Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Islam Memuliakan Perempuan Belajar dari Pemikiran Neng Dara Affiah

Teks-teks dalam ajaran agama (Islam) sepenuhnya menjamin kemuliaan perempuan sebagai makhluk Allah yang mulia di bumi ini.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
10 Mei 2025
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Neng Dara Affiah

Neng Dara Affiah

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya biasa memanggil perempuan berkacamata ini dengan sebutan Teh Neng (Neng Dara Affiah). Meski usianya lebih muda, namun mulut saya terasa sulit terbuka untuk bisa memanggilnya hanya dengan nama tanpa embel-embel “Teh”.

Salah satu alasannya adalah karena kekaguman saya pada sosok Teh Neng, sejak kami sama-sama kuliah di IAIN Ciputat dulu. Sejak masih “unyuk-unyuk”, Teh Neng selalu menonjol dan tampil unggul di dalam forum-forum diskusi. Baik di dalam kampus maupun di komunitas Himpunan Mahasiswa di luar kampus.

Di akhir tahun 80-an, saya sempat menguping saat Teh Neng menyampaikan penolakannya terhadap pendapat yang menyatakan bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki. Sebagai santriwati dengan latar belakang pendidikan agama yang kuat, ia mengutip beberapa ayat, seperti Surah An-Nisa ayat 1 dan Ar-Rum ayat 21.

Baginya, kedua ayat Al-Qur’an tersebut merupakan inti pembahasan tentang penciptaan manusia dan penegasan bahwa mereka dijadikan berpasang-pasangan secara setara. Dia tidak menemukan ayat Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki. Ada ulama yang berpandangan bahwa pendapat itu muncul dari hadis Nabi.

Wajahnya tampak memerah karena kesungguhannya menyampaikan argumen yang ketika itu bertentangan dengan pandangan mayoritas peserta diskusi. Teh Neng tidak mundur sedikit pun. Meski tertatih, ia tetap tampil garang. Bantahan dan sikap sinis dari peserta lain satu per satu ia patahkan dengan argumen keagamaan yang kuat, logis, dan sulit terbantah.

Tidak ada yang benar-benar kalah atau menang dalam forum diskusi tersebut. Namun saya sangat mengagumi keberaniannya. Belakangan, baru saya ketahui bahwa ia adalah salah satu aktivis kelompok diskusi FORMACI yang begitu melegenda di komunitas mahasiswa Ciputat saat itu.

Buku Kemanusiaan dan Pembatuan Masyarakat Muslim Indonesia

Puluhan tahun kemudian, saya membaca kumpulan tulisan Teh Neng Dara Affiah yang terangkum dalam buku berjudul seperti di atas. Salah satu tulisan yang menarik perhatian saya—sekaligus mengembalikan ingatan pada peristiwa puluhan tahun silam—adalah tulisan berjudul “Menyoal Paham Teologi Tulang Rusuk”.

Berbeda dengan argumen yang pernah ia sampaikan dulu. Dalam tulisan ini ia melengkapi argumennya dengan lebih sistematis dan mendalam.

Teh Neng menegaskan bahwa keyakinan masyarakat mengenai perempuan yang tercipta dari tulang rusuk pria—dan bengkok pula—adalah kepercayaan yang telah diajarkan selama berabad-abad. Lalu diturunkan nilainya itu dari generasi ke generasi. Wajar jika hal tersebut kita anggap sebagai sebuah kebenaran dan doktrin yang tidak bisa terbantahkan. Akibatnya, perempuan sering kali kita pandang sebagai manusia yang tidak utuh.

Pandangan itu adalah wujud dari sebuah perendahan yang berakibat pada munculnya kekerasan simbolik. Yaitu kekerasan yang samar, halus, tersembunyi, sehingga tampak tidak bermasalah dan mudah diterima oleh banyak kebudayaan yang seolah-olah sah.

Sebagai santriwati sekaligus putri dari pasangan kiai—KH. TB. A. Rafei Ali dan Hj. Siti Sutihat, pengasuh Pondok Pesantren Annizhomiyyah di Pandeglang—Teh Neng tidak berpikiran sempit. Hanya berkutat pada lingkaran NU dan mengagumi pemikiran para tokoh di lingkungan NU semata. Ia juga menulis dan mengagumi pemikiran seorang tokoh sekaligus Ketua Umum Muhammadiyah.

Pemikirannya Sangat Luas dan Terbuka

Tulisan berjudul “Ahmad Syafii Maarif: Sang Penentang Arus” adalah bukti bahwa ia memiliki pemikiran yang sangat luas dan terbuka. Baginya, Syafii Maarif adalah pembela hak-hak perempuan sekaligus seorang negarawan yang tulus, jujur, dan berani menyuarakan hati nurani. Meski dia harus melawan arus besar di gelanggangnya sendiri.

Buku setebal 225 halaman ini ditutup dengan tulisan yang sangat menarik terkait isu kontemporer, yaitu childfree—pilihan suatu pasangan untuk tidak memiliki anak dalam rumah tangga. Teh Neng memberikan argumen yang gamblang bagi mereka yang memilih pilihan ini. Ada empat alasan yang ia sampaikan, silahkan membacanya dengan lengkap di halaman akhir.

Baginya, pilihan untuk childfree harus kita hormati karena ia menyangkut dengan tubuh perempuan. Perempuan adalah pihak pertama yang harus kita tanya kesediaannya—apakah ia mau hamil atau tidak, dan berapa jumlah anak yang ingin ia lahirkan.

Sebab, tubuh perempuan bukanlah mesin yang bisa disetel sesuai kehendak penggunanya. Perempuan adalah makhluk Allah yang bernyawa, memiliki pikiran, perasaan, dan sudah seharusnya memiliki kemerdekaan untuk menentukan yang terbaik bagi tubuhnya sendiri.

Penutup

Kumpulan tulisan dalam buku ini adalah bagian dari pergolakan dan kegelisahan pemikiran Teh Neng Dara Affiah sejak lulus dari sekolah menengah hingga sekarang. Tidak semua kegelisahan itu bisa terjawab, namun Teh Neng telah dengan sangat berani menyuarakan persoalan yang juga menggelisahkan banyak perempuan lain di muka bumi ini.

Pastinya, buku ini menegaskan sebuah kesimpulan penting: bahwa teks-teks dalam ajaran agama (Islam) sepenuhnya menjamin kemuliaan perempuan sebagai makhluk Allah yang mulia di bumi ini. Selamat membaca buku yang bisa mencerahkan pandangan kita sebagai sesama makhluk ALLAH yang setara. []

 

Tags: Buku Kemanusiaan dan Pembatuan Masyarakat Muslim IndonesiaislamkemanusiaanNeng Dara AffiahperempuanReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

Next Post

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Mengapa Bekerja

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0