Mubadalah.id – Pandangan pemikir Muslim kontemporer ini menimbulkan implikasi penting. Terutama dalam kaitan dengan bidang-bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (majal al-mu’amalat al-madaniyyah). Rumusan tersebut dikemukakannya dalam rangka ingin menegaskan perlunya kaum Muslimin memberikan apresiasi lebih besar terhadap persoalan-persoalan sosial dan kemanusiaan daripada persoalan-persoalan individual.
Agaknya sangat dirasakan bahwa selama kurun waktu yang panjang, perhatian kaum Muslimin terhadap urusan syari’ah individual sebagai yang utama dan begitu dominan. Sementara kurang responsif terhadap urusan-urusan publik. Betapa banyak hadits Nabi yang memberikan penghargaan lebih besar terhadap amal-amal kemanusiaan.
Refleksi ini juga dikemukakan oleh ahli fikih kontemporer, Yusuf al-Qardlawi. Ia mengatakan rumusan-rumusan para ahli ushul fikih tentang maqashid asy-syari’ah dan kemaslahatan memperlihatkan betapa tingginya perhatian mereka terhadap soal-soal pengabdian personal. Sementara terhadap soal-soal kemasyarakatan dan keumatan (al-mujtama’ wa al-ummah) perhatian mereka sungguh belum cukup memadai.
Pandangan para ahli Islam di atas merupakan konklusi pemikiran eksploratif mereka atas teks-teks suci al-Qur’an, berikut penjelasan atasnya yang dikemukakan atau dipraktikkan dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Di atas basis inilah, seluruh pengambilan keputusan atau kebijakan sosial, budaya, dan politik harus didasarkan.
Maqashid asy-Syari’ah adalah Hak Asasi Manusia
Apakah makna “kemaslahatan” itu? Secara umum, ia — bermakna memberikan, membawa, atau menarik kebaikan dan menghindari, menolak, dan menghilangkan keburukan dan kerusakan. Akan tetapi, Abu Hamid al-Ghazali, tokoh yang paling sering kita rujuk sebagai pemula membicarakan hal ini, secara elaboratif mengurai kemaslahatan sebagai berikut:
Kemaslahatan menurut makna asalnya berarti membawa kebaikan dan menolak keburukan (kerugian). Tetapi bukan ini yang ia maksudkan. Karena ini adalah tujuan manusia. Kemaslahatan yang ia maksud adalah adalah menjaga tujuan/cita-cita syari’at.
Tujuan/cita-cita itu adalah perlindungan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima hal ini adalah kemaslahatan dan setiap hal yang menegasikannya adalah kemafsadatan (keburukan, kerusakan, kekacauan). Menghindarkan kerusakan merupakan kemaslahatan.
Para ahli ushul fikih menyampaikan tambahan atas lima hal yang Imam al-Ghazali sebut di atas. Tambahan tersebut, di antaranya, adalah “hifdh al-‘irdI” (perlindungan atas kehormatan manusia) dan “hifdh al-bi’ah” (perlindungan atas lingkungan hidup, dan lain-lain). []