Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa penggunaan harta suami oleh istri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah Saw.
Dalam hadis shahih, Rasulullah Saw menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh istri.
Penggunaan harta suami tersebut bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.
Sementara itu, Nyai Bariyah mengungkapkan, pada suatu hari, Hindun, istri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir.
Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga.
Rasulullah Saw menjawab, sebagaimana dalam hadis Imam Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
Artinya : “Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”
Dalam hadis sahih yang lain riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, Rasulullah Saw berkata:
ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
Artinya : “Jika seorang istri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi istri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa.
Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi istri pahalanya karena telah berinfak.” (Rul)