Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Islam dan Keutuhan Martabat Kemanusiaan Perempuan

Islam mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan perempuan. Menjadikannya manusia yang utuh dan setara dengan jenis kelamin lainnya

Siti Aminah Siti Aminah
7 September 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kemanusiaan Perempuan

Kemanusiaan Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Realitas masyarakat kita masih memposisikan kemanusiaan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Anggapannya Perempuan masih subordinasi laki-laki. Perempuan masih terbatasi ruang geraknya demi menjaga moralitas dan menjaga kehormatannya. Bahkan untuk ibadah sekalipun dianjurkan di rumah.

Perempuan kita anggap sumber fitnah atau penghambat laki-laki melaksanakan ibadah. Indikator perempuan salihah masih terfokus pada pengabdian diri dalam ranah domestik.

Sehingga jika ada perempuan yang mengaktualisasikan diri di sektor publik maka akan menjadi suatu hal yang tidak biasa. Dianggap menyalahi kodrat dan mengambil wilayah yang sudah diciptakan untuk laki-laki.

Akar Permasalahan

Pemikiran yang lebih longgar, memberikan perempuan ruang untuk bekerja di sektor publik  dengan catatan tetap memaksimalkan diri pada kerja-kerja domestik di dalam rumah. Betapa beratnya tugas perempuan, dia harus terbebani dengan pekerjaan ganda (double bourden).

Setelah lelah bekerja seharian, sesampainya di rumah ia terbebani lagi dengan pekerjaan di rumah. Namun, tidak demikian halnya dengan laki-laki. Ia hanya perlu fokus pada pekerjaannya di luar rumah, kemudian kembali ke rumah untuk istirahat.

Konstruksi sosial seperti itu tidak lahir begitu saja. Melainkan dianggap sebagai kebenaran karena telah mendapat legitimasi dari dalil-dalil otoritatif, yaitu al-qur’an dan hadits.

Di antaranya dalil penciptaan manusia (Q.S an-Nisa (4):1, anjuran perempuan salat di rumah (HR Ahmad no. 27732), fitnah perempuan (H.R Bukhari no. 5152), kebolehan suami memukul istri (Q.S An-Nisa (4):34), dan lain-lain.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah benar Islam mendomestikasi perempuan? Apakah benar Islam membatasi ruang gerak perempuan? Bukankah Islam agama yang rahmatan bagi seluruh alam?

Keutuhan Martabat Kemanusiaan Perempuan

Ada banyak dalil yang menyatakan bahwasanya Allah swt tidak membedakan ataupun mengistimewakan baik laki-laki maupun perempuan. Karena keduanya merupakan manusia utuh yang sama-sama memiliki potensi untuk berbuat baik dan berbuat jahat.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ يَوْمًا مِنْ ذَلِكَ وَاْلجَارِيَةُ تَمْشُطُنِي فَسَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أَيُّهَا النَّاسُ فَقُلْتُ لِلْجَارِيَةِ اسْتَأْخِرِي عَنِّي قَالَتْ إِنَّمَا دَعَا الرِّجَالَ وَلَمْ يَدْعُ النِّسَاءَ فَقُلْتُ إِنّي مِنَ النَّاسِ

Artinya: “Ummu Salamah ra. istri Rasulullah saw. berkata: “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah saw. memanggil,’Wahai manusia (kemari berkumpullah).’ Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut).’Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para laki-laki (saja), tidak memanggil perempuan.’ Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku adalah manusia.” (H.R Muslim no. 6114)

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ

Artinya: “Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.” (Q.S Ali-Imran (3):195).

Pandangan Musdah Mulia dan Husein Muhammad

Musdah Mulia dalam Kemuliaan Perempuan dalam Islam menyebutkan bahwa Islam sangat berorientasi pada keadilan dan kerjasama antar kedua jenis manusia tersebut. Kewajiban beribadah dan beramal baik wajib bagi keduanya. Posisi keduanya berada pada tingkatan yang sama di hadapan Tuhan ketika risalah kenabian Muhammad SAW datang.

Husein Muhammad dalam Islam Agama Ramah Perempuan menjelaskan bahwa misi utama kenabian adalah menegakkan monoteisme atau ketauhidan. Ajaran tauhid tersebut merupakan ajaran yang menegasikan semua bentuk politeisme atau kemusyrikan baik dalam dimensi ritualistik maupun individualistik.

