Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Taat Kepada Orang Tua atau Taat Kepada Suami?

Islam datang membawa tauhid untuk membenahi logika dan keyakinan kita bahwa Tuhan itu Ada dan Dia Esa. Sehingga dari tauhid ini terdapat implikasi sosial, yang mana semakin orang bertauhid, maka akan semakin baik sosialnya

Ahmad Dha'il by Ahmad Dha'il
26 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Bidadari

Bidadari

9
SHARES
432
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar hadist yang menceritakan seorang istri yang ditinggal suaminya untuk berjihad kemudian ayah sang istri ini sakit tapi dia urung menjenguk ayahnya lantaran suaminya melarang dia keluar rumah, sehingga dia tidak mengantongi izin suami, kemudian dia mengirim seorang utusan untuk minta pendapat Nabi dan Nabi menyuruhnya untuk tetap mentaati suaminya, hingga akhirnya sampai ayahnya meninggal pun dia tetap tidak menjenguk orang tuanya. Pasti familiar kan?

Cukup sering nih dibawain hadistnya disampaikan dai dan ustadz pas ceramah, apalagi kalau jamaahnya ibu-ibu, duh berbekal hadist tersebut perempuan-perempuan zaman sekarang kesannya jauh sekali dari nilai shalehah, mbok jadinya kaya semua perempuan akhir zaman ini cuma jadi sumber fitnah dan rentan sekali dengan dosa, apalagi digadang-gadang sebagai mayoritas penghuni neraka terbanyak.

Lalu narasi yang seringkali didengungkan Islam datang mengangkat derajat perempuan karena dulu sebelum Islam datang, anak perempuan itu dikubur hidup-hidup, masa mengangkat derajatnya cuma dari ngebunuh jadi gak ngebunuh aja, seolah-olah bilang “kalau gak karena Islam belum tentu hidup lu.”

Islam datang membawa tauhid untuk membenahi logika dan keyakinan kita bahwa Tuhan itu Ada dan Dia Esa. Sehingga dari tauhid ini terdapat implikasi sosial, yang mana semakin orang bertauhid, maka akan semakin baik sosialnya. Kalau kita selama ini memperjuangkan kesetaraan, andai itu diawali dari membenahi tauhidnya dulu, maka kesetaraan itu akan tercipta dengan sendirinya.

Sebab kalau kita bertauhid, kita akan menganggap semua orang setara (sebagai hamba dari Sang Khalik), sehingga jika terjadi kezaliman dalam bentuk penindasan dan diskriminasi, berarti tauhidnya rusak. Dalam hal ini laki-laki dan perempuan setara sebagai hamba dari Sang Khalik, keduanya mutlak milik Tuhan, BUKAN perempuan saat masih lajang milik orang tuanya kemudian saat sudah menikah lalu jadi milik suaminya, sehingga keduanya baik laki-laki maupun perempuan hanya berhak tunduk dan menghamba kepada Allah saja.

Alqur’an memberikan hak waris bagi perempuan dimana sebelumnya perempuan hanya dianggap objek yang posisinya sama dengan harta benda, kemudian menjadi subjek yang berhak menerima waris bahkan bisa mewariskan, ini kan simbol kesetaraan.

Lalu mengenai hadist tadi dari penjelasan guru saya Ustadz Ahmad Fajar, hadist tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran hukum. Kemudian dari penjelasan beliau ada lagi riwayat yang menceritakan kalau sebenarnya si perempuan ini satu rumah dengan orang tuanya, dia di loteng, orang tuanya di bawah, jadi kalaupun hadist ini benar, tapi tidak masuk akal, bagaimana si istri ini beraktifitas kalau tidak boleh turun dari loteng, bahkan sekadar untuk menjenguk ayahnya.

Tapi ya sudahlah, hadist tersebut dhaif, tapi hadist dhaif sekalipun tetap dari Rasul kan, kita tetap menghormati keberadaan hadist tersebut. Walau yang terasa janggal bagi saya, kalau si istri ini punya seseorang yang bisa diutus sebagai penyambung lidahnya, kenapa dia malah minta pendapat Nabi? Kenapa tidak menyuruh utusannya untuk minta izin ke suaminya saja?

Selain itu kita juga tidak wajib kan menaati perintah orang tua atau suami yang bertentangan dengan syariat? Di sini konteksnya seorang anak yang mau menjenguk orang tuanya yang sedang sakit, dia bahkan tidak dilarang suaminya, hanya saja dia tidak punya akses untuk mendapat izin suaminya, pun dilarang suaminya, ya kan bertentangan dengan syariat, masa orang mau berbakti sama orang tua dilarang?

Tapi ya di zaman sekarang sudah gak relate juga lah kejadian seperti itu. Istri bisa dengan mudah minta izin ke suami lewat telpon atau chat. Pun kalau mau lebih sehat lagi ya di awal pernikahan sudah didiskusikan soal perizinan ini, misal istri dibebaskan mau kemana saja, tapi dilarang ke tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati bersama, jadi gak perlu repot-repot masalah izin kedepannya.

Saya kira rumah tangga itu mestinya fleksibel lah ya, kalau tidak menyangkut hal-hal yang prinsipil ya gak perlu dibikin ribet lah, apalagi soal izin ini, kalau cuma mau jalan sama temen pas siang, pulang pas sore its oke lah, kenapa pada kaku banget sih orang-orang?

Tapi saya sepakat kalau istri wajib memprioritaskan suami dibanding orang tuanya, pun sebaliknya suami harus memprioritaskan istri dibanding orang tua, tapi bukan dalam konteks ketaatan, melainkan ketika orang tua mengintervensi rumah tangga mereka yang mana orang tua sebenarnya tidak berhak ikut campur urusan rumah tangga anaknya. Karena jika menyangkut urusan rumah tangga, ya itu menjadi tanggung jawab bersama antar suami dan istri, karena yang menjalaninya berdua, bukan orang lain. []

 

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akhir Tahun 2021 Kelabu : Potret Suram Kekerasan Seksual pada Anak

Next Post

Film Yuni adalah Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki

Ahmad Dha'il

Ahmad Dha'il

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Film Penyalin Cahaya

Film Yuni adalah Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0