak berkerudung menjadi berkerudung? Dari yang berkerudung pendek berubah menjadi kerudung panjang? Dari yang tidak berjenggot kemudian memiliki jenggot?

Setidak-tidaknya, ada 4 aspek yang harus dilakukan oleh umat Islam ketika berkomitmen untuk hijrah. Pertama, aspek sufistik tasawauf. Dalam aspek ini, sejatinya hijrah dilakukan senantiasa atas penghambaan dirinya menuju Allah. Aspek bathin adalah paling utama dengan mendekatkan diri kepada Allah.

Idealnya, hijrah dimulai dari spiritualitas yang simpulnya berada di hati. Karena rumusnya tubuh mengikuti hati, bukan hati mengikuti tubuh. Berkerudung misalnya harus dari komitmen hati. Bukan asal mengerudung kepala saja agar tak dipandang tak religious atau aneh-aneh oleh keluarga, teman dan orang-orang tapi hatinya tak punya komitmen sama sekai pada kerudung (hlm.22).

Pada fase ini, tidak salah ketika banyak terjadi pada orang-orang yang berjilbab tapi masih melakukan perbuatan yang bisa merusak citra kerudung. Padahal tujuan berkerudung untuk memperbaiki diri. Maka ketika sudah berkerudung jangan sampai mengolok-olok teman yang masih belum mengenakan kerudung.

Kedua aspek cultural. Hijrah berarti mengakulturasi Islam yang datang dari Arab sesuai dengan nilai setempat. Selama nilai-nilai tak bertentangan dengan aspek substansi ajaran Islam. Ketiga aspek filosofis bahwa hijrah membawa umat Islam dari keterbalakangan menuju kemajuan.

Maka menjadi sesuatu yang kurang benar apabila kita hijrah justru mengenyampingkan persoalan keilmuan, padahal langkah kita di masa depan bagaimana menjadi muslim yang bisa sejalan dengan kemajuan teknologi, sebagaimana para ilmuwan barat melahirkan banyak penemuan penting dan bermanfaat untuk manusia, sehingga umat Islam tidak terbelakang akibat kebodohan yang belum ada obatnya.

Keempat aspek sosial. Dalam hal ini hijrah bukan hanya sekedar hubungan vertikal dengan Allah SWT. Lebih dari itu, aspek sosial yakni hubungan sesama manusia harus dijaga. Jangan sampai ketika hijrah, kita bermusuhan dengan teman yang tidak memakai kerudung, merasa diri paling benar diantara yang lain.

Pada bab pertama yang dimunculkan, pembaca melihat kekhasan pembahasan yang populer di kalangan masyarakat untuk dipahami secara utuh. Sehingga beragama Islam sejatinya bukanlah menjadi sosok yang kaku, tanpa melihat konteks sosial yang terjadi, bahkan secara fleksibel penulis memaparkan secara rinci bagaimana Islam datang menjadi sebuah Rahmat bagi seluruh umat. Ajaran Islam seharusnya tidak dipahami hanya pada bentuk relasi kepada sang pencipta semata, melainkan relasi antar manusia.

Begitu kompleksnya persoalan kita pada hari ini dengan berbagai konten yang bersebaran di media sosial. Apalagi konten yang erat hubungannya dengan ajaran Islam, disertai dengan berita bohong yang tidak bisa dielakkan, tidak heran ketika muncul pemahaman beragam dari ajaran Islam itu sendiri, bahkan muncul permasalahan yang mengakibatkan perpecahan diantara umat dan sesama muslim yang tidak jelas permasalahannya.

Akibatnya terjadi gesekan antar satu dengan yang lain serta menganggap bahwa Islam adalah biang masalah. Sehingga kita perlu memiliki pengetahuan yang mumpuni, baik pengetahuan agama, sains, pengetahuan teknologi agar bisa berjalan bersama dan bergandengan dengan beragam perbedaaan yang ada.

Tidak hanya itu, agama Islam yang syarat dengan ibadah, tidak hanya sebatas memahami  ibadah sebagai hubungan manusia dengan Allah. Dikisahkan oleh Imam Ghazali dalam kitabnya, mukasyafat Al-Qulb suatu kali dalam dialog Nabi Musa dan Allah bahwa ibadah yang membuat Allah senang yakni “memasukkan rasa bahagia ke dalam diri orang yang hancur hatinya” (hlm.171). Dalam artian, bahwa memberi, menolong orang lain serta berbuat baik terhadap sesama adalah ibadah, bahkan tidur yang dilakukan untuk menghindari kemaksiatan pun, bernilai ibadah.

Maka, dalam konteks tersebut, ibarat kita yang gercep mendengar adzan lalu segera sholat, seharusnya ketika mendengar tetangga yang sakit, kita harus gercep memberikan pertolongan kepadanya. Begitu asyiknya ajaran Islam kalau kita pahami sebagai sebuah rahmat yang memberi solusi terhadap setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu, dakwah tidak hanya butuh modal tahu teks agama, akan tetapi tahu konteks masyarakat. Harus memberi solusi, bukan menghukumi. Harus bertahap, bukan melahap. Harus membaru, bukan membentur. Harus memahami, bukan hanya mencekoki (hlm.177). []

Tags: agamaHijabHijrahislammillenial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kunci Sukses Membangun Rumah Tangga

Next Post

Sampaikan Apa yang Kamu Rasakan dan Inginkan

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Gempa Keluarga

Sampaikan Apa yang Kamu Rasakan dan Inginkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0