Mubadalah.id – Hadis tentang perempuan penggembala milik Ka’ab bin Malik menunjukkan bahwa aktivitas kerja perempuan memiliki pengakuan dalam ajaran Islam. Dalam riwayat tersebut, Nabi Muhammad saw. mengesahkan tindakan perempuan yang bekerja sebagai penggembala dan melakukan penyembelihan hewan dalam kondisi darurat.
Pengesahan tersebut menunjukkan bahwa kerja perempuan bukan sebagai pelanggaran. Melainkan sebagai bagian dari kehidupan sosial yang wajar dan memiliki legitimasi keagamaan.
Dalam pembahasan mengenai kerja perempuan, alasan bahwa perempuan telah dinafkahi oleh laki-laki kerap dijadikan dasar pembatasan aktivitas ekonomi. Namun, dalam praktiknya, pendapatan laki-laki tidak selalu mencukupi kebutuhan keluarga. Selain itu, terdapat keluarga yang tidak memiliki anggota laki-laki yang dapat bekerja.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kerja bagi perempuan sering kali menjadi kebutuhan ekonomi. Preseden hadis menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang bagi perempuan untuk memiliki aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan bagi hidupnya maupun keluarganya.
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa hak bekerja tidak hilang ketika perempuan memasuki lembaga perkawinan. Tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan menjadi alasan pembatasan aktivitas ekonomi perempuan.
Bahkan, sejumlah ulama menegaskan bahwa dalam konteks keluarga yang ia butuhkan adalah pembagian peran dan kesepakatan antara suami dan istri. Aktivitas kerja perempuan dapat ia lakukan selama membawa manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Oleh karena itu, kerja-kerja perempuan dalam Islam harus kita pahami sebagai hak dasar yang melekat. Termasuk preseden perempuan penggembala pada masa Nabi Muhammad saw. menjadi rujukan historis bahwa Islam sejak awal mengakui keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi produktif. []














