Pengagungan terhadap suatu golongan dan penindasan terhadap terhadap golongan lainnya adalah bentuk perwujudan kemusyrikan berbasis individual. Sehingga, dengan misi ketauhidan tersebut, Islam mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan perempuan. Menjadikannya manusia yang utuh dan setara dengan jenis kelamin lainnya.

Dalil dan Pemaknaannya yang Berkeadilan

Meskipun sudah jelas dalil-dalil otoritatif dari al-qur’an dan hadits yang menyatakan martabat kemanusiaan yang setara. Akan tetapi masih banyak yang menginterpretasi beberapa dalil nash sebagai bukti inferioritas perempuan atas laki-laki. Di antaranya yaitu dalil tentang qiwamah dalam Q.S an-Nisa (4):34 dan Q.S al-Baqarah (2): 228

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah qawwamun (pemimpin/penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (Q.S an-Nisa (4):34)

Mayoritas ulama klasik seperti Imam Ath-Thabari, az-Zamakhsyarri, Fakharudin ar-Razi, dan Ibnu Katsir memaknai ayat di atas sebagai bukti superioritas mutlak laki-laki atas perempuan.

Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah menjelaskan bahwa kepemimpinan atau tanggung jawab laki-laki atas perempuan mensyaratkan dua hal. Yaitu kemampuan dan nafkah. Bukan tentang kepemimpinan yang superior dan mutlak.

Sehingga, tidak serta merta karena terlahir sebagai laki-laki kemudian berhak memimpin. Melainkan harus beserta 2 hal di atas sebagai penunjang rasa aman dan tentram bagi perempuan.

Sedangkan Asghar Ali Engineer dalam The Qur’an, Women, and Modern Society dan Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menyatakan bahwa bentuk kalimat yang digunakan dalam ayat tersebut adalah bentuk lampau. Sehingga ayat tersebut sesungguhnya tengah menggambarkan realitas sosial pada zaman jahiliyah. Bukan merupakan dalil normatif yang berupa perintah.

Q.S al-Baqarah (2): 228

وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ

Artinya: “Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka.”

Jika dipahami secara tekstual, penggalan ayat tersebut seolah-olah menyebutkan bahwa laki-laki (suami) memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan (istri).

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah menyebutkan bahwa ayat tersebut jika dipahami dengan bantuan ayat-ayat sebelumnya, ayat tersebut sedang menjelaskan tentang talak raj’i.

Ketentuan dalam talak raj’I ini memberikan keleluasaan terhadap suami untuk kembali dengan istri yang telah ditalak. Karena ikatan pernikahan mereka belum sepenuhnya putus. Masih ada masa iddah sebagai waktu menunggu jika suami istri tersebut ingin rekonsiliasi kembali.

Tidak Ada Unsur Dominasi

Penggalan teks  وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ adalah bermakna bahwa suami lebih berhak dan memiliki derajat lebih tinggi untuk ruju’ kepada istrinya daripada laki-laki lain yang ingin mendekati istrinya. Sehingga, tidak ada unsur dominasi maupun hegemoni dari suami terhadap istri. Melainkan keunggulan yang dimiliki suami atas laki-laki lainnya.

Dengan demikian, pemaknaan seperti di atas terhadap kedua dalil tersebut akan sejalan dengan mayoritas dalil prinsipil tentang kemitraan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan (Q.S at-Taubah (9):71, Q.S al-Ahzab (33):35).

Selain itu ada pula aksioma Islam tentang kemuliaan manusia yang hanya dilihat berdasarkan ketakwaan (Q.S al-Hujurat (49):13). Bukan berdasarkan rupa, fisik, dan jenis kelamin (Shahih Muslim, no. 6708). Wallahu a’lam. []

Tags: Jati DiriKemanusiaan Perempuanmartabat perempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnah
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Usia 25 tahun
Personal

Dilema Usia 25 Tahun: Gapapa, Tidak Ada yang Terlambat

23 Februari 2025
Pikiran dan Hati
Personal

Pikiran dan Hati: Kunci Membentuk Jati Diri dan Realitas Hidup

12 Februari 2025
Queen Bee Syndrome
Personal

Kalau Paham Konsep Mubadalah Kiai Faqih, Yakin Deh Nggak Kena Queen Bee Syndrome!

7 Desember 2024
Umur Seperempat Abad
Personal

Teka-teki di Balik Umur Seperempat Abad

3 Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID