Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Islam Melindungi Korban dan Membebaskan Perempuan dari Kekerasan Seksual

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
30 September 2020
in Aktual, Featured
A A
0
8
SHARES
402
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro kontra dua Rancangan Undang-undang (RUU) ditingkat nasional yang senantiasa menarik isu agama (baca: Islam) menjadikan kedua RUU ini seperti bola salju, terus menggelinding kesana kemari. Galibnya, dari status-status di media social, bila dalam satu organisasi terjadi pro dan kontra.

Bukan dikelola secara bijak untuk melakukan kajian dan memberikan catatan-catatan tetapi justru anggota yang tidak sepaham dengan sang ketua misalnya di(ter)ancam dikeluarkan dari organisasi. Persisi saat Pemilu presiden setahun lalu, panas dan menegangkan. Kedua RUU ini adalah RUU Ketahanan Keluarga (Halu) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Pungkas).

Dipihak lain, kelompok yang day to day mendampingi dan aktif memberikan pembelaan perempuan korban faham betul bahwa RUU Pungkas adalah jawaban dari kekosongan hukum, keterbatasan pemidanaan, perlindungan korban, dan memangkas impunitas pelaku.

Sebaliknya, rata-rata yang menolak RUU Pungkas didasari prasangka bahwa RUU ini mengajarkan zina/sex bebas, mengizinkan aborsi, melegalkan lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual (LGBT), memenjarakan suami karena alasan perkosaan suami pada isteri tidak melanggar agama, dan berbagai alasan lainnya.

Demikian pula pada RUU Halu. Kelompok yang menolak menilai RUU ini mendomestikasikan perempuan dengan menempatkan seolah-olah kodrat perempuan adalah melayani suami, mengurus anak dan rumah tangga, tanpa bisa mengekspresikan peran-peran publik secara setara, sejajar dengan laki-laki.

Sedangkan kelompok yang pro RUU ini menilai tiang agama dan Negara hanya bisa ditegakkan secara kokoh bila isteri atau ibu hadir di rumah dan melayani seluruh anggota keluarga. Sehingga lagi-lagi tanggung jawab akhlak dan baiknya seluruh anggota kelurga disandarkan pada seorang perempuan.

Agama Pembeda

Demikian beratnya peran perempuan yang dilekatkan sebagai tiang Negara kiranya tidak sebanding dengan upaya perlindungan perempuan dan dukungan untuk pemajuan perempuan itu sendiri. Perempuan korban tidak mendapatkan perlindungan, bahkan disalahkan, isteri di(ter)paksa diam atas nama menjaga keutuhan keluarga, bila suaminya melakukan kekerasan. Benarkan posisi perempuan tidak mendapatkan apresiasi oleh Allah swt dan dibiarkan menderita?

Kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah Nabi Muhammad saw sejatinya menjadi pembeda bagi tradisi, budaya, dan agama sebelum Islam yang memposisikan perempuan bukan makhluk sempurna. Seperti koreksi perempuan diciptakan dari tanah bukan tulang rusuk laki-laki, kelahirannya tidak diinginkan, perempuan adalah barang warisan, ketika menstruasi diasingkan dari rumah dan keluarga karena dianggap kotor dan membawa sial,.

Lalu bila melahirkan diminta lari ke hutan dan dibiarkan melahirkan seorang diri, bila suaminya meninggal maka isteri harus ikut meninggalkan dunia dengan membakar diri, sunat perempuan bahkan dengan cara menjahit labiora mayora, mengiris garis jari tangan perempuan sebagai ungkapan duka cita bisa ada anggota keluarga yang laki-laki meninggal dunia.

Selain itu, perempuan juga dipaksa untuk terus-menerus hamil dan melahirkan bila jenis kelamin tertentu dari anak belum didapatkan, memakai sepatu kecil sehingga kaki perempuan tidak tumbuh sesuai ukuran dan usia perempuan sebagai wujud kaki yang dianggap indah/ideal, dinikahkan pada usia anak, menjadi gundik/budak seks tak terbatas, poligini (suami beristeri lebih dari satu), menafikan kecerdasan perempuan, dan menyangkal bahwa perempuan adalah khalifah di muka bumi.

Islam, Agama Anti Kekerasan Seksual

Islam dengan nilai-nilai universal dan semangat kesetaraan keadilan merubah seluruh situasi di atas dengan situasi sebaliknya. Seperti kelahiran yang dirayakan dengan aqiqah (Q.S an-Nahl:58-59), perempuan mendapatkan dan bisa memberikan harta warisan (Q.S an-Nisaa:11-12), perempuan bukan dari tulang rusuk laki-laki (Q.S an-Nisa:1), larangan menyakiti tubuh atau memaksa perempuan (Q.S an-Nur:33; Q.S al-Baqarah:187), dan puncaknya keshalehan individu didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan bukan didasarkan pada jenis kelamin laki-laki (Q.S al-Hujurat:13; Q.S al-Hujurat:13; Q.S an-Nahl:97; Q.S al-Ahzab:35).

