Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa istri memiliki otoritas untuk berinfak, bersedekah dan bersosialisasi dengan hartanya.
Istri juga, Nyai Badriyah mengungkapkan, bisa meraih pahala zakat dan berjihad dengan hartanya.
Kalau pun dalam keluarga ia menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga, semua yang dikeluarkannya, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa hal tersebut memiliki dua nilai pahala, yakni pahala sedekah dan pahala menjalin tali kasih (silaturahmi).
Sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Saw kepada Zaenab istri Ibnu Mas’ud yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya. Subhanallah.
Begitu besar nikmat Allah bagi istri, yang Allah berikan rezeki langsung melalui tangannya.
Maka, sungguh sayang jika anugerah yang demikian itu menjalaninya dengan perasaan iri suami, hanya karena kontribusi istri untuk biaya anak dan rumah tangga lebih besar dari pada suami.
Apalagi jika faktanya suami memang Allah berikan pintu rezeki yang tidak lebih besar dari pada istri.
Syukur dalam Segala Keadaan
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits itu menjelaskan bahwa syukur adalah energi yang bisa membuat istri biasa merasa ringan beramal dan berbagi dengan harta pribadinya.
Syukur juga menjadi penjaga hati dari perasaan iri dan terbebani karena manjadi tumpuan keluarga.
Dan dengan bersyukur juga menjadi penyempurna nikmat istri atas rezeki yang Allah anugerahkan langsung kepadanya, yang dengan itu pintu keberkahan dan pintu surga insya Allah menjadi terbuka.
Bersyukurlah muslimah yang Allah anugerahi rezeki langsung melalui tangannya.
Sungguh sayang jika anugerah itu tidak menjadi sumber kebahagiaan, di dunia ini maupun di akhirat nanti. (Rul)