Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Tak Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Winarno by Winarno
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
pemimpin, perempuan

Sumber: bincangsyariah[dot]com

6
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap insan manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat oleh Allah Swt. Sebagaimana disebutkan salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari Nomor 4789.

Jika ditinjau dari kacamata mubadalah, hadis itu menegaskan bahwa semua manusia bisa menjadi pemimpin. Tak hanya laki-laki, tetapi perempuan menjadi pemimpin adalah bagian yang tidak terpisahkan. Baik pemimpin keluarga, masyarakat, hakim, institusi, perusahaan, negara bahkan kerajaan sekalipun.

Jika demikian, kenapa masyarakat dan tokoh agama (Islam) masih sulit menerima kepemimpinan perempuan di ranah publik?

Jika kita telusuri secara doctrinal-misoginis. Kerap kali kelompok yang melarang kepemimpinan perempuan selalu menggunakan dalil dari hadis berikut.

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌرواه البخارى و النسائى و الترمذى و أحمد

“Tidak akan sukses suatu kaum jika urusan mereka dikuasai oleh perempuan”. (HR. Al-Bukhari, an-Nasa’i. Al-Tirmidzi, Ahmad).

Sebelum mengamini hadis tersebut, kita harus melihat asbab al-wurudnya. Nah ada pernyataan menarik dari Kiai Faqihuddin Abdul Kodir ketika mengomentari hadis tersebut pada Bengkel Mubadalah yang digelar Sisters In Islam di Kuala Lumpur, Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kiai Faqih, hadis tersebut tidak relevan dijadikan landasan hukum perempuan tidak boleh, tak layak jadi pemimpin. Sebab pada waktu itu keturunan Kerajaan Persia hanya memiliki keturunan yang kebetulan seorang gadis kecil. Sehingga tak diperbolehkan memimpin kerajaan yang membentang antara Bashrah dan Omman.

Jangankan gadis kecil, anak kecil laki-laki pun jika memimpin kerajaan besar. Saya yakin ia tidak akan mampu. Mengingat kapasitas, kapabilitas, dan kemampuannya belum mumpuni. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan sekalipun, masanya adalah untuk bermain dan belajar.

Mungkin akan berbeda jika pada waktu itu keturunan raja dari perempuan dewasa, bukan gadis kecil. Maka ia akan diperbolehkan jadi pemimpin pada waktu itu. Jadi hadis itu berbicara bukan pada jenis kelamin tertentu, hal ini perempuan yang jadi korban. Tetapi hadis menunjukkan bahwa anak kecil tak mampu jadi pemimpin, karena kemampuan dan kapasitasnya belum mumpuni.

Karenanya, penting sekali menafsirkan hadis diatas, termasuk teks-teks keagamaan lainnya dengan menggunakan metodologi mubadalah. Sehingga hasil penafsiranya tidak kaku, stagnan, dan tekstualis. Namun kontekstual dan terpenting adalah tak mendiskriminasikan jenis kelamin tertentu (misoginis).

Baik laki-laki ataupun perempuan, sama-sama diberikan akal dan hati dari Allah SWT. Sehingga tak pantas jika orang atau kelompok tertentu masih memiliki mindset perempuan tak baik, tak bagus dan tak pantas menjadi pemimpin. Karena baik tidaknya seorang pemimpin bukan diukur pada jenis kelaminnya, melainkan kemampuan, pengetahuan dan kapasitasnya dalam mengelola, melayani dan mengayomi orang-orang yang dipimpinnya.

Dogmatis-Misoginis

Budaya patriarkhi yang begitu kuat membuat tafsiran-tafsiran yang ada bersifat dogmatis-misoginis. Sehingga sangat sulit menerima kepemimpinan perempuan dalam Islam. Padahal beberapa ayat membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Bisa kita cek bersama dalam banyak Alquran. Misalkan QS. Alhujurat:13, Annahl:97. Bahkan di ayat lain ditegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki potensi yang sama untuk berprestasi. QS. Annisa:124.

Pada dasarnya tidak ada pembedaan yang paling fundamental antara derajat perempuan dan laki-laki. Karena Alquran telah menyebutkan bahwasanya perempuan dan laki-laki setara derajatnya yang membedakan hanya ketakwaannya di mata Sang Pencipta.

Menurut Yusuf Qardhawi, perempuan berhak memegang jabatan sebagai kepala negara (riasah daulah), mufti, parlemen, atau posisi apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta.

Bahkan jika ditelusuri sisi sejarah, banyak perempuan-perempuan yang menduduki jabatan tertinggi suatu wilayah, seperti Sultan, hakim. Terutama di era Utsmaniyah.

Jadi tak perlu resah, gelisah apalagi takut jika perempuan menjadi pemimpin. Perempuan pun perlu diberikan tanggung jawab dan kebebasan, sama halnya seperti laki-laki. Yang patut kita kritik bukan jenis kelaminya, melainkan pada kebijakan dan peraturannya. Apakah sederetan aturan yang disahkan tersebut berpihak pada orang atau kelompok yang lemah dan dilemahkan.

Jika pemimpin otoriter, dzalim dan berlaku tak adil. Maka kita wajib mengkritik pemimpin tersebut. Dan sebagai pemimpin pun harus menerima kritikan-kritikan dari rakyat atau yang dipimpinnya. Siapapun dia, entah itu laki-laki ataupun perempuan. Karena suara pemimpin bukanlah mutlak suara Tuhan.

Bukankah kita sebagai manusia moral hanya berusaha memperjuangkan kebaikan, kesetaraan dan keadilan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Sehingga ucapan, perbuatan dan tingkah laku Nabi SAW pun untuk mengangkat harkat dan derajat manusia, terutama orang-orang yang ditindas, disakiti, dan termarginalisasi.

Makna pemimpin, bagi Ali Syari’ati adalah memiliki tanggung jawab dan kebebasan. Dua hal itu memiliki dimensi supranatural dan supramaterial, sehingga keduanya membutuhkan unsur ketuhanan di dalamnya sebagai Zat yang yang meminta dan menanyakan pertanggungjawaban itu. Sebagaimana hadis yang disebutkan di awal.

Oleh karena itu, marilah kita memberi ruang dan kesempatan kepada para perempuan untuk menjadi seorang pemimpin di mana pun berada. Perusahaan, negara, politisi, pengusaha, hakim, kerajaan dan lain-lainnya. Karena dunia ini bukan miliki laki-laki seorang, tetapi berdua, yakni melibatkan perempuan.

Jadi keduanya harus menjadi mitra untuk kerja sama dan berkolaborasi saling membantu, mengisi, mengingatkan satu sama lain. Sehingga kehidupan ini bisa berjalan dinamis, adil, dan berjalan seimbang. Karena keduanya sama-sama diberikan kesempatan memperoleh kebaikan, dan menghindari kemudharatan. Baik dunia ataupun akhirat sekalipun.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir dan Qiraah Mubadalah (Bagian 1)

Next Post

Mubadalah dan Interpretasi Teks untuk Kesetaraan

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
interpretasi teks untuk kesetaraan

Mubadalah dan Interpretasi Teks untuk Kesetaraan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0