Berdasarkan hal-hal di atas, maka sejatinya posisi perempuan sejajar dan setara dengan laki-laki dihadapan Allah swt. Bahkan, secara khusus Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Islam juga memberikan apresiasi tinggi bagi perempuan untuk terlibat aktif di publik, yang berarti Islam mendorong perempuan tampil di publik.

Bahkan, manusia pertama yang dijumpai Rasulullah pasca menerima wahyu adalah Khadijah, pun yang mula-mula masuk Islam. Dalam al-Qur’an dan al-Hadist mencatat sejarah dan keterlibatan perempuan. Seperti, pemimpin politik dan negeri Saba, Ratu Bilqis (QS. al-Naml:20-24); perempuan pekerja dengan cara memintal (QS. ath-Thalaq:6), peternak perempuan yang bertanggung jawab, yakni dua putri Nabi Syuaib (QS. al-Qashah:23-28); dibolehkan menjadi ibu susuan dan memperoleh bayaran sebagaimana Halimah as-Sa’diyah dan Ibu Nabi Musa (QS. al-Baqarah[2]:233).

Perempuan juga berkontribusi bagi munculnya ibadah-ibadah mahdhah (wajib). Sa’i atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebagai rukun Ibadah haji atau Umroh bagian dari sejarah Siti Hajar yang diapresiasi Allah swt. Juga perintah shalat dalam kisah Isra’ Mi’raj juga karena sejarah perempuan, sebuah cara Allah swt untuk menghibur Rasulullah tatkala dirundung kesedihan mendalam atas wafatnya Khadijah, isteri Rasulullah yang sangat setia  dan Ali bin Abi Thalib, pamannya.

Ijtihad

Jika al-Qur’an dan al-Hadist saja mencatat kontribusi perempuan di publik dan menolak kekerasan pada perempuan, maka pantaskah kita atas nama agama melarang perempuan aktif dan hanya menyuruh perempuan tinggal di rumah hanya mengurus sumur, kasur dan dapur? Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan, sebagaimana Rasulullah saw mengingatkan kita “Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mau pun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Maka tegakah kiranya kita menutup mata bila ada suami yang memasukkan singkong, terong, ke vagina isterinya setiap berhubungan seksual untuk mencari kepuasan atau berselingkuh; mendiamkan kasus perkosaan yang dilakukan para tokoh agama; mengunci kesaksian korban ketika ia menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seksual; maupun kasus-kasus lainnya?

Sehingga, jika Rasulullah saw sudah mendengar suara korban, membela korban perkosaan dan tidak pernah menyalahkan korban, dan meminta umat manusia bersikap atas ketidakadilan dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan dengan merubah kemungkaran.

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad saw “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya (yadun). Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim).

Tangan (yadun) bisa dimaknai kuasa, kekuasaan. Dan hari ini sejatinya dimaknai dengan menyusun kebijakan berupa undang-undang atau kebijakan Negara. Maka sejatinya RUU Pungkas harus segera dibahas dan disahkan sebagai ijtihad, cara untuk memerangi kedzaliman (nahi mungkar) berupa kasus-kasus kekerasan seksual sekaligus juga sebagai cara melakukan pencegahan.

Demikian pula RUU Halu harus dikaji ulang, jangan sampai semangat Islam yang membebaskan dan mendukung perempuan justru hari ini mundur 180 derajat akibat paradigm yang selalu negative pada perempuan dan seolah tanggung jawab moral hanya dibebankan pada perempuan tetapi pada saat yang sama perempuan dihinakan dan tidak didengar suaranya.

Semoga hal-hal ini menjadikan mata hati kita terbuka, membuka dialog dan melakukan kajian (tabayun) sebagaimana perintah Allah swt ketika wahyu pertama turun, Q.S al-‘Alaq:1. Kita penting melakukan ijtihad, melindungi perempuan, berupaya melakukan pencegahan-pencegahan, dan upaya meminimalisir segala bentuk kebijakan yang merugikan dan merendahkan perempuan. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan. Semoga. []

 

Tags: islamKekerasan seksualperempuanRUU Ketahanan KeluargaRUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Versus Perempuan

Next Post

Kunci Sukses Membangun Rumah Tangga

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Next Post
visi keluarga muslim

Kunci Sukses Membangun Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil
  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0